Kepala Suku ARIMBI Diperiksa Terkait Normalisasi Sungai Tanpa Izin

Yayasan Lingkungan ARIMBI
Selamatkan Hutan Terjaga Penghuninya
Konten dari Pengguna
7 Januari 2022 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yayasan Lingkungan ARIMBI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
n di Rohil
ARIMBI Laporkan Normalisasi Sungai Tanpa Izin di Rohil, Riau.
Pekanbaru, Riau - Laporan Normalisasi Sungai Bangko, Rohil, tanpa izin di ruangan No 8 di markas Polda Riau, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus S, Jumat (7/1/22), meminta Polisi menangkap alat berat yang berada dalam kawasan hutan, termasuk pemberi kerja pada pemilik alat berat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita minta tangkap alat berat yang bekerja di dalam kawasan hutan produksi terbatas, termasuk tangkap si pemberi kerja yaitu Kadis Kehutanan Prov Riau,” kata Mattheus usai diperiksa tim Unit IV penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (7/1/22).
Terkait laporan ARIMBI, Mattheus diperiksa lebih dari 6 jam dengan 11 pertanyaan teknis, Mattheus mengungkapkan kekecewaannya pada pemerintah provinsi Riau. Sebab jelas untuk melakukan normalisasi sungai itu harus dengan izin lingkungan, tetapi faktanya Gubernur dan Dinas LHK Riau justru tidak memberikan contoh kepada masyarakat.
Tutur Mattheus saat penyidik meminta keterangannya, dirinya menjelaskan agar segera memeriksa pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan normalisasi tersebut. “Ya, tiga orang dari dinas LHK yang mengetahui lingkup kegiatan Normalisasi dan keberadaan alat berat yang digunakan itu harus segera diperiksa agar kasus ini terang-benderang,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya laporan dengan no 011/LP/Yayasan-ARIMBI/XII/2021 tersebut mengungkapkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama antara Gubri, DLHK Riau, BWSSIII, pada kegiatan normalisasi sungai Bangko di kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Laporan itu bermula saat Gubernur Riau meresmikan normalisasi sungai Bangko di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang kemudian normalisasi ini menjadi pertanyaan besar banyak kalangan pencinta lingkungan karena dilaksanakan tanpa dilengkapi izin lingkungan.
“Laporan ARIMBI ini murni terkait izin yang wajib dipenuhi dalam kegiatan normalisasi sungai Bangko tersebut. Sedangkan keterlibatan 18 perusahaan dalam pendanaan, diduga "akal-akalan" Kadis LHK Riau saja. Sepengetahuan kita kondisi sungai memang sudah tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bercokol di hulu dan hilir sungai Bangko tersebut," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi mantan Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Provinsi Riau,Alwamen, S.Hut.MSi, selaku pejabat yang bertanggung jawab terkait izin ini belum berkomentar.**