Konten dari Pengguna

Pers Mahasiswa Jember, Nyatakan Sikap Dugaan Kasus Pemerkosaan Mahasiswa UNEJ!

Arka Ardhyansah
Mahasiswa Program Studi Televisi dan Film, Universitas Jember. Podcaster #KataArka - Dengerin di Spotify, iTunes, Noice dan Roov.
30 Desember 2021 21:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arka Ardhyansah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 27 Desember 2021, kembali terungkap kasus kekerasan seksual di media sosial yang dilakukan oleh ARR, mahasiswa Universitas Jember. Pemberitaan kasus ini dituliskan oleh suami penyintas melalui media instagram dan twitter yang kemudian beredar dengan cepat. Kasus kekerasan seksual ini terjadi pada 12 April 2019, namun baru terungkap setelah 2 tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
Ancaman yang dilontarkan pelaku kepada penyintas inilah yang menyebabkan penyintas tidak berani untuk speak up dan memendam kejadian kekerasan seksual Pemerkosaan yang dialaminya selama 2 tahun. Penyintas merasa trauma, depresi, dan sangat terpukul atas kejadian yang menimpanya bahkan menurut penuturan suami penyintas dalam unggahan komentar di kolom komentar twitter-nya, penyintas sampai melakukan tindakan melukai diri sendiri. Penyintas baru berani untuk speak up karena ada dorongan dan dukungan penuh dari sang suami. Saat ini penyintas sudah mendapatkan pendampingan, serta kasus ini juga sudah diserahkan kepada pihak Pusat Studi Gender Universitas Jember untuk ditindaklanjuti.
Ilustrasi; RyanKing999
Sungguh ironis ketika penyintas harus berdamai dengan diri sendiri dan menghadapi trauma beratnya namun sang pelaku dengan tenang dan tanpa rasa bersalah dapat berkegiatan selayaknya mahasiswa biasa.
ADVERTISEMENT
Terkuaknya kasus kekerasan seksual perkosaan di permukaan menambah satu lagi catatan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Jember. Kasus kekerasan seksual perkosaan yang dialami oleh penyintas menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kampus, ini karena kampus seharusnya memberikan jaminan rasa aman kepada warga kampus. Tidak hanya di lingkungan kampus saja namun sampai di luar lingkungan kampus sekalipun. Perilaku tidak terpuji dan penyalahgunaan makna intelektual yang disandang pelaku dalam kasus Pemerkosaan ini benar-benar harus segera dituntaskan agar tidak ada lagi korban baru.
Menilai bahwa tindakan tidak terpuji yang dilakukan pelaku yang juga seorang mahasiswa menjadi landasan yang sangat kuat bagi pihak kampus Universitas Jember untuk segera melakukan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Atas dasar hal diatas, PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA DEWAN KOTA JEMBER menyatakan:
Demikian Pernyataan Sikap yang PPMI DK Jember sampaikan terhadap dugaan perkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Jember. Atas dasar kemanusiaan dan perlawanan akan penindasan PPMI DK Jember ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
ADVERTISEMENT
Kami yang Bersolidaritas:
Narahubung:
1. 083874492490 (Luki Andriyanto)
2. 088990004126 (Aditya Akbar Pramudia)
3. 085745704020 (Ummi Wahyuni)