Ketika Bumi Tak Lagi Layak Huni

Dosen Jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Arif Wicaksa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perubahan iklim merupakan salah satu persoalan paling kompleks dalam persoalan politik lingkungan global karena dampaknya tidak terbatas pada kerusakan ekosistem, tetapi juga memengaruhi stabilitas ekonomi, keamanan internasional, ketimpangan sosial, dan keberlangsungan hidup manusia. Meskipun ancaman perubahan iklim telah lama menjadi perhatian ilmuwan dan pembuat kebijakan, respons politik global masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari kepentingan ekonomi negara hingga ketergantungan terhadap energi fosil. Dalam konteks tersebut, buku The Uninhabitable Earth: Life After Warming karya David Wallace-Wells, yang diterbitkan pada 2019, menawarkan gambaran kritis mengenai konsekuensi perubahan iklim apabila manusia gagal mengendalikan pemanasan global.

Dalam bahasan studi Hubungan Internasional yang termasuk di dalamnya mempelajari politik lingkungan global, buku ini menarik untuk dikaji karena menghubungkan krisis ekologis dengan persoalan kekuasaan, tanggung jawab politik, dan ketimpangan internasional. Wallace-Wells tidak sekadar menjelaskan perubahan iklim sebagai fenomena alam belaka, melainkan menunjukkan bagaimana aktivitas manusia, sistem ekonomi, dan kegagalan kolektif dalam mengambil tindakan telah menciptakan ancaman yang bersifat global. Tulisan ini berargumen bahwa kekuatan utama buku tersebut terletak pada kemampuannya untuk membangun kesadaran mengenai urgensi krisis iklim, meskipun pendekatannya yang cenderung katastrofik perlu dibaca secara kritis agar tidak mengaburkan kompleksitas solusi politik dan ilmiah.
Ringkasan Gagasan Utama Wallace-Wells
Gagasan utama Wallace-Wells terangkum dalam pernyataan pembukanya yang terkenal: “It is worse, much worse, than you think.” Melalui pernyataan tersebut, penulis ingin menekan sekaligus menantang anggapan bahwa perubahan iklim merupakan persoalan jangka panjang yang masih dapat ditunda penanganannya. Tidak dibutuhkan aksi nyata segera. Ia menggambarkan bagaimana peningkatan suhu global dapat memicu rangkaian dampak berantai yang saling berkaitan, mulai dari gelombang panas ekstrem, kekeringan, kebakaran hutan, kenaikan permukaan laut, hingga kerusakan ekosistem laut. Dampak tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara bersamaan.
Salah satu kekuatan dan keunikan penjelasan Wallace-Wells dalam karya ini adalah penjelasannya mengenai sifat berantai dari krisis iklim. Peningkatan suhu, misalnya, dapat memperparah kekeringan dan mengurangi produktivitas pertanian. Penurunan produksi pangan lalu kemudian berpotensi meningkatkan harga kebutuhan pokok, memperbesar kerawanan pangan, dan memperburuk ketegangan sosial. Dalam situasi tertentu, tekanan tersebut juga dapat memperbesar risiko migrasi paksa dan konflik akibat perebutan sumber daya. Dengan demikian, perubahan iklim tidak cukup dipahami sebagai persoalan lingkungan domestik yang berskala kecil, tetapi juga sebagai ancaman multidimensional terhadap kehidupan manusia. Wallace-Wells mengembangkan argumennya melalui pembahasan mengenai berbagai konsekuensi pemanasan global, termasuk kerusakan atmosfer, ancaman terhadap sumber pangan, ketidakstabilan ekonomi, dan kemungkinan terganggunya kehidupan sosial-politik masyarakat. Ia juga menekankan bahwa dampak perubahan iklim tidak akan dirasakan secara seragam diseluruh dunia. Masyarakat dengan sumber daya ekonomi dan infrastruktur yang kuat cenderung mempunyai kapasitas adaptasi lebih besar dibandingkan masyarakat miskin yang bergantung langsung pada lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Meskipun judulnya memberikan kesan bahwa bumi akan sepenuhnya menjadi tempat yang tidak dapat dihuni, pesan utama buku ini bukanlah bahwa kepunahan manusia merupakan sesuatu yang pasti. Sebaliknya, Wallace-Wells berusaha menunjukkan bahwa tingkat kerusakan yang akan terjadi sangat dipengaruhi oleh pilihan manusia pada masa kini. Artinya, Wallace-Wells sebenarnya mengajak pembaca untuk bertindak segera secara nyata untuk menghindari skenario masa depan buruk tersebut. Masa depan yang suram merupakan kemungkinan yang perlu diantisipasi, bukan hasil yang sepenuhnya tidak dapat dihindari.
