Kupas Tuntas Gaji Ketiga Belas

Aparatur Sipil Negara
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Lasmi Ariyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Negara (ASN/TNI/Polri), Pensiunan, Penerima Pensiun, yang dibayarkan sekali dalam setahun. Gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak. Gaji-13 ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Untuk tahun 2025 ini dasar hukum pembayaran gaji 13 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 sedangkan Petunjuk Teknis pembayaran gaji 13 tahun 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji Ketiga Belas tahun 2025 diberikan kepada Aparatur Negara (PNS/PPPK/TNI/Polri/Pejabat Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat (sumber APBN) maupun di daerah (sumber APBD). Gaji Ketiga Belas tahun 2025 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Komponen dari Gaji 13 gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Pembayaran gaji-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh negara. Untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan sumber anggaran (APBD), tidak termasuk tukin namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Besaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 yang dibayarkan, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025. Khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Berikut adalah tujuan diberikannya Gaji ke-13:
1. Apresiasi Kinerja:
Gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya.
2. Bantuan Pendidikan:
Pemberian gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran ASN terkait biaya pendidikan anak. Ini termasuk biaya seragam, buku, dan peralatan sekolah.
3. Pendorong Ekonomi:
Gaji ke-13 dapat meningkatkan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan khususnya di bidang Pendididikan. Peningkatan daya beli ini pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
