Konten dari Pengguna

Pelanggaran Hak Wanita Hamil Dalam Tradisi Nuhune

arijul kalam
Mahasiswa Hukum Tatanegara UIN Sunan Ampel
2 Desember 2024 18:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari arijul kalam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Rumah Pengasingan (Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/nipa-huts-3182439/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rumah Pengasingan (Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/nipa-huts-3182439/)
ADVERTISEMENT
Indonesia merupkan salah satu negara dengan jumlah suku yang banyak di dunia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
ADVERTISEMENT
jumlah suku yang ada di Indonesia ada sekitar 1.340 ini merupakan angka yang cukup besar bagi sebuah negara. Suku-suku tersebut pasti memiliki tradisi yang berlaku dan menjadi adat yang di akui. Dimana keberadaan tersebut juga telah diakui oleh negara, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 18B UUD 1945 yabg menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati hukum adat serta hak-hak masyarakat hukum adat. Namun dalam pelaksanaannya adat atau tradisi yang ada di Indonesia sering bertentangan dengan konsep Hak Asasi Manusia yang ada.

Nuhune : Tradisi Suku Nuaulu Maluku Tengah

Salah satunya yakni di daerah Maluku Tengah, tempatnya di suku Nuaulu memiliki tradisi unik yang sampai saat ini masih dilestarikan yakni tradisi Nuhune. Tradisi ini berhubungan dengan wanita yang sedang mengalami proses kehamilan, dimana seorang yang hamil tepatnya pada usia sembilan bulan akan diasingkan dari suaminya bahkan dari masyarakat baik itu laki-laki maupun perempuan. Wanita tersebut hanya boleh dikunjungi ketika terdapat kebutuhan penting seperti penyediaan makanan dan pembantuan proses kelahiran, ini harus dilakukan oleh sesama wanita dilakukakan oleh orang tertentu. Wanita yang sedang hamil ini ditempatkan pada sebuah gubuk kecil berukuran 2×25 meter yang letaknya di belakang rumah atau di tengah hutan, gubuk tersebut biasa
ADVERTISEMENT
disebut Pusono oleh warga setempat.
Tradisi tersebut biasa dilakukan sampai wanita hamil tersebut melahirkan seorang anak. Hal ini di latar belakangi paradigma masyarakat adat terhadap hal-hal yang berbau supranatural. Selama periode tersebut terdapat seseorang yang bertugas memberikan kontroling terhadap wanita hamik tersebut hingga waktu persalinan. Ini biasanya dilakukan oleh seorang dukun bayi atau oleh masyarakat setempat menyebut mama biang. Dukun bayi (mama biang) ini dianggap mampu mengusir roh-roh halus yang dapat membahayakan kesehatan dari ibu maupun anak yang dikandung itu sendiri.

Faktor Kesehatan Bagi Wanita Hamil Suku Nuaulu

Seorang wanita hamil memiliki perasaan yang sensitif, hal ini dikarenakan perubahan hormon neurotransmiter yang tidak stabil selama proses kehamilan. Hormon tersebur berperan dalam dungsi psikologis seperti suasana hati, ketakuatan, dan kebahagiaan. Selain itu stres juga dapat menjadi penyebab munculnya perasaan sensitif bagi seorang wanita hamil. Stres tersebut menjadi dapat menimbulkan berbagaimacam bahaya seperti : gangguan tidur, kelahiran prematur, ganguan tumbuh kembang bayi, dan juga dapat merujuk pada keguguran
ADVERTISEMENT
Jika di tinjau dari aspek kesehatan, tradisi Nuhune (pengasingan) ini memang memiliki resiko yang besar bagi kesehatan dari wanita hamil. Hal tersebut disebabkan karena minimnya interaksi yang dilakukan oleh wanita hamil suku Nuaulu, sehingga dapat mempengaruhi psikis dari wanita tersebut. Dimana dalam keadaan tersebut seharusnya ia memperoleh support langsung dari pihak keluarga, terutama suaminya sendiri. Minimnya komunikasi ataupun interaksi menjadi hal yang krusial dalam terjadinya kondisi stres bagi wanita hamil yang sedang berada dalam masa pengasingan, sehingga dapat membahayakan kesehatan baik wanita hamil maupun janin yang dikandungnya.

Tinjauan Yuridis

Setelah di tinjau melalui aspek kesehatan jelas tradisi tersebut bertentangan dengan HAM, yang mana di Indonesia sendiri selaku negara hukum sangatlah memperhatikan akan konsep HAM. Dalam Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat marrabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain". Hal tersebut juga dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 4 Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAm, bahwa hak-hak warga negara Indonesia seperti hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi dan lain-lain tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
ADVERTISEMENT
Memang di Indonesia juga mengakui adanya hukum atau tradisi yang berlaku di masyarakat adat, sebagimana yang terdapat dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 namun dalam Pasal tersebut terdapat frasa sepanjang sesuai dengan prinsip NKRI yang salah satunya yakni Pancasila, dan di dalam Pancasila sendiri terdapat nila kemanusiaan yang mengakui serta menjunjung tinggi hak-hak orang lain. Sedangkan dalam tradisi Nuhune sama sekali tidak memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagi wanita hamil. Dimana hal tersebut dilakukan hanya karena kepercayaan terhadap roh-roh halus atau makluk supranatural yang tidak dapat di rasionalkan.
Dari kondisi tersebut memang kita sebagai warga negara Indonesia memiliki kewajiban moral untuk melestarikan tradisi-tradisi yang telah menjadi identitas kita. Namun ketika tradisi tersebut melanggar hak asasi manusia, maka lebih baik untuk dipertimbangkan lagi dengan melihat beberapa aspek yang menjadi dampak negatif ketika tradisi tersebut di lakukkan. Dan juga hendaknya kita sebagai masyarakat Indonesia di zaman modern ini lebih mengedepankan hal-hal yang rasional. Karena kepercayaan akan logika mistika atau hal-hal ghaib yang tidak dapat di rasionalkan itu menjadikan kita tidak mampu berfikir kritis, dan menyebabkan kita susah untuk berkembang
ADVERTISEMENT