Mengenal Retur SP2D

Aparatur Sipil Negara
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Lasmi Ariyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim, dengan kata lain dana tidak masuk ke rekening penerima meskipun SP2D sudah diterbitkan. Penyebab umumnya adalah ketidaksesuaian data seperti nama atau nomor rekening, rekening pasif, atau kesalahan input data bank. Beberapa dampak dari terjadinya retur SP2D adalah :
1. Menghambat Proses pelaksanaan kegiatan, pencairan dan ketercapaian output
Banyaknya dana APBN yang diretur menunjukan dana APBN yang tidak tersalurkan sehingga menghambat proses pelaksanaan kegiatan, pencairan dana APBN dan ketercapaian output
2. Merugikan pihak penerima dana
Merugikan pihak penerima dana karena dananya tidak tersalurkan tepat waktu & harus menunggu proses penyelesaian retur agar bisa tersalurkan kembali
3. Penyelesaian retur SP2D membutuhkan waktu yang relatif lama
Penyelesaian Retur rumit dan memakan waktu, terlebih apabila dana SP2D Retur tersebut sudah disetor ke Kas Negara.
Berdasarkan kasus retur SP2D yang pernah terjadi, dapat ditemukan penyebab Retur SP2D antara lain :
1. Ketidaksesuaian data rekening: Nama atau nomor rekening yang tertera di SPM berbeda dengan data rekening bank penerima.
2. Rekening tidak valid: Rekening penerima dalam keadaan pasif, tidak aktif, atau sudah ditutup.
3. Kesalahan input data: Terdapat kesalahan saat memasukkan data bank penerima atau data lainnya.
Penanganan atau tindak lanjut atas retur SP2D tersebut adalah dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN ke satuan kerja (satker), lalu satker perlu memperbaiki data melalui SPM (Surat Perintah Membayar) baru atau proses lainnya sesuai ketentuan untuk diselesaikan. Mekanisme Penyelesaian retur SP2D sendiri adalah :
1. Pemberitahuan, KPPN akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke satker yang bersangkutan.
2. Perbaikan Data, Satker perlu memperbaiki data supplier (nama atau nomor rekening) yang bermasalah.
3. Pengajuan Retur, Berdasarkan data yang sudah diperbaiki, KPPN akan membuat permintaan pembayaran retur melalui SPAN untuk kemudian memproses SP2D retur.
4. Penerbitan SP2D Baru, SP2D baru akan diterbitkan setelah proses penyelesaian retur berhasil, memastikan dana sampai ke penerima yang benar.
5. Penyelesaian Retur, Dana yang sudah diproses di rekening retur akan disalurkan kembali sesuai dengan prosedur penyelesaian retur.
Beberapa Tips untuk mencegah Retur SP2D :
1. Periksa kembali dan pastikan data supplier (nama dan nomor rekening) sudah sesuai dengan data yang terdaftar pada SPAN sebelum mengirim SPM.
2. Pastikan rekening penerima masih aktif dan valid sebelum mengirim dokumen pengajuan.
3. Perhatikan dan periksa kembali semua data yang dimasukkan, termasuk nama bank penerima, untuk mengurangi kesalahan input.
Upaya meminimalisir kejadian retur SP2D harus terus dilakukan mengingat berbagai dampak negative yang ditimbulkan oleh retur SP2D tersebut, bahkan kedepan dapat diwujudkan adanya “zero retur” dalam rangka mempercepat penyaluran dana APBN dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pencairan dana.
