Konten dari Pengguna

Bolehkah Aparat Razia Pasangan di Hotel atau Kos dan Penginapan?

Arif Kurniawan

Arif Kurniawan

analisis kebijakan hukum, integrasi hukum syariah, dan isu-isu keadilan di Indonesia.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arif Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap beberapa waktu, publik kembali dikejutkan oleh razia pasangan di hotel, kos, atau penginapan. Aparat datang beramai-ramai, mengetuk pintu kamar, memeriksa identitas, bahkan meminta buku nikah. Tidak jarang, pasangan yang ditemukan langsung dibawa ke kantor aparat atau dipertontonkan ke publik. Namun pertanyaan yang jarang diajukan secara serius adalah apakah tindakan itu benar-benar penegakan hukum, atau justru pelanggaran hukum yang dibungkus moralitas?

Alt image: razia pasangan di hotel oleh aparat
zoom-in-whitePerbesar
Alt image: razia pasangan di hotel oleh aparat

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara razia. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan aparat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, dan tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara. Konstitusi juga melindungi hak privasi dan rasa aman warga negara, sehingga ruang privat seseorang tidak bisa dimasuki begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat.

Masalahnya, banyak razia pasangan justru dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Aparat sering berdalih menjaga moralitas atau ketertiban masyarakat. Namun dalam hukum, moralitas tidak otomatis menjadi dasar tindakan represif negara. Aparat seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum, tetapi kewenangan tersebut tidak berarti mereka bebas masuk ke ruang privat warga tanpa prosedur hukum yang sah. Penegakan Perda tidak boleh berubah menjadi praktik perburuan moral yang melanggar hak warga negara. Kecuali ada perda yang mengatur spesifik

Yang lebih menarik lagi adalah ketika razia oleh polisi tersebut dibenarkan dengan alasan pasal perzinaan. Padahal hukum pidana Indonesia sudah mengalami perubahan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No 1 Tahun 2023. Dalam KUHP baru, pasal Pasal 417, Pasal 419 tentang perzinaan dan hidup bersama tanpa perkawinan tidak bisa langsung diproses oleh aparat. Pasal tersebut merupakan delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya bisa dimulai jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan secara langsung, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Tanpa adanya pengaduan tersebut, aparat atau kepolisian pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perkara tersebut.

Dengan kata lain, jika tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, maka razia pasangan yang dilakukan atas nama penegakan pasal perzinaan menjadi sangat problematis secara hukum. Aparat tidak bisa bertindak hanya berdasarkan kecurigaan atau asumsi moral. Dalam hukum pidana modern, negara tidak boleh masuk terlalu jauh ke dalam ruang privat warga tanpa alasan hukum yang jelas.

Masalah lain yang sering muncul dalam razia adalah permintaan buku nikah kepada pasangan yang berada di hotel. Banyak orang mengira bahwa membawa buku nikah adalah kewajiban untuk membuktikan status pernikahan. Faktanya, tidak ada satu pun aturan hukum di Indonesia yang mewajibkan warga membawa buku nikah ketika berada di hotel atau penginapan. Permintaan tersebut sering kali hanya didasarkan pada praktik lapangan, bukan kewajiban hukum.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan normalisasi tindakan sewenang-wenang. Negara hukum seharusnya melindungi warga negara dari tindakan yang melampaui kewenangan, bukan justru membiarkan aparat masuk ke ruang privat tanpa dasar hukum yang kuat.

Penegakan ketertiban memang penting. Namun dalam negara demokrasi, ketertiban tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara. Aparat negara harus tetap tunduk pada hukum yang mereka tegakkan. Jika tidak, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan kekuasaan tanpa batas yang berpotensi menggerus kebebasan warga negara secara perlahan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah razia itu bermoral atau tidak, tetapi apakah razia tersebut legal atau ilegal menurut hukum. Karena dalam negara hukum, moralitas tidak bisa menggantikan hukum, dan kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas.