Orkestrasi Produksi Gula Nasional

Pengurus Lembaga Perekonomian (LP) PBNU
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Arif Afandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mestinya mulai dari sini. Dari Pabrik Gula (PG) Kwala Madu dan Sei Semayang, Sumatera Utara. Dua pabrik gula milik PTPN Group yang mengawali giling tahun ini di bulan Januari atau awal tahun.
Memulai apa? Memulai transformasi industri gula nasional. Yang sebetulnya telah dilakukan BUMN Gula sejak lima tahun lalu. Dengan merestrukturisasi PG miliknya ke dalam satu entitas PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).
Transformasi BUMN Gula itu diikuti lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Mengapa harus dari dua PG itu? Jika ingin swasembada gula, tak mungkin bisa dilakukan dengan cara biasa. Apalagi dengan kebiasaan lama yang berulang: menunggu panen raya di Jawa, lalu sibuk memikirkan impor ketika produksi tak cukup.
Swasembada tidak akan tercapai hanya dengan menggenjot produksi tanpa perubahan ekosistem secara menyeluruh. Perubahan dari hulu sampai hilir. Bukan hanya perubahan kelembagaan.
Harus diakui, industri gula kita masih Jawa-sentris. Itu pun merupakan warisan nasionalisasi pabrik gula milik Hindia Belanda yang pada 1930-an pernah mencatatkan sebagai eksportir gula terbesar kedua di dunia. Namun romantisme sejarah tidak cukup untuk menjawab tantangan hari ini.
Pada era Orde Baru mulai dibangun pabrik gula milik negara di luar Jawa: empat PG di Sumatera dan tiga di Sulawesi Selatan. Sejumlah PG swasta juga bermunculan kemudian. Namun dari 36 PG milik SGN saat ini, mayoritas tetap berada di Jawa—dan 21 di antaranya ada di Jawa Timur.
Struktur ini membentuk ekosistem yang timpang: kapasitas besar menumpuk di satu pulau, sementara potensi lahan luas di luar Jawa belum dioptimalkan secara sistemik. Stock gula tinggi di paruh tahun kedua, sedangkan rendah di paruh tahun pertama.
Upaya menata ulang industri gula nasional belum menunjukkan hasil optimal. Penyebabnya jelas: pendekatan parsial dan fragmentatif. Integrasi yang dilakukan PTPN Group melalui pembentukan SGN adalah langkah penting. Tapi belum cukup jika tidak diikuti perubahan paradigma produksi secara nasional.
Akar masalah industri gula nasional bukan sekadar produktivitas lahan yang rendah atau rendemen yang fluktuatif. Masalah utamanya adalah sistem yang Jawa-sentris dan musiman. Musim giling terkonsentrasi di periode yang hampir bersamaan, terutama mulai Mei hingga Oktober di Jawa.
Akibatnya, produksi menumpuk di satu semester, lalu menurun drastis di semester berikutnya. Pola ini menciptakan volatilitas stok dan harga, serta membuka ruang impor sebagai penyangga rutin.
Data Kementerian Pertanian RI menunjukkan produksi gula nasional tahun 2025 mencapai 2,67 juta ton—sekitar 97,54 persen dari target pemerintah. Namun kebutuhan nasional berdasarkan konsumsi per kapita sekitar 5,8 kg per tahun dengan total kebutuhan sekitar 3,4 juta ton.
Artinya, defisit struktural masih ada. Tanpa pembenahan sistem hulu (on farm) dan hilir (off farm), selisih ini akan terus berulang. Apalagi jika dihadapkan pada persoalan perubahan iklim dan rembesan gula impor di pasar tradisional.
Karena itu, penataan ulang harus dimulai dari sistem on farm berbasis zona iklim. Indonesia bukan satu kesatuan agroklimat yang homogen. Justru di situlah kekuatannya.
Sumatera Utara, Lampung, dan Jawa memiliki pola curah hujan dan musim kemarau yang berbeda. Perbedaan ini harus dibaca sebagai peluang untuk membangun kalender giling nasional yang berkesinambungan.
PG Kwala Madu dan Sei Semayang di Sumatera Utara dapat menjadi jangkar produksi awal tahun. Dengan musim giling dimulai pada Januari. Wilayah ini relatif memungkinkan panen lebih awal dibanding Jawa.
Selanjutnya, Lampung—sebagai salah satu sentra tebu luar Jawa—dapat memulai musim giling pada Maret. Setelah itu, Jawa sebagai basis utama produksi masuk pada Mei dan berlanjut hingga Oktober.
Dengan desain seperti ini, produksi gula nasional tidak lagi terkonsentrasi dalam satu periode sempit. Tetapi tersebar sepanjang tahun.
Januari–Februari dari Sumatera Utara, Maret–April dari Lampung, Mei–Oktober dari Jawa, dan potensi perpanjangan dari wilayah lain seperti Sulawesi Selatan.
Tentu paradigma ini menuntut perencanaan tanam ulang (replanting), varietas tebu, dan manajemen irigasi yang disesuaikan dengan zona iklim masing-masing. Tidak bisa lagi satu kebijakan pola tanam diberlakukan seragam untuk seluruh Indonesia. Sistem budidaya di Sumatera Utara tentu berbeda dengan lahan kering di Jawa Timur atau lahan rawa pasang surut di Lampung.
Penataan ulang on farm juga berarti konsolidasi petani tebu dalam skema kemitraan yang lebih terintegrasi dengan pabrik gula. Fragmentasi petani di Jawa selama ini menyulitkan standarisasi kualitas bahan baku.
Dengan pendekatan berbasis zona dan integrasi wilayah, SGN dan PG swasta dapat menyusun kontrak tanam berbasis kebutuhan kalender giling nasional. Bukan sekadar kebutuhan pabrik masing-masing.
Inilah titik krusialnya. Produksi gula harus ditata dengan paradigma nasional. Bukan fragmented seperti sekarang ini. Selama ini, setiap PG seolah berdiri sendiri, berorientasi pada target internal.
Pemerintah pusat pun seringkali melihat data produksi secara agregat tanpa mendesain orkestrasi waktu dan wilayah secara detail. Akibatnya, terjadi ketidaksinkronan antara produksi, distribusi, dan kebijakan impor.
Jika kalender giling nasional berbasis zona iklim ini diterapkan, pemerintah dapat merancang kebijakan stok dan cadangan gula yang lebih presisi. Badan Pangan Nasional tidak perlu lagi mengandalkan impor sebagai instrumen stabilisasi utama, melainkan sebagai opsi terakhir. Cadangan nasional dapat dibangun dari kelebihan produksi antarwilayah dalam satu tahun yang sama.
Namun, penataan ekosistem industri gula nasional tidak mungkin berhasil tanpa konsistensi kebijakan antar kementerian dan lembaga. Kementerian Pertanian harus sinkron dengan Badan Pengelola BUMN dalam hal target produksi dan investasi. Kementerian Perindustrian harus memastikan revitalisasi mesin dan efisiensi pabrik berjalan seiring dengan suplai bahan baku.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan harus disiplin dalam pengaturan impor agar tidak merusak harga saat musim giling. Kementerian Keuangan perlu memberikan insentif fiskal bagi investasi varietas unggul dan modernisasi irigasi.
Perpres Nomor 40 Tahun 2023 sudah memberikan kerangka percepatan swasembada gula dan pengembangan bioetanol. Namun regulasi tanpa orkestrasi lintas kementerian hanya akan menjadi dokumen normatif. Diperlukan satu komando kebijakan yang memastikan bahwa desain kalender produksi berbasis zona iklim menjadi rujukan bersama.
Swasembada gula bukan sekadar angka produksi 3,4 juta ton untuk gula konsumsi. Ia adalah soal kedaulatan pangan, stabilitas harga, dan martabat bangsa yang pernah menjadi raksasa gula dunia. Transformasi tidak cukup di level korporasi melalui pembentukan SGN. Ia harus menjangkau ladang tebu, kalender tanam, sistem irigasi, hingga tata niaga nasional.
Maka, memulai dari PG Kwala Madu dan Sei Semayang di Januari bukanlah simbolik belaka. Ia adalah penanda perubahan arah. Dari sistem musiman menjadi sistem berkesinambungan. Dari Jawa-sentris menjadi Indonesia-sentris. Dari pendekatan parsial menjadi orkestrasi nasional.
Jika zona iklim dibaca sebagai strategi, dan kebijakan lintas kementerian dijalankan secara konsisten, swasembada gula bukan utopia. Ia menjadi target yang terukur dan rasional. Yang dibutuhkan bukan sekadar tambahan tonase, tetapi keberanian menata ulang sistem secara menyeluruh.
Pada akhirnya, soal gula bukan sekadar soal manis di lidah. Tapi soal waras dalam menata sistem. Kita terlalu lama sibuk berdebat tentang impor sambil membiarkan kalender produksi berjalan seperti arisan musiman. Ramai sebentar lalu kosong panjang.
Padahal negeri ini terbentang dari Sumatera hingga Papua, dengan musim yang tidak pernah benar-benar serempak. Jika zona iklim bisa ditata menjadi orkestra produksi nasional, dari Sumatera Utara di Januari, Lampung di Maret, hingga Jawa di Mei, maka stok gula akan mengalir seperti sungai. Bukan seperti banjir lalu hilang seperti kemarau.
Swasembada gula pada akhirnya bukan soal apakah kita mampu menanam tebu. Tapi apakah kita cukup cerdas berhenti berpikir sempit dan mulai mengelola negeri ini sebagai satu sistem produksi yang utuh. Jika tidak, kita akan terus memproduksi satu hal yang paling melimpah di republik ini: kebijakan yang pahit di tengah negeri yang seharusnya manis.
