Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Belum Optimalnya Kondisi Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
14 Desember 2021 17:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Arif Nurhadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan, Perairan Indonesia yang meliputi Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial merupakan poros maritim dunia yang menghubungkan berbagai kepentingan dari berbagai bangsa dan negara.Tentang kepentingan ekonomi dunia dapat disebutkan bahwa 80% bahan baku dan hasil industri Jepang dikapalkan melalui Perairan Indonesia, begitu pula dengan Australia sebagai pengekspor terbesar batubara dan biji besi akan melalui Perairan Indonesia untuk menuju negara pengguna.
ADVERTISEMENT
Lintas melalui Perairan Indonesia akan selalu meningkat terutama kapal-kapal tanker yang mengangkut minyak dari Timur Tengah ke negara-negara Asia yang mengalami pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Cina, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan, lintas yang akan menuju ke sana melalui Selat Malaka, Sunda dan Lombok. Untuk kepentingan militer, kapal-kapal perang Amerika Serikat, Cina, India dan Rusia sangat membutuhkan Perairan Indonesia bagi lintas navigasi dan strategi pertahanan mereka
Pada tahun 1982 Indonesia berhasil menguasai laut di antara pulau-pulaunya (disebut prinsip Negara Kepulauan) setelah Indonesia mengirim delegasinya yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. bersama 9 rekan lainnya mengikuti Konferensi PBB tentang Hukum Laut III pada tahun 1973-1982. Selanjutnya, prinsip negara kepulauan ini dituangkan ke dalam konvensi PBB tentang hukum laut atau UNCLOS tahun 1982. Dengan dimasukkannya prinsip negara kepulauan ini laut di antara pulau-pulau kita jadi milik kita. UNCLOS 1982 telah memberikan seperangkat ketentuan yang mengatur hak lintas kapal asing di perairan suatu negara. Terdapat setidaknya 3 (tiga) jenis hak lintas, yaitu lintas damai, lintas transit dan lintas alur laut kepulauan.
ADVERTISEMENT
Pada laut teritorial kita pun kapal asing itu boleh lewat dengan bebas, nama haknya adalah hak lintas damai itu diatur di dalam UNCLOS di Bab 2 seksi 3 itu jelas dikatakan bahwa memang negara itu boleh lewat dan kita harus tunduk pada itu karena kita yang ikut menciptakan UNCLOS itu juga. Tentu ketika kapal asing itu lewat dia tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti aturan yang ada. Contohnya, dia harus cepat, tidak boleh berhenti, tidak boleh merugikan, dan segala macam.
Jadi intinya kapal asing itu boleh lewat dengan bebas, aman, tanpa harus meminta izin, dan tanpa harus membayar pula. Kita bahkan sebagai orang yang memiliki laut teritorial itu wajib untuk menjamin perjalanan mereka lancar. Contohnya, kita tidak boleh menghalangi atau melakukan sesuatu yang membuat mereka terhalang.
ADVERTISEMENT
Indonesia telah mengatur pemanfaatan hak-hak lintas kapal asing di Perairan Indonesia dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik mengenai hak lintas damai maupun hak lintas alur laut kepulauan serta memformulasikan hak dan kewajiban yang boleh maupun yang tidak boleh dilakukan oleh kapal asing ketika melaksanakan hak lintas damai atau hak lintas alur laut kepulauan. Akan tetapi, apabila ada kapal asing yang tidak mematuhi ketentuan dimaksud, dalam peraturan perundang-undangan Indonesia tersebut belum satu pun yang mengatur tentang delik ataupun unsur-unsur pelanggaran termasuk sangsi hukum pidana yang dapat disangkakan.
Terlalu banyak dan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang dibuat berkaitan dengan pemanfaatan hak-hak lintas kapal asing di Perairan Indonesia menyebabkan kondisi penegakan hukum di Perairan Indonesia yang belum optimal.
ADVERTISEMENT
Referensi
I Made Andi Arsana, 2020, Memajaki Kapal Asing di Laut Indonesia? https://www.youtube.com/watch?v=rsE4_h1A9y8
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.
UNCLOS 1982