Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Zonasi Perlu Dipertahankan atau Dihilangkan?
7 Januari 2025 10:09 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Arin Nabilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem zonasi sudah berlaku semenjak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017, kemudian pada tahun 2018 peraturannya disempurnakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Dan pada pasal 16 peraturan tersebut menyatakan bahwa sekolah menerima setidaknya 90% siswa baru dengan zona radius terdekat. Sistem zonasi sendiri memiliki 4 kriteria dalam penerimaan peserta didik yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan juga mutasi.
ADVERTISEMENT
Tujuan awal pengesahan peraturan tersebut agar pendidikan yang ada di Indonesia bisa merata dan tidak ada lagi sekolah unggulan. Memberikan jaminan bahwa mendapatkan pendidikan yang sama dengan fasilitas yang sama dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Namun, pada kenyataannya sistem tersebut tidak berjalan sesuai dengan tujuan awal dari pembuatan sistem tersebut. Karena banyaknya isu-isu yang muncul selama pelaksanaan sistem zonasi dari rentan tahun 2017 sampai 2024. Antara lain isu-isu yang muncul adalah adanya perpindahan Kartu Keluarga (KK), sekolah negeri kelebihan calon peserta didik, adanya praktik pungutan liar, dan masih banyak lagi.
Melalui pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden Jakarta pada tanggal 26 November 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memaparkan bahwa sistem zonasi sedang dalam pengkajian. Belum ada keputusan dari hasil kajian yang sudah dilakukan beberapa kali dan berharap saat PPDB tahun 2025/2026 sudah ada sistem yang terbarukan.
ADVERTISEMENT
Di sana juga, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa zonasi sendiri berlandaskan pada beberapa filosofi yaitu pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial atau memastikan semua individu mendapatkan kesempatan yang sama dalam pelaksanaan sosial, politik, dan ekonomi tanpa diskriminasi, kemudian integrasi sosial atau penyatuan individu satu dengan yang lain agar menjadi kesatuan yang harmonis, dan kohesif sosial atau ikatan yang menjaga agar tetap menjadi kesatuan.
Kajian yang sudah dilalui untuk sistem zonasi tersebut sudah terlaksanakan sebanyak tiga kali. Pertama, dilakukan dengan mengundang kepala dinas pendidikan yang ada di seluruh Indonesia. Kemudian yang kedua kajian dilakukan oleh beberapa pakar. Dan yang terakhir dilakukan bersama organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
Terdapat kelebihan dan kekurangan yang ada di dalam sistem zonasi yang selama ini terjadi. Kelebihan dari sistem zonasi sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Dekatnya jarak antara rumah dan juga sekolah
Hal ini memudahkan siswa dalam segi transportasi untuk menjangkau sekolah. Selain itu siswa mudah dalam pengenalan lingkungan sekolah.
2. Kelas yang heterogen
Semua siswa dari berbagai macam kelas sosial bercampur menjadi satu dengan menerima hak pendidikan yang sama, berupa materi dan sarana prasarana yang sama.
3. Hilangnya stigma sekolah favorit
Karena calon peserta didik hanya bisa mendaftarkan diri di sekolah yang masuk ke radius zona yang sudah ditentukan.
Selain kelebihan, sistem zonasi juga memiliki kekurangan :
1. Menurunnya semangat belajar siswa
Sistem yang digunakan berupa radius zona rumah terdekat dengan sekolah, hal tersebut membuat minat siswa untuk belajar menurun. Karena berpikir bahwa selama ada sekolah yang berada di dalam jangkauan pasti bisa mendapatkan sekolah.
ADVERTISEMENT
2. Sistem mudah dimanipulasi
Banyak orang tua calon peserta didik baru yang memanipulasi data lokasi tempat tinggal supaya bisa mendapatkan sekolah yang diinginkan. Dan hal tersebut dapat merugikan calon peserta didik baru yang benar-benar merupakan warga sekitar sekolah.
3. Fasilitas pendidikan tidak merata
Terlihat dari masih banyaknya fasilitas pendidikan di sekolah yang berada di pinggiran kota belum lengkap seperti sekolahan yang ada di tengah kota. Hal tersebut dapat menghambat kegiatan belajar mengajar di sekolah.
4. Lingkup pertemanan terbatas
Siswa akan mendapatkan teman yang berada di ruang lingkup yang sama, dengan begitu siswa tidak bisa belajar untuk beradaptasi dengan lingkungan pertemanan dengan latar belakang lingkungan yang berbeda.
Namun pihak dari Ombudsman memberikan saran untuk tidak menghapuskan sistem zonasi. Karena kembali pada tujuan awal zonasi sebagai cara untuk pemerataan pendidikan di Indonesia. Dengan begitu terdapat solusi dari Ombudsman sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Pemetaan pendidikan negeri dan swasta pada setiap jenjang;
2. Pemetaan jumlah calon pendidik baru di setiap wilayah dan jenjang;
3. Penyediaan satuan pendidikan yang merata dengan membangun sekolah negeri baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta;
4. Membuat standar pendidikan yang sama di setiap sekolah;
5. Mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB di tingkat pusat maupun daerah;
6. Membuat komitmen untuk menciptakan PPDB yang jujur dan berintegritas.
Sudah sewajarnya suatu sistem pendidikan menjadi sorotan khalayak umum karena dengan kualitas pendidikan yang baik, Indonesia Emas 2045 bisa terwujud dengan baik. Harapan bangsa ada pada anak-anak yang sekarang dalam masa pendidikan, oleh karena itu sistem, fasilitas, dan peran pemerintah serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk kemajuan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT