Memberi kepada Kaisar, Menjaga Sesama: Pajak, Moral, dan Ketahanan Fiskal Bangsa

Bapak-Bapak Biasa, Menulis Karena Hidup Nggak Pernah Biasa - Sedang menyelesaikan Magister Teologi di STAKat Negeri Pontianak - Guru Partikelir Sekolah Katolik di Tangsel.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Aris Kurniyawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di sela pelajaran Agama Katolik, saya pernah mengajak murid-murid membahas satu ayat yang cukup terkenal dari Injil Matius 22:21: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah."
Belum selesai saya menjelaskan konteks ayat itu, seorang murid tiba-tiba bertanya, "Pak, berarti bayar pajak itu juga bagian dari tanggung jawab kita ya?" Kelas mendadak hening. Pertanyaannya sederhana, tetapi justru terasa dalam. Saya menyadari bahwa selama ini pajak lebih sering dipahami sebagai potongan penghasilan, tagihan tahunan, atau urusan administrasi yang rumit. Jarang sekali dibicarakan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam hidup bersama.
Saya lalu mencoba menjelaskan dengan bahasa yang dekat dengan dunia mereka. "Bayangkan kalau satu kelas sepakat iuran untuk beli spidol, sapu, atau kipas angin. Semua menyumbang sedikit supaya semua bisa menikmati manfaatnya bersama. Negara juga begitu. Pajak dipakai untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan membantu masyarakat yang membutuhkan." Anak-anak mengangguk pelan. Dari percakapan kecil itu saya justru merasa bahwa persoalan perpajakan di Indonesia sebenarnya bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal cara masyarakat memaknai pajak itu sendiri.
Padahal sejak zaman kuno, pajak sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Dalam Kekaisaran Romawi pada masa Yesus, pajak dipakai untuk membiayai pemerintahan dan menjaga stabilitas wilayah. Hari ini bentuknya memang lebih modern, tetapi esensinya tetap sama: warga negara ikut berkontribusi agar negara mampu menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Pajak pada hakikatnya merupakan instrumen utama negara dalam membiayai pengeluaran publik dan mewujudkan redistribusi pendapatan demi keadilan sosial (Musgrave & Musgrave, 1989)
Perluasan Basis Pajak dan Ketahanan Negara
Namun tantangan Indonesia hari ini bukan sekadar bagaimana menarik pajak, melainkan bagaimana memperluas basis pajak secara lebih adil. Inilah pekerjaan rumah besar yang sering luput dibahas dalam percakapan sehari-hari.
Jika dianalogikan dengan iuran kelas tadi, apa jadinya kalau hanya beberapa siswa yang rutin membayar iuran sementara seluruh kelas tetap menikmati fasilitas yang sama? Cepat atau lambat akan muncul ketimpangan dan rasa tidak adil. Di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sistem pajak penghasilan pribadi cenderung hanya menjangkau sebagian kecil populasi, sehingga beban fiskal tidak terdistribusi secara merata (Bird & Zolt, 2005).
Padahal di tengah dinamika global yang semakin tidak menentu, negara membutuhkan fondasi fiskal yang kuat. Dunia sedang menghadapi berbagai perubahan besar: konflik geopolitik, krisis energi, perkembangan teknologi digital, hingga ancaman perlambatan ekonomi global.
Negara-negara dengan ruang fiskal yang memadai terbukti lebih mampu meredam dampak krisis ekonomi dan melindungi kelompok rentan melalui kebijakan countercyclical yang efektif (IMF Fiscal Monitor, 2023,).Negara dengan basis pajak yang luas memiliki ruang fiskal yang lebih sehat. Pemerintah bisa lebih leluasa menjaga stabilitas ekonomi, membantu masyarakat rentan, memperkuat pendidikan dan kesehatan, serta membangun infrastruktur jangka panjang. Sebaliknya, ketika basis pajak terlalu sempit, negara menjadi lebih rentan dan mudah bergantung pada utang. Karena itu, perluasan basis pajak sebenarnya bukan sekadar proyek administratif, melainkan strategi menjaga ketahanan negara.
Tantangan terbesar hari ini muncul dari perubahan pola ekonomi masyarakat. Banyak aktivitas ekonomi sudah berpindah ke ruang digital. Penjual online, kreator konten, afiliator, hingga perusahaan platform digital memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia. Perkembangan ekonomi digital menciptakan tantangan serius bagi sistem perpajakan konvensional karena sulitnya menentukan yurisdiksi pajak, mengidentifikasi subjek pajak, dan mengukur nilai transaksi lintas batas secara akurat (OECD, 2021)
Selain itu, sektor informal juga masih menjadi tantangan besar. Di banyak negara berkembang, sektor informal menyumbang porsi signifikan terhadap PDB namun hampir tidak berkontribusi pada penerimaan pajak, menciptakan kesenjangan struktural yang menghambat kapasitas fiskal negara (Schneider & Enste, 2000). Di sisi lain, masih ada kelompok berpenghasilan tinggi yang kepatuhan pajaknya belum optimal.
Di sinilah negara perlu hadir bukan hanya lewat penegakan aturan, tetapi juga melalui perbaikan sistem dan edukasi publik. Digitalisasi perpajakan, integrasi data antar lembaga, serta pelayanan yang lebih sederhana dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Belajar Pajak sebagai Tanggung Jawab Bersama
Sebagai guru, saya melihat bahwa pendidikan pajak sebenarnya bisa dimulai dari hal-hal sederhana di ruang kelas. Anak-anak tidak harus langsung memahami istilah fiskal atau rasio pajak. Yang lebih penting, mereka belajar bahwa hidup bersama membutuhkan kontribusi bersama pula. Penelitian menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh norma sosial, kepercayaan terhadap institusi, serta persepsi masyarakat tentang keadilan sistem perpajakan (Kirchler, 2007).
Sering kali masyarakat merasa pajak hanya menguntungkan negara. Padahal manfaatnya kembali kepada publik. Guru yang membayar pajak ikut membantu pembiayaan pendidikan nasional. Pedagang yang membayar pajak ikut menopang pembangunan jalan dan fasilitas umum. Sayangnya, hubungan antara pajak yang dibayarkan dan manfaat yang dirasakan publik sering kali tidak transparan, sehingga mengurangi motivasi warga untuk patuh secara sukarela (Feld & Frey, 2007).
Pertanyaan murid saya tentang ayat Injil tadi akhirnya menyadarkan saya bahwa pajak bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab sosial. "Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi hak Kaisar" bukan sekadar kalimat religius, melainkan pengingat bahwa kehidupan bernegara memerlukan partisipasi warga demi kebaikan bersama.
Dalam konteks Indonesia hari ini, perluasan basis pajak adalah bagian dari upaya memperkuat ketahanan fiskal bangsa di tengah dunia yang terus berubah. Tax ratio Indonesia yang masih berada di kisaran 10–11% dari PDB jauh di bawah rata-rata negara OECD yang mencapai lebih dari 33%, menunjukkan masih besarnya potensi yang belum dioptimalkan (OECD Revenue Statistics, 2023). Semakin luas partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan, semakin kuat pula kemampuan negara menghadapi krisis dan menjaga kesejahteraan rakyatnya.
Mungkin itulah makna paling sederhana dari pajak: bukan sekadar kewajiban kepada negara, melainkan cara kita saling menjaga sebagai sesama warga bangsa.
