Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memanfaatkan Lokasi Laut Indonesia yang Strategis
14 Desember 2021 17:55 WIB
Tulisan dari Arif Nurhadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan negara maritim. Negara maritim adalah suatu negara yang memiliki area laut yang lebih luas daripada daratan sebagai bagian dari wilayahnya. Beberapa ahli berpendapat bahwa negara ini terbentuk dari beberapa pulau yang jumlahnya tidak sedikit, atau disebut juga negara kepulauan. Dilihat dari panjang garis pantainya, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Kanada. Memiliki garis pantai mencapai 202.800 kilometer, Kanada tercatat sebagai pemilik garis pantai terpanjang di dunia. Kemudian, Indonesia berada di peringkat kedua dengan garis pantai sepanjang 54.716 kilometer.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dilihat dari luas wilayahnya, Indonesia memiliki perbandingan luas wilayah perairan dan daratan mencapai 71 persen banding 29 persen. Dari total luas wilayah Indonesia, mencakup 5.180.083 km2, dan 71 persennya yaitu 3.257.483 km2 berupa perairan.
Hal itulah yang membuat Indonesia layak disebut sebagai negara maritim. Terlebih lagi, kemaritiman Indonesia didukung oleh jumlah pulau yang masuk dalam wilayahnya mencapai 17.504 pulau, membuat Indonesia termasuk dalam 15 besar negara maritim di dunia. Harusnya kita bersyukur dan berusaha mengoptimalkan potensi laut Indonesia ini dengan bijaksana.
Jika kita melihat sejarah, kita tahu bahwa dahulu laut dipandang sebagai entitas yang tidak dimiliki siapapun (res nullius). Oleh karena itu, setiap negara dapat memanfaatkannya untuk apapun. Contohnya, berlayar atau mencari nafkah. Barulah ketika status hukum atas laut dipersoalkan, akhirnya melahirkan pranata hukum laut, yakni laut teritorial dan laut lepas.
ADVERTISEMENT
Kita telusuri dahulu bedanya laut teritorial dengan laut lepas. Laut teritorial merupakan bagian dari kedaulatan negara sehingga tidak ada kebebasan berlayar bagi kapal-kapal asing, sedangkan laut lepas yang bukan kedaulatan suatu negara masih tetap diakui adanya kebebasan berlayar (freedom of navigation). Akan tetapi, hal ini menimbulkan masalah karena ketiadaan kebebasan berlayar di laut teritorial terutama untuk tujuan perdagangan dan lalu lintas orang mengakibatkan adanya kendala yang pada akhirnya akan merugikan negara-negara itu sendiri.
Kita pelajari cara untuk mengatasi masalah ini, yakni ditempuh jalan tengah. Laut teritorial tetap merupakan wilayah dan kedaulatan negara pantai, tetapi bagi kapal-kapal asing diberikan hak untuk berlayar. Hak inilah yang kemudian dikenal dengan sebutan hak lintas damai. Hak ini kemudian diakui, diterima, dihormati dan dipraktekkan secara luas serta dirasakan sebagai kaidah hukum oleh semua negara. Dengan kata lain, hak lintas damai sudah menjadi hukum kebiasaan internasional dalam bidang hukum laut.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara kepulauan, Perairan Indonesia yang meliputi Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial merupakan poros maritim dunia yang menghubungkan berbagai kepentingan dari berbagai bangsa dan negara. Tentang kepentingan ekonomi dunia dapat disebutkan bahwa 80% bahan baku dan hasil industri Jepang dikapalkan melalui Perairan Indonesia, begitu pula dengan Australia sebagai pengekspor terbesar batubara dan biji besi akan melalui Perairan Indonesia untuk menuju negara pengguna.
Lintas melalui Perairan Indonesia akan selalu meningkat terutama kapal-kapal tanker yang mengangkut minyak dari Timur Tengah ke negara-negara Asia yang mengalami pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti China, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan, dimana lintas yang akan menuju kesana melalui Selat Malaka, Sunda dan Lombok.
ADVERTISEMENT
Pada laut teritorial kita pun kapal asing itu boleh lewat dengan bebas, nama haknya adalah hak lintas damai. Hal itu diatur di dalam UNCLOS di Bab 2 seksi 3 yang jelas dikatakan bahwa memang negara itu boleh lewat. Tentu ketika kapal asing itu lewat dia tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti aturan yang ada. Contohnya, dia harus cepat, tidak boleh berhenti, tidak boleh merugikan, dan segala macam.
Jadi intinya kapal asing itu boleh lewat dengan bebas, aman, tanpa harus meminta izin, dan tanpa harus membayar pula. Kita bahkan sebagai orang yang memiliki laut teritorial itu wajib untuk menjamin perjalanan mereka lancar. Contohnya, kita tidak boleh menghalangi atau melakukan sesuatu yang membuat mereka terhalang. Kita juga memberikan peringatan jika ada bahaya. Misalnya, kita harus menunjukkan disitu bahaya dan meminta jangan lewat situ, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Memang tidak dibenarkan apabila kita memungut biaya dari kapal asing yang melewati laut di Indonesia hanya karena mereka lewat saja, tetapi kita bisa menggunakan cara kreatif untuk tetap mendapatkan manfaat dari banyaknya kapal asing yang melewati laut di Indonesia ini. Kita bisa ambil contohnya di Selat Malaka. Selat Malaka diakui dunia sebagai salah satu choke point (titik sempit) yang penting bagi dunia karena perdagangan dunia banyak yang melewati Selat Malaka.
Ada ribuan kapal lewat di Selat Malaka dan mereka tentunya mempunyai berbagai kebutuhan. Kebutuhan-kebutuhan itu yang kita suplai. Kalau mereka perlu pengamanan maka kita jaga pasti ada jasa pelayanan disitu yang bisa kita manfaatkan. Selanjutnya, ada juga sisi logistik yang bisa kita suplai. Kita berikan apa yang bisa kita lakukan untuk bisa memberikan jasa sehingga mereka layak untuk membayar kita. Tentunya tidak dengan cara masang portal dan memungut hanya karena mereka lewat Selat Malaka.
ADVERTISEMENT
Referensi
I Made Andi Arsana, 2020, Memajaki Kapal Asing di Laut Indonesia? https://www.youtube.com/watch?v=rsE4_h1A9y8
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.
UNCLOS 1982