Konten dari Pengguna

Ashobah Dan Hijab

Arif Hakim

Arif Hakim

Mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arif Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ASHOBAH

Pada prinsipnya setiap ahli waris yang telah mempunyai sebab-sebab mempusakai, seperti adanya ikatan perkawinan adanya pertalian nasab dan ikatan perwalian dalam pembebasan budak. Serta hal yang harus terpenuhi dalam syarat perwarisan seperti hidupnya orang yang mewarisi di saat kematian orang yang mewariskan atau terhalangnya ahli waris sebab ketentuannya.

Ashobah adalah mendapatkan seluruh harta warisan jika dalam keadaan sendiri atau mendapatkan sisanya Ketika Bersama ahli waris yang lain. bagian ashobah adalah bagian yang tidak pasti besar atau kecilnya pendapatan ahli waris penerimaan harta waris. secara bahasa ashobah di artikan sebagai seorang kerabat dari ayah

sumber gambar: arinal haq dzakiyyat,buku,(zahratul faradah fil-faraid)

ashobah di bagi menjadi 3 yaitu

  • Ashobah Bin-nafsih

Ashobah bin-nafsih (ABN) adalah ahli waris yang mendapatkan bagian ashobah tidak bersama ahli waris ashobah lainnya. seperti ketika seorang anak laki-laki menjadi pewaris tunggal.

Adapun ahli waris yang mendapatkan ashabah binnafsih yang di utamakan satu sama lain

menurut urutan berikut :

• Cabang far’u si mayyit : anak laki-laki dan cucu laki-laki

• Pokok ushul si mayyit : ayah dan kakek

• Kerabat menyamping (hawasyi) dari si mayyit : keturuanan laki-laki dari ayah si mati. Seperti saudara laki-laki atau anak laki-laki dari saudara laki-laki.

• Kerabat menyamping yang jauh : keturunan dari kakek si mati seperti saudara laki laki ayah si mati dan anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah si mati, dll

  • Ashobah Bil-Ghoir

Ashobah bil-ghair (ABG) adalah ahli waris yg mendapatkan ashabah secara bersama dalam posisi memiliki derajat kekeluargaan yang sama seperti anak laki-laki dan anak perempuan ketika mewarisi bersama. asobah bil-ghair hanya terjadi pada ahli waris berikut:

• Anak Perempuan kandung

• Cucu Perempuan dari anak laki-laki

• Saudari sekandung

• Saudari Tunggal ayah

Adapun orang laki-laki yang menjadi mu’asibnya

• Anak laki-laki kandung

• Anak laki-laki dari anak laki-laki

• Saudara kandung

• Saudara seayah

• Kakek sebagai mu’asib terhadap saudari sekandung (dalam masalah muqassamah)

  • Ashobah Ma'al Ghoir

Ashobah ma’al ghoir (AMG) adalah setiap ahli waris yang memerlukan ahli waris lain untuk menjadikan ashobah, akan tetapi ahli waris yg menjadikannya ashobah tidak menerima ashobah (mu’ashib tetap menerima bagian ferdhnya sendiri). Ashabah ma’al ghoir hanya berjumlah dua ahli waris yaitu :

• Saudari kandung.

• Saudari seayah.

Kedua orang tersebut dapat menjadi ashabah ma’al ghoir dengan syarat:

• Berdampingan dengan saurang atau beberapa anak Perempuan atau cucu Perempuan dari anak laki-laki.

• Tidak berdampingan dengan saudaranya yang menjadikannya ashobah bil ghoir.

HIJAB

Hijab adalah berkurang atau tidak dapat mewarisi sama sekali di karenakan ada ahli waris lain yang menjadikannya mahjub. adapun ahli waris yg melakukan tindakan mahrum (membunuh peawaris atau melakukan tindakan murtad atau memiliki status budak) terhijab secara abadi.

sumber gambar: arinal haq dzakiyyat,buku,(zahratul faradah fil-faraid)

Dapat juga terjadi bahwa seorang ahli waris tidak dapat menerima pusaka di sebabkan tiga hal berikut:

1) Sebagai ahli waris ashabah Dimana bagian pasti ahli waris yang Bersama sama telah menghabiskan telah menghabiskan harta tinggalan. Dalam keadan seperti ini, sudah tidak ada sisa yang di berikan ahli waris ashabah. Ahli waris yang tidak mendapatkan pusaka karena hal ini dinamakan ghairu warist

2) Sebagai ahli waris ashabah yang mewarisi Bersama dengan ashabah yang lebih dekat derajatnya dengan si mati. Maka ahli waris yang lebih jauh derajatnya tidak mendapatkan warisan.

3) Sebagai ahli warist ashabul furudh tetapi dia tidak dapat mempusakai sama sekali atau dapat mempusakai lebih kecil daripada fard yang semula di karenakan ada ada ahli waris yang lebihn dekat yang dapat menyingkirkan atau memperkecil penerimaannya.

Hijab terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Hijab hirman

hijab hirman adalah terhalang secara sepenuhnya dalam menerima harta waris.

  1. Hijab nuqshon

hijab nuqshon adalah bagian ahli waris terkurangi karena adanya pengaruh ahli waris lainnya.

ketentuan yg berlaku dalam hijab adalah ahli waris ahli waris yang lebih dekat lebih utama dari pada ahli waris yang lebih jauh.