Konten dari Pengguna

Retribusi sebagai Penyambung Nyawa Trans Koetaradja

Muhammad Arif Pratama
Mahasiswa D-IV Akuntansi Sektor Publik
9 Februari 2025 12:44 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Arif Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bus Trans Koetaradja. Sumber: DInas Perhubungan Provinsi Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Bus Trans Koetaradja. Sumber: DInas Perhubungan Provinsi Aceh
ADVERTISEMENT
Pendahuluan
Transportasi umum perkotaan merupakan salah satu elemen penting dalam menunjang mobilitas masyarakat di suatu daerah. Sadar akan hal tersebut, Kementerian Perhubungan beserta Pemerintah Daerah di Indonesia mulai meluncurkan program pengadaan angkutan Bus Raya Terpadu di berbagai kota di Indonesia, salah satunya adalah Banda Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh mulai mengoperasikan Bus Raya Terpadu dengan nama Trans Koetaradja pada tahun 2016 dengan tujuan utama untuk memudahkan mobilitas masyarakat dari dan ke lokasi-lokasi strategis di Banda Aceh dan Aceh Besar. Hingga tahun 2024, layanan Trans Koetaradja telah menjangkau sebanyak 6 koridor utama dan 4 koridor pembantu. Data terakhir pada bulan Oktober 2024 menunjukkan bahwa okupansi Trans Koetaradja mencapai 138.855 penumpang dengan persentase tertinggi sebesar 45,37% pada koridor Kota-Darussalam yang menghubungkan pusat kota dan Universitas Syiah Kuala.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Banda Aceh menggunakan suatu kebijakan untuk menarik minat masyarakat menggunakan layanan bus ini, yaitu dengan menggratiskan biaya layanan seluruhnya. Oleh sebab itu, seluruh biaya operasional Trans Koetaradja bersumber dari subsidi melalui APBA (Anggaran Pendapatan Belanja Aceh). Mekanisme penetapan tarif telah diundang-undangkan pada Qanun No. 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh, dengan tarif sebesar Rp2.000 untuk pelajar dan mahasiswa serta Rp5.000 untuk umum. Menurut Dinas Perhubungan, wacana tarif final adalah sebesar Rp3.000 untuk seluruh pengguna. Nilai ini didasari hasil survey ATP (Ability to Pay/Kemampuan membayar) dan WTP (Willingness to Pay/ kerelaan membayar) yang dilakukan pada tahun 2022. Skema tarif ini mirip dengan beberapa layanan Bus Raya Terpadu lain yang beroperasi di berbagai kota di Indonesia. Meskipun demikian, hingga Desember 2024, realisasi pemungutan retribusi ini masih belum berjalan dengan baik. Upaya edukasi berupa kewajiban tap-in Rp0 telah diberlakukan mulai bulan Oktober 2023 pada koridor Kota-Darussalam, namun sejak itu belum terlihat rencana lanjutan.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini menyebabkan operasional Trans Koetaradja menghadapi persoalan berupa ketergantungan penuh pada subsidi APBA. Lebih lanjut, timbul ketidakpastian operasional setiap awal tahun akibat diperlukan waktu untuk pencairan dana subsidi dan proses tender operator. Pada tahun 2024, operasional bus berhenti total pada bulan Januari dan Februari, sedangkan pada tahun 2025, operasional bus kembali dihentikan mulai bulan Januari hingga waktu yang belum ditentukan. Situasi ini tentunya sangat disayangkan, terutama bagi masyarakat Banda Aceh yang mengandalkan layanan Trans Koetaradja untuk beraktifitas sehari-hari.
Untuk membantu keberlanjutan layanan Trans Koetaradja, pemungutan retribusi perlu dilaksanakan. Tulisan ini akan berupaya menjabarkan pentingnya implementasi retribusi pada layanan Trans Koetaradja, dampak ketergantungan pada subsidi, serta cara yang dapat dilakukan untuk mempermulus implmentasi pemungutan retribusi ini.
ADVERTISEMENT
Ketergantungan Subsidi dan Dampaknya terhadap Layanan Trans Koetaradja
Ketergantungan penuh pada subsidi pemerintah membuat Trans Koetaradja rentan terhadap permasalahan keuangan yang pada akhirnya menganggu operasional bus, hal ini mencakup:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa demi keberlanjutan Trans Koetaradja, diperlukan lebih dari subsidi pemerintah. Diperlukan suatu langkah konkret, salah satunya adalah dengan mulai melakukan pemungutan retribusi atas layanan bus.
Urgensi Pemungutan Retribusi
Retribusi, berdasarkan Qanun No. 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh, adalah pungutan Aceh sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Aceh untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi merupakan instrumen penting dalam tata kelola keuangan daerah yang bertujuan untuk memberikan pendapatan tambahan bagi pemerintah serta memastikan keberlanjutan layanan publik.
Apabila disimulasikan menggunakan data penumpang Oktober 2024 dan wacana tarif final yang diusung oleh Dinas Perhubungan Provinsi aceh sebesar Rp3.000, maka potensi pendapatan retribusi yang dapat diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Aceh adalah sebesar Rp416.565.000 per bulan, atau Rp4.998.780.000 per tahun. Berdasarkan estimasi kasar tersebut, secara teori total retribusi yang diperoleh belum dapat membuat Trans Koetaradja beroperasi secara mandiri sepenuhnya, namun tambahan pendapatan ini akan sangat membantu mendukung operasional bus, terutama pada awal tahun ketika subsidi APBA masih belum dapat direalisasikan seluruhnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, berikut merupakan beberapa manfaat utama bagi Trans Koetaradja atas pemungutan retribusi layanan:
Upaya Implementasi Pemungutan Retribusi
ADVERTISEMENT
Implementasi pemungutan retribusi tentunya memiliki beberapa risiko. Salah satu risiko dengan kemungkinan dan dampak terbesar adalah timbulnya resistensi dari masyarakat pengguna layanan, terlebih setalah menikmati layanan tersebut secara gratis selama hampir sembilan tahun. Kendala mekanisme pembayaran juga tetap menghantui realisasi pemungutan retribusi. Atas persoalan tersebut, rekomendasi strategi yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Kehadiran Trans Koetaradja sebagai layanan transportasi umum perkotaan telah sangat membantu mobilitas masyarakat Banda Aceh. Meskipun demikian, ketergantungan penuh pada subsisi APBA membuat operasional Trans Koetaradja memiliki beberapa risiko yang berpotensi berdampak pada pengguna layanan. Oleh sebab itu, implementasi pemungutan retribusi atas jasa Trans Koetaradja menjadi sebuah urgensi sebagai salah satu upaya untuk membuat Trans Koetaradja lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan pada subsidi. Dengan strategi pemungutan retribusi yang matang dan tepat sasaran, layanan Trans Koetaradja dapat terus berkembang dan mampu menjadi moda transportasi umum yang berdikari dan dapat diandalkan oleh masyarakat Aceh.