Konten dari Pengguna

Sertifikasi Produk Pupuk dan Pestisida Pertanian

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari arifin lambaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pupuk. Foto: tawanroong/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pupuk. Foto: tawanroong/Shutterstock

Apa arti hilangnya waktu bagi seorang petani yang mengalami kegagalan panen, lantaran menggunakan pupuk atau pestisida palsu? Mungkin jika kerugiannya hanya jumlah hari, petani itu membutuhkan 90 sampai 180 hari untuk menggantinya. Satu musim tanam memerlukan waktu yang setara dengan 3-6 bulan.

Namun persoalannya bukan sekadar hari yang hilang. Sebab di balik itu, terdapat momentum yang lenyap dan tak mungkin diulang. Ini misalnya: ketika masa tanam dilalui dengan baik, lazimnnya tanaman yang diusahakan akan memberikan hasil yang sesuai. Panenannya sesuai, dan jumlahnya tak meleset. Skenario tanpa kejutan ini, momentumnya bertepatan dengan periode pembayaran biaya anak sang petani yang baru diterima kuliah. Besarnya biaya yang harus dibayarkan, tak menciutkan perasaannya. Uang telah jelas sumbernya. Namun ceritanya jadi lain, lantaran kegagalan panen meniadakan penghasilan yang diharapkan. Momentum yang telah dinanti-nantikannya, hilang begitu saja. Dan tak bisa diulang.

Demikian juga, hilangnya waktu dapat berarti munculnya persoalan baru. Dapat terjadi: lantaran hidup harus berlanjut sementara penghasilan gagal diperoleh, petani itu terpaksa berutang untuk membiayai hidup dan keluarganya. Dan utang, tak sesederhana mengalihkan penghasilan masa depan ke penggunaan hari ini. Yang ketika di masa depan uangnya diperoleh, utang segera diselesaikan. Tak pasti seperti itu. Utang dapat menjadi persoalan yang menjebak pelakunya. Utang menyebabkan diperlukannya uang yang jauh lebih besar dari perolehan panen berikutnya.

Uraian di atas, memang bukan kemutlakan yang mengiringi setiap kegagalan panen. Kerugian yang ditimbulkannya dapat multiarah dan tak terduga. Bisa lebih ringan, tapi bisa lebih parah. Namun darinya diperoleh gambaran, gagal panen akibat penggunaan pupuk atau pestisida palsu harus dicegah.

Pupusnya Harapan Panen Gemilang oleh Jebakan Kepalsuan

Dalam kenyataannya, petani di Indonesia pernah mengalami kegagalan panen akibat penggunaan pupuk palsu. Misalnya yang diberitakan sebuah media online, 8 Desember 2023, berjudul “Pakar Ungkap Pupuk NPK Palsu di Banyumas 100 Persen Kapur, Ini Bahayanya”. Disebutkan adanya temuan oleh Balai Penerapan Standarisasi Instrumen Pertanian (BPSIP) Yogyakarta, saat memeriksa Pupuk Mutiara NPK 16.16.16. Ternyata pupuk yang beredar di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas itu palsu. Isinya 100% kapur. "Saat dicek di situ tertulis Mutiara NPK 16.16.16, kami (awalnya) berkeyakinan itu pupuk NPK. Setelah kami cek, ternyata nilainya jauh sekali dari kriteria mutu pupuk NPK. Disini N kandungannya kecil sekali, hanya di bawah 2 persen, P hanya 0,02 persen, dan K 0,04 persen," kata Kepala BPSIP Yogyakarta, Widada.

Adapun bahaya menggunakan pupuk palsu itu, berupa kerusakan struktur tanah. Saat kapur digunakan sebagai pupuk, akibatnya akan berbeda dari pupuk sebenarnya. Tak menyuburkan, malah merusak tanah tempat tumbuhnya tanaman. Selain itu, pupuk berbahan dasar kapur tak cocok digunakan di Pulau Jawa. Sehingga jika tetap digunakan, dalam jangka waktu tertentu bisa membawa dampak serius pada tanah dan tanaman. Gagal panen, merupakan akibat yang paling dekat.

Sedangkan akibat penggunaan pestisida palsu, diinformasikan oleh media online yang lain, 6 Maret 2024. Lewat beritanya yang berjudul “Gunakan Pestisida Palsu, Petani di Bandung Gagal Panen, 2 Penjual Ditangkap” diungkapkan peristiwa yang merugikan para petani itu. Disebutkannya, Satreskrim Polresta Bandung menangkap K (21) dan AM (48), penjual obat pembasmi hama palsu. Keduanya memalsukan pestisida dari brand SYNGENTA. Kapolresta Bandung menyebut: pestisida palsu itu dijual secara online. Sedangkan para petani yang akan membeli pestisida palsu tersebut, kerap melakukan transaksi langsung di Kampung Babakan Bolang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terkuaknya pemalsuan, lantaran para petani mengeluhkan kegagalan panen yang dialaminya. Kegagalan akibat serangan hama, walaupun telah menggunakan pestisida SYNGENTA. Para petani menyebut, obat-obatan pestisida yang dibelinya sama sekali tak membasmi hama. Hasil pertanian yang dinantikan panennya, tetap dirusak oleh hama yang ada. Pemalsuan yang dilakukan K dan AM tak hanya merugikan kaum petani, namun juga merusak reputasi brand SYNGENTA.

