Bahaya Akibat Pangan, Betapa Dekat Keberadaannya dengan Kita

Praktisi dan Pemerhati Industri Tesing, Inspection & Certification (TIC) - Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari arifin lambaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Betapa dekatnya hidup kita dengan keberadaan berbagai bahaya yang bersumber dari pangan. Menjadi paradoks, ketika semestinya pangan adalah sumber energi dan pertahanan hidup, tapi justru disebut berbahaya. Bahaya timbulnya penyakit, kegagalan fungsi organ, hingga kematian. Keberadaannya bercampur makanan, minuman, obat, maupun kosmetik. Seluruhnya dapat ada di pasar dan dibeli konsumen, lantaran ‘sekilas’ disertai izin edar dari otoritas pengawasan. Di Indonesia, otoritas dengan fungsi semacam itu disebut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Di Amerika Serikat, Food Drug and Administrations (FDA), sedangkan di Eropa, European Food Safety Authority (EFSA).
Frasa ‘sekilas’ ditonjolkan di atas, lantaran setiap makanan olahan terkemas, obat maupun kosmetik yang beredar di sebuah negara pasti harus disertai izin edar. Untuk makanan yang beredar di Indonesia, banyak ketentuannya. Di antaranya, UU No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023, tentang Registrasi Pangan Olahan. Keberadaan aturan itu pada dasarnya menjamin hak masyarakat atas pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi seimbang, dan terjangkau. Ini dapat disebut sebagai pangan yang layak. Pangan yang layak ketika diolah dan dikemas, diikuti ketentuan: setiap pangan olahan --dalam kemasan eceran yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor-- wajib memiliki izin edar resmi.
Seluruhnya, demi melindungi keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumen. Jadi jika konsumen menemukan adanya pangan olahan terkemas di minimarket, toko maupun pusat perbelanjaan --tanpa memeriksa label pada kemasannya pun— semestinya dapat menganggap, produsennya sudah memiliki izin edar. Pangan olahan ini layak dikonsumsi.
Sering Ditemukan Makanan Menyalahi Izin Edar
Tapi dalam kenyataannya, banyak makanan --yang termasuk dalam kategori di atas—beredar, tanpa izin yang dipersyaratkan. Demikian juga, tak jarang ada produk dengan izin edar, namun tak dipatuhi ketentuan yang menyertainya. Arti frasa ‘sekilas’ di atas, pertama produsen memanipulasi seolah-olah punya izin edar, tapi tidak. Kedua, telah memiliki izin edar namun tak mematuhi sebagian atau seluruh ketentuan yang menyertai terbitnya izin edar. Keduanya, tak mudah dikenali konsumen.
Peristiwa seperti uraian di atas, nyata terjadi. Ini misalnya, saat BPOM dua tahun lalu menemukan adanya produsen yang tidak menerapkan dengan benar dan konsisten “Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)”. Kejadiannya diberitakan oleh sebuah media online nasional, 23 Juli 2024, berjudul BPOM Tarik Izin Edar Roti Okko karena Mengandung Pengawet Kosmetik. Disebutkan di dalamnya, BPOM menarik izin edar Roti Okko dari pasaran. Ini lantaran Roti Okko mengandung pengawet kosmetik berbahaya, yaitu natrium dehidroasetat. BPOM menemukan kandungan berbahaya pada roti itu, saat dilakukan inspeksi ke sarana produksi Roti Okko, pada 2 Juli 2024.
Temuan BPOM di atas juga menyadarkan, betapa dekatnya keluarga-keluarga konsumen dengan paparan bahaya pangan. Roti semacam Okko, kerap digunakan sebagai santapan orang-orang dewasa maupun anak anak yang hendak berangkat beraktivitas pagi. Semuanya lantaran ketersediaaanya yang luas, mudah ditemukan di berbagai tempat. Juga dengan harga yang terjangkau, sehingga dapat dibeli oleh konsumen kelompok ekonomi terbawah pun. Kebutuhan sarapan pagi terpenuhi dengan praktis, mudah dan murah. Namun apa akibat yang dapat timbul ketika natrium dehidroasetat masuk ke dalam sistem pencernaan tubuh?
Bahaya Kandungan Kimia Tak Diizinkan pada Makanan
Lewat tulisan berjudul Amankah Sodium Dehidroasetat Dijadikan Bahan Pengawet Makanan?, Sharon Susanto, 2024, menjelaskan perihal bahan kimia ini. Disebutkannya, sodium dehidroasetat atau natrium dehidroasetat merupakan garam dari asam dehidroasetat. Wujudnya berupa serbuk tidak berwarna, juga tak memiliki rasa. Bahan ini mampu bekerja sebagai pengawet dengan menghambat pertumbuhan mikroorganisme. Salah satu kelebihannya: dengan konsentrasi yang rendah, penggunaannya dapat menghambat pertumbuhan berbagai jenis bakteri dan jamur. Karenanya, sumber lain juga menyebutkan: bahan kimia ini merupakan senyawa antimikroba yang lazim dipakai sebagai pembunuh jamur dan bakteri. Dapat digunakan untuk mengawetkan produk kosmetik, pelembab kulit maupun produk farmasi lainnya. Tujuannya bukan untuk dicerna manusia. Karenanya, BPOM melarang digunakan untuk makanan. Bahayanya nyata bagi tubuh.
