Pers Mahasiswa Jember, Nyatakan Sikap Dugaan Kasus Pemerkosaan Mahasiswa UNEJ!

Mahasiswa Program Studi Televisi dan Film, Universitas Jember. Podcaster #KataArka - Dengerin di Spotify, iTunes, Noice dan Roov.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Arka Ardhyansah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada tanggal 27 Desember 2021, kembali terungkap kasus kekerasan seksual di media sosial yang dilakukan oleh ARR, mahasiswa Universitas Jember. Pemberitaan kasus ini dituliskan oleh suami penyintas melalui media instagram dan twitter yang kemudian beredar dengan cepat. Kasus kekerasan seksual ini terjadi pada 12 April 2019, namun baru terungkap setelah 2 tahun lamanya.
Ancaman yang dilontarkan pelaku kepada penyintas inilah yang menyebabkan penyintas tidak berani untuk speak up dan memendam kejadian kekerasan seksual Pemerkosaan yang dialaminya selama 2 tahun. Penyintas merasa trauma, depresi, dan sangat terpukul atas kejadian yang menimpanya bahkan menurut penuturan suami penyintas dalam unggahan komentar di kolom komentar twitter-nya, penyintas sampai melakukan tindakan melukai diri sendiri. Penyintas baru berani untuk speak up karena ada dorongan dan dukungan penuh dari sang suami. Saat ini penyintas sudah mendapatkan pendampingan, serta kasus ini juga sudah diserahkan kepada pihak Pusat Studi Gender Universitas Jember untuk ditindaklanjuti.
Sungguh ironis ketika penyintas harus berdamai dengan diri sendiri dan menghadapi trauma beratnya namun sang pelaku dengan tenang dan tanpa rasa bersalah dapat berkegiatan selayaknya mahasiswa biasa.
Terkuaknya kasus kekerasan seksual perkosaan di permukaan menambah satu lagi catatan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Jember. Kasus kekerasan seksual perkosaan yang dialami oleh penyintas menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kampus, ini karena kampus seharusnya memberikan jaminan rasa aman kepada warga kampus. Tidak hanya di lingkungan kampus saja namun sampai di luar lingkungan kampus sekalipun. Perilaku tidak terpuji dan penyalahgunaan makna intelektual yang disandang pelaku dalam kasus Pemerkosaan ini benar-benar harus segera dituntaskan agar tidak ada lagi korban baru.
Menilai bahwa tindakan tidak terpuji yang dilakukan pelaku yang juga seorang mahasiswa menjadi landasan yang sangat kuat bagi pihak kampus Universitas Jember untuk segera melakukan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Atas dasar hal diatas, PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA DEWAN KOTA JEMBER menyatakan:
Mengecam keras dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Mendesak pihak kampus untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual perkosaan yang dilakukan oleh ARR terhadap mantan mahasiswa Universitas Jember.
Mendesak Pusat Studi Gender (PSG) dan Rektor Universitas Jember untuk segera mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Mendukung penyintas dan mendorong penyelesaian kasus kekerasan seksual yang mengedepankan perspektif penyintas, utamanya upaya pemulihan yang dialami, dan sebagainya.
Mendukung dan berjejaring dengan berbagai pihak untuk mengawal kasus kekerasan seksual ARR hingga selesai dan mendapatkan keputusan yang sesuai dengan kepentingan penyintas.
Demikian Pernyataan Sikap yang PPMI DK Jember sampaikan terhadap dugaan perkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Jember. Atas dasar kemanusiaan dan perlawanan akan penindasan PPMI DK Jember ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Kami yang Bersolidaritas:
LPM Ideas FIB Universitas Jember
LPM Imparsial FH Universitas Jember
UPM Millenium UIN KHAS Jember
LPM Manifest FTP Universitas Jember
UKMP Binary Fasilkom Universitas Jember
LPME Ecpose FEB Universitas Jember
LPMM Alpha FMIPA Universitas Jember
UKPKM Tegal Boto Universitas Jember
UKPM Pijar FKIP Universitas Jember
LPMKM Sinvesta FKM Universitas Jember
LPM Freedom Universitas PGRI Argopuro Jember
UKMP Tinta Politeknik Banyuwangi
UKPM Explant Politeknik Negeri Jember
LPM Investasi STIE Mandala Jember
LPM Al-Fikr Universitas Nurul Jadid Probolinggo
Narahubung:
1. 083874492490 (Luki Andriyanto)
2. 088990004126 (Aditya Akbar Pramudia)
3. 085745704020 (Ummi Wahyuni)
