“Kitab Hijau” Kemandirian Ekonomi Pesantren Masa Kini

Analis di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Aris Rudianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Aris Rudianto
Analis di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan
(tulisan merupakan pendapat pribadi)
Pesantren selama ini identik dengan aspek kemandirian. Tetapi, untuk urusan pangan, harus diakui saat ini banyak pesantren kerap memposisikan diri di sisi permintaan ketimbang aktif sebagai entitas produktif. Padahal, dengan keunggulan jutaan santri, ribuan hektar lahan wakaf yang dapat diproduktifkan, jejaring masyarakat, serta modal kepercayaan masyarakat, pesantren dapat menjadi bagian integral dari sisi produksi pangan.
Urgensinya sederhana: manusia terus bertambah, sementara pangan terbatas. Thomas Robert Malthus dalam An Essay on the Principle of Population (1798) telah mengingatkan bahwa populasi penduduk tumbuh secara geometris, sementara persediaan pangan hanya meningkat secara aritmetis. Pemikiran ini kian relevan ketika Oktober kembali menghadirkan pesantren dalam percakapan publik. Hari Santri yang diperingati pada 22 Oktober 2026 menegaskan bahwa kemandirian ekonomi merupakan bagian dari kontribusi santri dalam pembangunan bangsa.
Dunia hari ini tentu berbeda dengan Inggris abad ke-18. Teknologi, mekanisasi, benih unggul, irigasi, dan inovasi pertanian telah meningkatkan produktivitas pangan jauh melampaui bayangan Malthus. Namun, pertanyaan dasarnya tetap relevan: bagaimana memastikan kapasitas produksi pangan tumbuh cukup cepat menghadapi kebutuhan penduduk yang terus meningkat? Di titik ini, pesantren layak ditempatkan dalam diskursus ketahanan pangan.
Pasalnya, pesantren setidaknya memiliki tiga keunggulan. Pertama, captive market. Kementerian Agama mencatat terdapat 42.369 pesantren dengan lebih dari 6 juta santri pada tahun 2026. Jika ditambah alumni, wali santri, dan simpatisan, ekosistem ini membentuk ceruk pasar internal yang menjamin keterserapan produk bahkan di tengah krisis. Kedua, basis aset. Badan Wakaf Indonesia mencatat luasan tanah wakaf menembus 277.203 hektare, yang sebagian besarnya dikelola pesantren. Keberadaan lahan wakaf yang luas dan bebas dari beban biaya sewa ini memberi keunggulan efisiensi struktur modal dalam mengoperasikan usaha. Ketiga, modal sosial. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa kepercayaan Masyarakat terhadap kiai dan institusi pesantren dapat menjadi katalisator terbentuknya jejaring, kerja sama, dan aksi kolektif di masyarakat. Hal ini dapat menjadi fondasi kemitraan, penghimpunan sumber daya, dan perluasan pasar.
Contohnya terlihat di Pondok Pesantren Trubus Iman, Kabupaten Paser. Pesantren ini mengembangkan budidaya ayam kampung petelur yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Menariknya, sekitar 70 persen kebutuhan pakan ayam dipenuhi secara mandiri dari limbah usaha keripik jamur, bekatul, serta tanaman pakan seperti daun pepaya dan kaliandra. Di Jawa Barat, Pondok Pesantren Al-Ittifaq mengelola 14 hektare lahan sendiri dan membina lebih dari 400 hektare lahan masyarakat untuk hortikultura serta rantai pasok terintegrasi.
Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa usaha pangan pesantren dapat melampaui produksi konvensional. Limbah dapat kembali menjadi input, sementara pesantren dapat berkembang menjadi agregator yang menghubungkan petani dengan pasar. Dengan demikian, usaha pangan sekaligus menjadi wahana pembelajaran santri, pemberdayaan masyarakat, dan penggerak ekonomi lokal.