Pemalsuan pupuk dan pestisida yang menggagalkan panen, bukan peristiwa khas yang menimpa petani Indonesia. Persoalan ini telah menimpa berbagai negara, bahkan dianggap sebagai krisis global. Euronews, yang dimuat, ca.news.yahoo.com, 15 September 2026, berjudul Europe’s Fake Pesticide Crisis: Inside a $20 billion Illegal Trade mengungkap fakta mengkhawatirkan itu. Disebutkannya, hingga 14% produk yang beredar di pasar pestisida Eropa, mungkin palsu atau ilegal. Dan angka itu meningkat menjadi 25%, di beberapa wilayah Yunani. Terjebaknya para petani –misalnya yang diunggkap oleh petani di Serres— murni karena daya tarik finansialnya. Produk ilegal itu, harganya seperenam lebih murah dibanding produk resminya. Tentu saja ketertarikan itu tanpa memperhitungkan adanya zat-zat yang tidak diatur --yang sering diselundupkan dari Turki-- mengandung bahan penyebab kanker, karsinogenik, yang dilarang di seluruh Uni Eropa.

Menurut TRACIT--Transnational Alliance to Combat Illicit Trade—distribusi pestisida palsu itu dilakukan oleh jaringan internasional. Operasi pemindahan produk-produknya, menggunakan mobil, truk, dan bahkan bus wisata. Sejak tahun 2020, polisi telah menyita hampir 8.700ton pestisida terlarang. Nilainya tak kurang dari $20 miliar setiap tahunnya.

Terhadap krisis yang diilustrasikan di atas, Guankai, 2024, dalam Counterfeit Pesticides and Fake Fertilizers merincikan bahaya kompleksnya. Kategorinya berupa: (1). Kontaminasi lingkungan. Dengan meresapnya pestisida ke tanah dan air, menyebabkan rusaknya ekosistem dan keragaman hayati (2). Risiko kesehatan konsumen. Kandungan pestisida palsu yang bisa berupa material karsinogenik, mengundang penyakit bagi manusia. (3). Inefektivitas pestisida. Ini lantaran bahan yang diperlukan terkandung sedikit, menyebabkan kegagalan mengendalikan atau justru menyebabkan resistensi hama. Dan akhirnya (4). Kerugian finansial. Petani yang telah membeli pestisida tapi palsu, kehilangan hasil panen. Mereka pun harus menanggung biaya tambahan, untuk mengatasi hama yang tetap mengganggu.

Sedangkan terhadap pupuk palsu, bahayanya berupa: (A). Komposisi yang salah atau kosong. Unsur hara yang terkandung tak sesuai label, bahkan ada yang 0%. Akibatnya hasil panen menurun, lantaran tanaman kekurangan nutrisi. (B). Kerugian ekonomi. Petani kehilangan investasi waktu, tenaga, dan biaya. Dalam skala industri, terjadi kerugian miliaran dolar. Ini seperti yang dialami Vietnam, yang rata-rata kehilangan USD 2,5 miliar per tahun. Dan terakhir (C). Degradasi tanah. Pupuk palsu dengan kandungannya yang berbahaya, menyebabkan rusaknya mikroorganisme tanah. Sehingga dalam jangka panjang, menurunkan kesuburannya.

Menghindari Jebakan Kepalsuan Pupuk dan Pestisida

Sisa kebakaran di gudang pestisida, Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Kamis (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Telah terang, uraian bahaya yang menyertai penggunaan pupuk dan pestisida palsu. Selain hilangnya momentum akibat gagal panen, palsunya input pertanian ini memiliki akibat buruk jangka panjang. Amey Nimkar, 2023, dalam Counterfeiting in Agricultural Inputs: Farmer Safety Guide menguraikan beberapa saran untuk mencegah para petani, menjadi korban lebih lanjut. Ini meliputi: beli input pertanian hanya di distributor berlisensi; periksa kualitas kemasan, segel, maupun labelnya; periksa nomor batch, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsanya; minta tagihan yang tepat; dan hindari pemberian diskon yang berlebihan.

Sedangkan di Indonesia, selain petani disarankan untuk menghindari penggunaan input pertanian palsu secara mandiri –sebagaimana saran Nimkar di atas— juga terdapat aturan untuk mencegah produksi dan distribusi produk pertanian palsu. Aturan itu di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Aturan ini menyebut, semua sarana pertanian --termasuk pupuk dan pestisida-- harus terdaftar, bermutu standar, dan berlabel resmi. Pelanggarannya dapat menyebabkan sanksi pidana penjara.

Selain itu terdapat Standar Nasional Indonesia (SNI), yang mengatur produk pupuk harus memenuhi standar kualitas tertentu, agar kandungan unsur haranya sesuai dengan spesifikasi teknis bagi tanaman. SNInya di antaranya, bernomor 2801:2010 untuk Pupuk Urea, 2803:2024 untuk Pupuk NPK Padat, 02-1760-2005 untuk Pupuk Amonium Sulfat, SNI 02-3776-2005 untuk Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian. Seluruh aturan standar itu juga dilengkapi dengan Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tata cara pendaftaran, perizinan, pengadaan, penyimpanan, hingga peredaran resmi pupuk dan pestisida.

Tampak, struktur yang mengatur relasi produsen dengan pengguna input pertanian telah diatur oleh negara untuk melindungi petani. Namun jika masih jatuh korban, tentu pemahaman untuk mengenalinya dan mengujinya yang perlu diperkuat. Juga penegakan terhadap aturan-aturannya.