Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

mahasiswa prodi hukum tatanegara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Arina Naila Azmi Shabrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?
Indonesia secara konstitusional menyebut dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun dalam praktik, tak sedikit kebijakan dan keputusan publik justru mengundang tanya : apakah hukum masih menjadi panglima, atau hanya menjadi pelayan kekuasaan? Di tengah fenomena pelemahan lembaga pengawas, putusan hukum kontroversial, dan represi terhadap kritik, dan represi terhadap kritik publik wajar mempertanyakan arah demokrasi kita. Seperti yg disebutkan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan tegas bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Dalam pengertian ini, negara harus dikelola atas dasar hukum, bukan berdasarkan kehendak atau kekuasaan sepihak. Hukum menjadi instrumen pembatas kekuasaan dan pelindung rakyat dari tindakan sewenang-wenang.
Negara hukum yang sehat ditandain dengan:
● Supremasi hukum di atas kekuasaan
● Independensi lembaga peradilan
● Kepastian dan keadilan hukum bagi semua warga negara
● Hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi
Gejala Peralihan: Saat Hukum Melemah, Kekuasaan Menguat
Beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan sejumlah perkembangan yang berpotensi menggeser arah Indonesia dari negara hukum menuju negara kekuasaan terselubung, antara lain:
1. Pelemahan Lembaga Penegak Hukum
Revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 menjadi titik balik paling signifikan dalam pelemahan institusi penegak hukum. KPK, yang sebelumnya independent dan kuat, kini berada di bawah kendali eksekutif secara dewasa facto. Proses revisi tersebut dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai dan menimbulkan kritik luas.
2. Putusan Kontroversial Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir kontitusi, belakangan ini turut menjadi sorotan. Salah satu contohnya adalah putusan mengenai batas usia calon presiden/wakil presiden yang dinilai memberikan karpet merah bagi aktor politik tertentu. Bahkan, putusan tersebut memicu kritik etik terhadap ketua MK saat itu, menunjukkan bahwa lembaga hukum pun tak lepas dari intervensi kepentingan politik.
3. Politik Hukum yang Transaksional
Proses legislasi di DPR cenderung berjalan cepat tanpa diskusi substansi. Contohnya, UU Cipta Kerja yang awalnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat, namun kemudian “diperbaiki” secara prosedural tanpa revisi substansial. Ini menunjukkan bahwa hukum kerap dijadikan instrumen legitimasi kekuasaan, bukan sebagai alat untuk menjamin keadaan sosial.
4. Represif terhadap Kritik
Penggunaan pasal-pasal karet seperti UU ITE untuk membungkam kritik, kriminalisasi aktivis, serta pemanggilan terhadap akademisi yang menyampaikan pendapat ilmiah, menjadi gejala negara kekuasaan yang anti-kritik. Ini berlawanan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat.
Mengapa Ini Berbahaya?
Pergeseran dari negara hukum menuju negara kekuasaan bukan hanya ancaman terhadap konstitusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga negara. Akibatnya:
● Rakyat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara.
● Hukum menjadi alat represi, bukan perlindungan.
● Demokrasi berubah menjadi formalitas tanpa substansi.
● Hak asasi manusia rentan dilanggar.
Dalam jangka panjang, jika hukum tidak lagi di percaya, maka masyarakat bisa memilih jalan ekstra konstitusional untuk menyuarakan aspirasinya termasuk melalui protes, gerakan rakyat, bahkan pembangkangan sipil.
Solusi: Menghidupkan Kembali Roh Negara Hukum
1. Reformasi sistem peradilan dan legislasi secara menyeluruh.
2. Independensi mutlak lembaga hukum harus dijaga dari intervensi politik.
3. Partisipasi publik dalam pembentukan regulasi harus ditingkatkan.
4. Pendidikan hukum dan demokrasi harus menyentuh akar rumput.
5. Media dan masyarakat sipil harus tetap kritis dan terlibat aktif.
Negara hukum bukan sekedar slogan dalam konstitusi, tetapi roh dari publik ini Jika hukum dipermainkan dan diarahkan sesuai kehendak penguasa, maka tidak ada lagi jaminan keadilan bagi rakyat.
Kini kita harus memilih: membangun kembali negara hukum yang kuat, atau membiarkan kekuasaan tanpa kendali mengambil alih seluruh ruang kehidupan bernegara. Pilihan ini bukan milik elit, tapi milik kita semua.
