Konten dari Pengguna

Era Digitalisasi Transaksi Pada Pemerintah melalui SPBE

arifin billah
Staf Administrasi Lembaga Pendidikan Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang
23 September 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari arifin billah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Transaksi digital nasional terakselerasi secara pesat dan berkontribusi dalam menjaga fundamental ekonomi Indonesia tetap kokoh di tengah ketidakpastian global, dampak pemerintah digital untuk akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional sesuai dengan arahan Presiden Jokowi Dodo tentang Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
Kehadiran birokrasi harus melayani bukan mempersulit dan oleh karena itu maka Presiden memerintahkan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara untuk mendorong index E-Governmet kita dari waktu ke waktu semakin meningkat. Bisa dilihat jika E-Government bagus itu akan berpengaruh pada sektor investasi yang bagus.
Yang selanjutnya adalah bahwa pemanfaatan era digital pada lingkungan pemerintah sudah sangat intens, dapat dilihat dari tahun 2003 ada regulasi terkait tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government (Instruksi Presiden No 3/2003 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan E-Government), tetapi karena tidak ada langkah-langkah percepatan yang terukur terjadi kondisi datar atau flat, sampai dengan Presiden mengluarkan Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ada perkembangan yang luar biasa dan peningkatan yang signifikan pada E-Government.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024 Indonesia mencatatkan prestasi membanggakan dalam United Nations E-Government Survey 2024. Dalam survei ini, Indonesia berhasil mencetak skor 0,7991, dengan peringkat 64 dari 193 negara, yang menempatkan Indonesia untuk pertama kalinya dalam kategori Very High E-Goverment Development Index (VHEGDI). Naik 13 peringkat dari tahun 2022, pencapaian ini diperoleh dari nilai rata-rata dari 3 Indekx penyusun, yakni Online Service Index (OSI) pada nilai 0,8035 - Sangat Tinggi, Telecommunication Infrastructure Index (TII) pada nilai 0,8645 - Sangat Tinggi, Human Capital Index (HCI) pada nilai 0,7293 - Tinggi
PBB menerangkan bahwa kesenjangan digital masih menjadi isu besar, terutama di negara-negara berkembang, yang dikarenakan akses tidak merata dan kapasitas yang bervariasi dapat mengancam kemajuan menuju Agenda 2030.
ADVERTISEMENT
Indonesia sudah memiliki ekosistem digital yang sangat luar biasa karena sinegritas dan dukungan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekonomi, memiliki target dan tujuan yang bertujuan birokrasi yang efisien dan efektif, peningkatan IPM dan standar hidup dan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Percepatan dan pemanfaatan era digital dilakukan dengan berbagai pondasi yang regulasinya sudah tersedia, muali Peraturan Presiden No 95/2018, Peraturan Presiden No 39/2019, Peraturan Presiden No 132/2022, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik.
Jadi, transaksi digital di Indonesia berkembang pesat, berkontribusi positif terhadap ekonomi nasional ditengah ketidakpastian global. Arahan Presiden Jokowi Dodo untuk reformasi birokrasi mendorong
Abdullah Azwar Anas MENPANRB dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2024 "Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan ekonomi Daerah"
peningkatan indeks E-Government. Setelah stagnasi selama bertahun-tahun, terbitnya peraturan Presiden No 95/2018 memicu kemajuan yang signifikan. Meskipun kesenjangan digital masih menjadi tantangan, sinergi antar kementerian mendukung efisiensi birokrasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan regulasi yang ada, termasuk berbagai peraturan presiden dan undang-undang, meemberikan landasan bagi transformasi digital pemerintahan.
ADVERTISEMENT