news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Hak Dasar Anak yang Harus Dipenuhi untuk Mewujudkan Indonesia Maju

Arif Rahman
Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Sekadau
Konten dari Pengguna
31 Juli 2020 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arif Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gambar: Kementerian PPPA
Pada tanggal 23 Juli 2020 kemarin, Indonesia kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Tujuan dari peringatan hari tersebut yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anak secara keseluruhan. Adapun tema besar HAN tahun ini adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mewujudkan tujuan dari tema tersebut, setidaknya ada 5 hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh negara, yaitu sebagai berikut:
1. Hak mendapatkan taraf hidup dan fasilitas yang layak
Dalam UU No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak disebutkan bahwa kesempatan, pemeliharaan, dan usaha menghilangkan hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial, dan ekonomi pada anak hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin. Usaha kesejahteraan anak yang dimaksud adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok anak, salah satunya adalah kebutuhan atas tempat tinggal.
Selain itu, setiap anak juga berhak untuk mendapatkan fasilitas yang layak agar bisa bertumbuh kembang dengan baik. Kelengkapan fasilitas yang paling dibutuhkan oleh seorang anak diantaranya akses terhadap air minum yang bersih, sanitasi layak, dan fasilitas memasak yang bersih.
ADVERTISEMENT
2. Hak memperoleh asupan gizi yang cukup dan seimbang
Salah satu dari hak anak di dalam UU No. 35 Tahun 2014 yaitu hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, untuk mewujudkan anak yang berkualitas, dan sejahtera.
Merujuk pada pemenuhan hak untuk hidup dan kelangsungan hidup, keluarga, dalam hal ini khususnya orang tua berkewajiban memenuhi hak tersebut. Salah satunya dengan menyediakan asupan gizi yang cukup dan seimbang sesuai dengan kebutuhannya.
Selain orang tua, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kecukupan nutrisi bagi generasi penerus bangsa tersebut agar tumbuh menjadi insan yang berkualitas. Dengan demikian, anak-anak Indonesia diharapkan akan mampu saing dengan negara-negara lain di dunia.
3. Hak memperoleh pendidikan
ADVERTISEMENT
Hak anak untuk mendapatkan pendidikan sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28c ayat 1 yaitu setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia.
Selain ketentuan di atas, UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia juga memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Adapun pihak utama yang bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak atas pendidikan adalah negara. Hal tersebut ditegaskan dengan jelas pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
ADVERTISEMENT
4. Hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan UU di atas, negara seharusnya hadir untuk memberikan jaminan agar tidak terjadi kekerasan baik kekerasan terhadap fisik anak maupun kekerasan dalam bentuk pengabaian atau pelanggaran terhadap hak-hak anak. Dengan jaminan perlindungan ini diharapkan anak akan tumbuh secara fisik dan mental, sosial, dan spiritualnya berkembang dengan optimal.
5. Hak untuk hidup sehat
Berdasarkan konvensi hak-hak anak pada tahun 1989 di New York, salah satu hak dasar anak adalah hak untuk sehat. Pada pasal 24 dalam konvensi tersebut disebutkan bahwa anak berhak untuk hidup sehat dan mempunyai akses ke sarana-sarana perawatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hak anak dalam bidang kesehatan ditegaskan melalui UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pada UU ini, disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah serta didukung peran serta masyarakat wajib menyediakan fasilitas dan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, tidak terkecuali anak yang berasal dari keluarga tidak mampu ataupun anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Adapun konsekuensi dari UU tersebut yaitu apabila orang tua ataupun keluarga tidak mampu melaksanakan tanggung jawab dalam menjaga, merawat, dan melindungi anak dari perbuatan yang dapat mengganggu kesehatan dan tumbuh kembangnya, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengambil alih peran tersebut.
Penulis: Arif Rahman, Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Sekadau