Analisis dalam Perspektif Politik Lingkungan Global
Dari perspektif politik lingkungan global, kontribusi penting pemikiran Wallace-Wells adalah penekanannya terhadap hubungan antara aktivitas ekonomi manusia dan krisis ekologis. Model pembangunan modern yang bergantung pada konsumsi energi fosil, industrialisasi, serta eksploitasi sumber daya alam memang telah menghasilkan kemajuan ekonomi, tetapi sekaligus menciptakan tekanan terhadap sistem ekologis bumi. Kondisi ini kemudian menunjukkan adanya kontradiksi antara orientasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan secara finansial dan kebutuhan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Argumen tersebut dapat dihubungkan dengan konsep Anthropocene, yaitu gagasan bahwa aktivitas manusia telah menjadi kekuatan pusat yang memengaruhi sistem bumi. Dalam konteks politik global, konsep ini mengundang pertanyaan mendasar yaitu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, lalu siapa yang paling diuntungkan oleh sistem ekonomi yang menghasilkan emisi polusi, dan pada akhirnya siapa yang harus menanggung konsekuensinya? Pertanyaan tersebut pada dasarnya memperlihatkan bahwa perubahan iklim bukan sekadar persoalan teknis yang dapat diselesaikan melalui inovasi teknologi, melainkan juga persoalan politis, distribusi kekuasaan dan tanggung jawab.
Relevansi lainnya terlihat melalui konsep keadilan iklim (climate justice). Negara-negara maju telah memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari industrialisasi berbasis bahan bakar fosil selama lebih dari satu abad. Sebaliknya, sejumlah negara berkembang menghadapi risiko perubahan iklim yang serius meskipun kontribusi historis mereka terhadap emisi global relatif lebih kecil. Negara kepulauan kecil, misalnya, menghadapi ancaman kenaikan permukaan laut, sementara negara yang bergantung pada pertanian rentan mengalami penurunan produktivitas akibat perubahan pola curah hujan. Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab terhadap perubahan iklim tidak dapat dibebankan secara seragam kepada seluruh negara. Prinsip common but differentiated responsibilities and respective capabilities dalam rezim iklim internasional mengakui bahwa semua negara memiliki tanggung jawab menghadapi perubahan iklim, tetapi tanggung jawab tersebut perlu mempertimbangkan kontribusi historis dan kapasitas masing-masing negara. Dalam karyanya, gambaran Wallace-Wells mengenai ketimpangan dampak iklim memperkuat pentingnya prinsip tersebut dalam membangun tata kelola lingkungan global yang lebih adil.
Pemikiran Wallace-Wells dalam buku ini juga relevan untuk memahami keterbatasan kerja sama internasional. Perubahan iklim merupakan masalah aksi kolektif karena emisi yang dihasilkan suatu negara dapat memengaruhi kondisi lingkungan negara lain. Namun, pada saat yang sama pemerintah tetap menghadapi tekanan domestik untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi, melindungi industri nasional, dan menjaga stabilitas politik. Akibatnya, komitmen internasional tidak selalu diikuti kebijakan yang memadai di tingkat nasional. Dalam situasi ini, Wallace-Wells mengingatkan bahwa sekedar pengakuan terhadap bahaya perubahan iklim tidak otomatis menghasilkan tindakan nyata. Pemerintah dan masyarakat dapat memahami ancaman yang sedang berlangsung, tetapi tetap mempertahankan pola produksi dan konsumsi yang memperburuk permasalahan iklim sejak awal. Masalah utamanya bukan hanya kurangnya pengetahuan, melainkan juga karena faktor kesenjangan antara pengetahuan ilmiah, kepentingan ekonomi, dan kemauan politik. Oleh karena itu, penanganan perubahan iklim membutuhkan transformasi struktural, bukan sekadar kampanye peningkatan kesadaran.
