Ancaman Terhadap Surga Terakhir

Pemerhati Lingkungan dan Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Konservasi Biodiversitas Tropika, IPB University
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Arifin Muhammad Ade tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terpampang di uang seratus ribu rupiah – nilai mata uang tertinggi di Indonesia, Raja Ampat tak hanya menyajikan keindahan alam yang menjadi tujuan destinasi para wisatawan dari berbagai penjuru dunia. Lebih dari itu, wilayah ini menyimpan sejuta potensi sumber daya alam, mulai dari keanekaragaman hayati di daratan, lautan, maupun kekayaan terumbu karang yang eksotis.
Namun, kekayaan keragaman hayati itu, juga terumbu karangnya, kini berada dalam ancaman besar. Aktivitas pertambangan nikel di beberapa pulau-pulau kecil menjadi biang kerok yang mengancam ekosistem di Raja Ampat.
Dilansir Kompas (7/6/2025) bertajuk “Pertambangan Berpotensi Gusur Potensi Tersembunyi Raja Ampat”, mengungkapkan bahwasanya kekayaan keanekaragaman hayati di Raja Ampat begitu besar. Setidaknya terdapat 874 spesies tumbuhan, 114 spesies binatang melata, 274 spesies burung, dan 47 spesies mamalia. Adapun terdapat 540 jenis terumbu karang atau sekitar 75 persen dari jenis terumbu karang dunia.
Kekayaan keragaman hayati di atas, beberapa diantaranya termasuk dalam kategori spesies endemik yang hanya ditemukan di wilayah Raja Ampat, serta beberapa lainnya merupakan spesies yang dilindungi keberadaannya. Jika aktivitas pertambangan terus dilanjutkan, bukan tidak mungkin ekosistem setempat akan rusak dan mengancam spesies-spesies yang ada.
Selain mengancam keragaman hayati, aktivitas pertambangan yang terjadi di Raja Ampat juga bertentang dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan di negeri ini. Jika diselidiki satu per satu, terdapat beberapa kebijakan yang secara jelas mengatur terkait larangan aktivitas pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pertama, Pasal 35 (k) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menyebutkan bahwa “Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.
Bahkan secara tegas pada Pasal 51 menyebutkan bahwa Menteri berwenang menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak penting dan cakupan yang luas, serta bernilai strategis terhadap perubahan lingkungan.
Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. Dalam aturan tersebut secara tegas melarang kegiatan penambangan mineral dan batubara. Ketiga, aktivitas pertambangan di pulau kecil juga dilarang lewat putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023. Lewat putusan ini, MK menguatkan larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Berbagai regulasi yang melarang aktivitas pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di atas, semestinya menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam mempertimbangkan penerbitan izin usaha pertambangan. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi ekosistem.
Masalah menjadi semakin rumit ketika kegiatan pertambangan yang jelas bertentangan dengan aturan tetap berlangsung di pulau-pulau kecil, termasuk wilayah dengan nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat. Kondisi ini akan menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan tersebut.
Selain bertentangan dengan berbagai regulasi, polemik pertambangan nikel di Raja Ampat yang mencuat beberapa hari terakhir juga menimbulkan pertanyaan terkait status kawasannya sebagai geopark dunia sebagaimana ditetapkan oleh UNESCO pada 2023 lalu. Pasalnya, adanya aktivitas pertambangan sangat mengancam potensi kawasan yang selama ini menjadi situs geopark.
Merujuk pada Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Maka pengelolaan geopark Raja Ampat harus memperhatikan aspek perlindungan dan pelestarian terhadap warisan geologi (geoheritage), keragaman geologi (geodiversity), keragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity).
Selain itu, kegiatan yang diperbolehkan dalam pengelolaan geopark juga hanya sebatas pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif, pengembangan destinasi pariwisata, serta pembangunan kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung pariwisata.
Berdasarkan Peraturan Presiden di atas, jelas bahwa aktivitas pertambangan sangat dilarang beroperasi di kawasan geopark, serta kawasan di sekitarnya yang akan memberikan ancaman langsung maupun tidak langsung. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan keanekaragaman hayati, dan warisan geologis yang menjadi dasar penetapan suatu kawasan sebagai geopark.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan nikel yang beroperasi di beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, yang katanya surga terakhir di bumi, keberadaannya akan semakin terancam. Alih-alih menjadi surga terakhir, jika tidak dihentikan, Raja Ampat akan menjelma neraka bagi warganya ketika potensi kekayaan alamnya habis dikeruk.
Sebagai paragraf penutup, tergambar pada uang seratus ribu rupiah, berarti Raja Ampat memiliki nilai yang sangat tinggi, sebagaimana nilai uang seratus ribu di Indonesia. Lantas, semurah inikah Raja Ampat diinvestasikan dengan kekayaan alam yang tak ternilai harganya?
