Mahasiswa KKN 73 FH UII Bantu Membuat Rancangan Peraturan Kalurahan Tirtorahayu

Mahasiswa ilmu hukum Universitas Islam Indonesia
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ariq Faiq Muyassar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, membantu pemerintah kalurahan menyusun dua rancangan Peraturan Kalurahan (Perkal) mengenai gotong royong dan pengelolaan sampah.
Mahasiswa KKN UII diterjunkan di Kalurahan Tirtorahayu pada 12 Agustus 2026. Program penyusunan rancangan Perkal tersebut dilakukan setelah mahasiswa melakukan observasi dan berkoordinasi dengan perangkat kalurahan mengenai kebutuhan pengaturan di tingkat kalurahan.
Berdasarkan hasil observasi awal, Sekretaris Kalurahan Tirtorahayu, Ricko Candra, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Perkal sebelumnya telah dilakukan, tetapi belum sampai pada tahap pelaksanaan. Ia kemudian mengarahkan mahasiswa untuk berkoordinasi dengan Ulu-Ulu Kalurahan Tirtorahayu.
“terkait Perkal sudah ada pembahasan, tetapi belum terlaksana. Nanti bisa ditanyakan ke Ulu-Ulu,” ujar Ricko.
Mahasiswa kemudian berkoordinasi dengan Ulu-Ulu Kalurahan Tirtorahayu, Rizky. Dari koordinasi tersebut diketahui bahwa pemerintah kalurahan sebelumnya telah memiliki rancangan Perkal mengenai pengelolaan sampah dan gotong royong.
“Saya sudah ada draft Perkal yang sudah saya buat, yaitu terkait sampah dan gotong royong. Nanti teman-teman FH UII bisa menggunakan ini untuk disempurnakan,” jelas Rizky.
Hasil koordinasi tersebut kemudian menjadi dasar mahasiswa FH UII untuk membantu menyempurnakan kedua rancangan Perkal. Penyusunan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kalurahan Tirtorahayu.
Libatkan Observasi dan Penyusunan Rancangan
Dalam prosesnya, mahasiswa melakukan observasi lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi pengelolaan sampah dan pelaksanaan gotong royong di masyarakat. Mahasiswa juga menghimpun berbagai masukan yang dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan substansi rancangan Perkal.
Setelah memperoleh data dan masukan dari lapangan, mahasiswa mulai menyusun rancangan peraturan. Penyusunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar substansi rancangan Perkal tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Mahasiswa juga melakukan koordinasi dengan dosen FH UII, Gerenda Nurwulan, S.H., M.H., untuk memperoleh masukan terhadap substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan. Masukan tersebut kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan rancangan Perkal.
Selain menyusun rancangan peraturan, mahasiswa menyiapkan bahan presentasi yang memuat latar belakang permasalahan, landasan hukum dan teori, kondisi di lapangan, serta solusi yang ditawarkan melalui rancangan Perkal mengenai gotong royong dan pengelolaan sampah.
Presentasi Dihadiri Perangkat dan Lembaga Kalurahan
Setelah melalui proses observasi, penyusunan, dan koordinasi, hasil rancangan tersebut dipresentasikan kepada pemerintah dan lembaga Kalurahan Tirtorahayu pada Selasa, 8 September 2026, di Kantor Kalurahan Tirtorahayu.
Presentasi dihadiri oleh Kepala Kalurahan, Ulu-Ulu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal), serta Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Para peserta yang hadir memberikan pertanyaan, tanggapan, serta masukan terhadap rancangan Perkal yang dipresentasikan. Diskusi tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi dan penyempurnaan rancangan sebelum dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan di tingkat kalurahan.
Pihak Kalurahan Tirtorahayu juga memberikan apresiasi kepada mahasiswa FH UII yang telah membantu menyusun dan menyempurnakan rancangan Perkal mengenai gotong royong dan pengelolaan sampah.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan rancangan Perkal kepada pemerintah kalurahan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti.
Melibatkan 11 Mahasiswa FH UII
Program penyusunan rancangan Perkal tersebut melibatkan 11 mahasiswa Fakultas Hukum UII. Dalam pelaksanaannya, kegiatan dikoordinasikan oleh Ariq Faiq Muyassar (23410459) yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana, bersama sepuluh mahasiswa lainnya, yaitu:
1. Daffa Rifqi Muhammad (23410455)
2. Muhammad Zaim Zhahran A (23410464)
3. Adhwa Kamilah (23410501)
4. Kamal Fitransya (23410467)
5. Zakiyah Mazaaya (23410485)
6. Nabilah Al Idrus (23410914)
7. Nada Septera (23410481)
8. Fadli Anno Syahputra (23410463)
9. Muhammad Alif Firmansyah (23410452)
10. Zahra Gunawan (23410487)
Keterlibatan mahasiswa dalam penyusunan rancangan Perkal menjadi bagian dari penerapan pengetahuan hukum yang diperoleh selama perkuliahan. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya melakukan observasi terhadap persoalan di masyarakat, tetapi juga terlibat dalam proses identifikasi kebutuhan hukum, penyusunan regulasi, serta komunikasi hukum bersama pemerintah dan masyarakat di tingkat kalurahan.