Batasan Pemikiran Wallace-Wells
Meskipun menawarkan argumentasi yang kuat, pendekatan Wallace-Wells tetap memiliki beberapa keterbatasan. Pertama, penggunaan skenario katastrofik secara intensif berpotensi menghasilkan ketakutan yang berlebihan. Gambaran mengenai masa depan yang dipenuhi bencana memang efektif untuk menggugah perhatian pembaca, tetapi dapat menimbulkan kesan bahwa keruntuhan ekologis merupakan hasil yang pasti terjadi. Padahal, proyeksi perubahan iklim bergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat emisi mendatang, kebijakan mitigasi, dan kemampuan adaptasi masyarakat. Meskipun demikian, dapat dipahami bahwa nada dan nuansa yang digunakan oleh Wallace-Wells memang bertujuan untuk menggugah dan menggerakkan pembacanya untuk tidak hanya sadar, namun bisa bertindak secara kolektif.
Kedua, pembahasan mengenai solusi politik dan ekonomi relatif kurang terperinci dibandingkan uraian mengenai dampak perubahan iklim. Wallace-Wells menyinggung pentingnya pajak karbon, investasi energi bersih, dan penghentian penggunaan energi kotor, tetapi memang belum mengembangkan pembahasan mengenai kemungkinan hambatan implementasinya secara mendalam. Padahal, dari perspektif Hubungan Internasional, efektivitas kebijakan iklim sangat dipengaruhi oleh negosiasi antarnegara, kepentingan perusahaan energi, ketimpangan pembiayaan, serta persaingan geopolitik.
Ketiga, penekanan terhadap skala krisis global berisiko mengaburkan variasi pengalaman masyarakat lokal. Dampak perubahan iklim memang bersifat global, tetapi kerentanan dan kapasitas adaptasi sangat dipengaruhi oleh struktur sosial, kondisi geografis, serta kualitas pemerintahan. Karena itu, gambaran umum mengenai bencana iklim perlu dilengkapi analisis yang memperhatikan konteks politik dan sosial di tingkat lokal.
Meskipun demikian, keterbatasan tersebut tidak menghilangkan nilai penting buku ini. Justru, pembacaan secara kritis memungkinkan untuk membedakan fungsi buku sebagai peringatan publik dari fungsi kajian ilmiah yang bertujuan mengukur probabilitas risiko secara sistematis.
Relevansi bagi Indonesia dan Kesimpulan
Bagi Indonesia, argumen Wallace-Wells memiliki relevansi yang kuat. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah pesisir yang luas, Indonesia menghadapi berbagai risiko terkait perubahan iklim, termasuk kenaikan permukaan laut, cuaca ekstrem, gangguan produksi pangan, kebakaran lahan dan tekanan terhadap ekosiste secara umum. Ketergantungan sebagian masyarakat pada pertanian, perikanan, dan sumber daya alam juga membuat dampak perubahan iklim berpotensi memperbesar ketimpangan sosial-ekonomi. Dalam perspektif politik lingkungan global, tantangan Indonesia bukan hanya mengurangi emisi, tetapi juga memastikan bahwa transisi menuju pembangunan rendah karbon tidak membebani kelompok masyarakat yang rentan. Kebijakan energi bersih, misalnya, perlu mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian pekerja di sektor energi fosil serta hak masyarakat lokal yang terdampak eksploitasi sumber daya. Pada tingkat internasional, Indonesia juga perlu memperjuangkan dukungan pendanaan iklim dan transfer teknologi yang adil, sembari memperkuat kebijakan domestik untuk mengurangi kerusakan lingkungan.
Sebagai kesimpulan, The Uninhabitable Earth merupakan karya penting yang memperlihatkan bahwa perubahan iklim tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi, kekuasaan, ketimpangan, dan tanggung jawab politik. Bagi studi Hubungan Internasional, pelajaran utama dari penjelasan Wallace-Wells adalah bahwa krisis iklim membutuhkan kerja sama global yang melampaui kepentingan nasional jangka pendek. Keberhasilan penanganannya juga bergantung pada kemampuan negara-negara untuk membangun komitmen politik, membagi tanggung jawab secara adil, dan menerjemahkan pengetahuan ilmiah menjadi tindakan konkret. Dengan demikian, masa depan bumi bukan semata-mata ditentukan oleh ancaman ekologis, tetapi juga oleh keputusan politik yang diambil manusia saat ini.