Lebih jauh, model tersebut membuka peluang bagi ekonomi sirkular di lingkungan pesantren. Produk samping dari satu kegiatan usaha tidak harus menjadi limbah, tetapi dapat menjadi input bagi kegiatan lainnya: limbah pertanian menjadi pakan, kotoran ternak menjadi pupuk, hasil produksi menjadi bahan baku olahan, sementara surplus pangan kembali masuk ke pasar. Dengan pola ini, pesantren tidak sekadar memproduksi komoditas, tetapi membangun ekosistem ekonomi yang memperpanjang nilai guna sumber daya, menekan biaya, dan mengurangi ketergantungan pada input dari luar.
Di sinilah gagasan “kitab hijau” kemandirian ekonomi pesantren menemukan relevansinya. Jika Kitab Kuning selama ini menjadi pilar tradisi keilmuan santri, maka 'Kitab Hijau' adalah sebentuk kompas ekologis untuk mengelola sumber daya secara produktif dan berkelanjutan. Yaitu dengan cara mengelola tanah, memproduksi pangan, membudidayakan ternak, mengembalikan limbah sebagai sumber daya, menghemat air, dan menumbuhkan ekonomi tanpa menjadikan lingkungan sebagai tumbal.
Setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama, memanfaatkan captive market internal sebagai laboratorium awal skala ekonomi. Sebelum bersaing di pasar terbuka, kebutuhan konsumsi santri harus dijadikan pangsa pasar awal untuk menguji efisiensi produksi, menghitung batas keekonomian (break-even point), dan menstabilkan arus kas tanpa risiko biaya pemasaran awal. Langkah ini efektif memotong rantai pasok eksternal, menekan biaya, sekaligus membangun ketahanan pangan mandiri. Kedua, mentransformasi pesantren berkapasitas produksi menjadi agregator dan hub Rantai Nilai Halal (Halal Value Chain). Pesantren dengan skala produksi stabil perlu berkembang dari unit usaha menjadi agregator ekonomi lokal. Modal sosial dan kepercayaan terhadap pesantren dapat menjadi landasan kemitraan dengan petani dan peternak sekitar, mulai dari penyerapan hasil panen (offtaker), penerapan standar mutu, hingga perluasan akses pasar.
Ketiga, mendorong model bisnis ekonomi sirkuler dimana antar unit usaha saling memasok input dan menyerap output secara terintegrasi. Pola sirkular ini terbukti mampu menekan biaya, mengurangi ketergantungan terhadap input eksternal, sekaligus memperpanjang nilai ekonomi di dalam ekosistem pesantren.
Arah pengembangan tersebut mulai menemukan pijakan dalam kebijakan. Kementerian Agama melalui Program Kemandirian Pesantren telah mendorong penguatan unit usaha pesantren, sementara Kementerian Perindustrian melalui program Santripreneur mengembangkan kewirausahaan dan industri di lingkungan pesantren. Bank Indonesia juga telah memberdayakan lebih dari 1.500 pesantren melalui pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong pesantren masuk ke rantai nilai halal. Arah tersebut kemudian diterjemahkan lebih spesifik melalui “Tani Berkah Indonesia”, yang mendorong produktivitas dan keekonomian pertanian pesantren, penyerapan tenaga kerja, serta ketahanan pangan daerah. Dengan demikian, pesantren perlahan tidak lagi ditempatkan semata sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai pelaku ekonomi yang mampu menciptakan nilai di sepanjang rantai produksi.
Pada akhirnya, Malthus mungkin tak pernah membayangkan bahwa salah satu jawaban atas kecemasan pangan justru dapat tumbuh dari bilik-bilik pesantren. Peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2026 ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa kemandirian ekonomi bukan lagi wacana seremonial, melainkan pilar daya tahan bangsa. Lewat penterjemahan "Kitab Hijau" ke dalam praktek pertanian berkelanjutan, pesantren sedang menunjukkan ijtihad bagi bangsa. Santri tidak hanya menjaga kedalaman spiritual negeri, tetapi juga turut berupaya memastikan piring-piring umat tetap terisi. ***