Namun tak seluruh negara di dunia melarangnya secara total. Susanto menyebut, FDA Amerika Serikat mengizinkan penggunaan sodium dehidroasetat. Misalnya sebagai pengawet produk labu potong atau labu kupas, dengan konsentrasi tak lebih dari 65 part per million (ppm). Ini setara dengan 0,0065% asam dehidroasetat yang tersisa pada labu yang disajikan. Sedangkan di negara-negara Uni Eropa, melalui EFSA penggunaan bahan tambahan pangan ini masih diizinkan dan melabelinya dengan kode E, yaitu E266. Sementara beberapa sumber lainnya menyatakan: penggunaan sodium dehidroasetat sebagai bahan pangan tambahan sudah tak diizinkan lagi.
Bahaya yang mengintai --saat bahan-bahan kimia yang tak sesuai peruntukannya ini masuk ke dalam sistem pencernaan manusia-- mulai dari terjadinya gejala iritasi, gangguan hati, ginjal, memicu kanker. Serta dalam jangka panjang, mengakibatkan kegagalan multiorgan dengan kematian sebagai akibat akhirnya. Sebagian pernyataan di atas dikutip dari penjelasan Prof. Hardinsyah, Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia, dan termuat dalam berita 24 Juli 2024. Judulnya, Pakar Ungkap Bahaya Natrium Dehidroasetat Berlebih pada Pangan. Ahli gizi pangan ini juga mengungkap, penggunaan awal natrium dehidroasetat sebagai bahan campuran kosmetik. Namun Amerika Serikat dan Eropa mengizinkan penggunaannya, juga sebagai bahan tambahan pangan dengan dosis yang sangat kecil. Karenanya perlu izin dari otoritas yang berwenang.
Selain natrium dehidroasetat terdapat beberapa bahan kimia nonpangan lain, yang kerap disalahgunakan. Seharusnya bukan untuk dicerna oleh tubuh manusia, namun kerap ditemukan pada makanan. Bahan kimia nonpangan berbahaya itu sangat populer di masyarakat. Ini termasuk rhodamin B, yang biasa digunakan sebagai pewarna merah pada tekstil maupun kertas. Namun sehari-hari digunakan untuk pewarna kerupuk lontong sayur, pewarna minuman atau penyedap makanan seperti belacan. Begitu juga formalin --yang biasa digunakan sebagai pengawet mayat— sangat sering digunakan untuk mengawetkan makanan. Seperti tahu, mie basah, daging ikan, daging ayam, olahan daging sapi, seafood maupun ikan asin. Tujuan penggunaannya untuk menghambat proses pembusukan, sehingga tahan lebih lama.
Yang tak kurang seringnya digunakan: borax. Bahan kimia ini disebut dengan nama pasaran bleng, gendar, pijar, garam semut atau garam pengawet. Penggunaan sebenarnya, di industri nonpangan sebagai bahan pembuatan kaca, keramik, lem, deterjen, dan pengawet kayu. Namun produsen makanan mencampurkannya pada bakso, aci –olahan tapioka-- mie, lontong, maupun kerupuk, agar rasanya kenyal dan produknya awet. Tak jarang, ada bahan lain yang juga kerap ditemukan: methanil yellow. Material kimia yang lazim digunakan sebagai pewarna kuning untuk cat dan tekstil ini, sering dikenal dengan sebutan “kuning OB” atau “kuning methanil”. Digunakan oleh pengusaha makanan, untuk memberikan warna yang estetik pada jualannya. Nuansanya jadi kuning cerah. Namun siapa sangka menyimpan bahaya pangan yang mematikan?
Mencegah Konsumsi Bahan Kimia Nonpangan Berbahaya
Untuk mencegah terkonsumsinya bahan kimia nonpangan berbahaya --selain dengan memilih makanan organik yang minim pengolahan— juga dapat ditempuh dengan memilih makanan yang informasinya jelas tercantum pada label. Pada label disebutkan nama-nama bahan sintetis buatan. Sehingga dapat dihindari konsumen, jika berbahaya.
BPOM menguraikan panduan yang dapat ditempuh konsumen untuk mengenali kelayakan bahan-bahan makanan yang dikonsumsinya. Beberapa panduan itu diunggah akun IG @bpom.merauke yang menyebut: label bukanlah sekadar pelengkap pada kemasan. Label berguna bagi konsumen untuk memberikan informasi yang bertujuan melindungi keamanannya. Karenanya, konsumen wajib mencermatinya dengan memastikan isi label benar dan tidak menyesatkan; menggunakan Bahasa Indonesia; menyebutkan nama produk, berat bersih, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa; memuat peringatan jika kandungannya mengandung alergen seperti susu atau ada bahan-bahan non halal; dan mestinya tidak mencantumkan klaim dapat menyembuhkan penyakit.
Selain itu BPOM menandaskan untuk senantiasa melakukan Cek KLIK! Yaitu: cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Terlalu mahal mengorbankan kesehatan dan keselamatan keluarga, akibat terkonsumsinya bahan berbahaya. Namun terlalu dekat bahan-bahan berbahaya itu ada di sektar kita. Karenanya, selalu waspada dan memahami informasi bahan berbahaya, jadi kunci keselamatan keluarga.
