Skema Baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk ASN Daerah

Aparatur Sipil Negara
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Lasmi Ariyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan terobosan besar dalam mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah, pemerintah kini menerapkan sistem baru yang jauh lebih praktis melalui aturan terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, proses pencairan tunjangan tidak lagi melalui pemerintah daerah. Jika sebelumnya penyaluran TPG dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang seringnya terdapat lag waktu penyaluran ke rekening guru pada beberapa daerah dan menyebabkan keluhan para guru bahwa pembayaran tunjangan guru dari RKUD melewati 14 hari kerja setelah dana diterima di RKUD maka saat ini dilakukan pembayaran langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada Rekening Guru penerima TPG melalui penyaluran transfer ke daerah sub komponen Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Peran KPPN kini sangat vital, karena memastikan dana TPG sampai ke tangan guru secara langsung tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk memangkas birokrasi dan memastikan hak para guru dapat diterima tanpa hambatan dan diharapkan dapat meningkatkan kecepatan, kepastian, dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Melalui skema baru, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan melalui KPPN langsung menyalurkan dana TPG ke rekening guru berdasarkan data dari Kemendikdasmen. Hal ini tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga meminimalisir risiko keterlambatan pencairan.
Ada tiga manfaat utama dari sistem penyaluran langsung ini:
1. Lebih Cepat: Dengan memotong jalur birokrasi daerah, dana TPG dapat dicairkan dalam waktu yang lebih singkat.
2. Lebih Pasti: Guru tidak lagi bergantung pada kesiapan atau kebijakan pemerintah daerah untuk menerima hak mereka.
3. Lebih Sejahtera: Kepastian waktu pencairan membantu guru dalam mengelola keuangan pribadi dan keluarga dengan lebih baik.
Perubahan sistem pembayaran TPG menjadi langsung ke rekening guru adalah langkah yang signifikan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan percepatan pencairan tunjangan tersebut. KPPN memiliki peran penting dalam memastikan pembayaran TPG ini berjalan lancar dan tepat sasaran. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, dan kebijakan afirmatif, demi mewujudkan pendidikan yang lebih adil dan profesional.
