Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Kepatuhan Pajak: Tantangan, Solusi, dan Manfaatnya bagi Negara
7 Februari 2025 18:14 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Arkana Azhar Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan sebuah instrumen yang sangat penting bagi pembangunan negara. Mayoritas sumber pendanaan bagi berbagai program dan kebijakan pemerintah berasal dari penerimaan perpajakan. Berdasarkan realisasi APBN 2024, total pendapatan negara sebesar Rp2842,5 T dengan kontribusi penerimaan perpajakan sebesar Rp1932,4 T. Rincian penerimaan perpajakan tersebut adalah Rp1632,2 T dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Rp300,2 T dari Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
ADVERTISEMENT
Untuk mewujudkan penerimaan perpajakan yang optimal, tentunya diperlukan sinergi antara pemerintah melalui instansi penerimaannya (DJP sebagai yang terbesar) dan masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP). Pemerintah harus melakukan proyeksi dan eksekusi penerimaan yang baik, sedangkan Wajib Pajak harus memiliki kepatuhan yang baik atas kewajiban perpajakannya. Dengan kepatuhan pajak yang baik, penerimaan dapat menjadi maksimal dan berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah dapat terealisasi dengan baik.
Tantangan Kepatuhan Pajak
Penerimaan dari perpajakan ini tentu merupakan sesuatu yang memiliki tantangan. Salah satu tantangan dari penerimaan perpajakan adalah terkait dengan kepatuhan dari Wajib Pajak. Tidak semua Wajib Pajak memiliki kesadaran yang baik akan kewajibannya terkait perpajakan. Masih ada Wajib Pajak yang menganggap pajak hanyalah beban yang mengganggu bisnis dan/atau keuangan mereka. Kurangnya kepatuhan pajak ini dapat dilihat dengan adanya perlawanan pajak. Perlawanan pajak sendiri terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu perlawanan pasif dan perlawanan aktif.
ADVERTISEMENT
Perlawanan pasif merupakan perlawanan pajak yang diakibatkan keadaan dalam pemungutan pajak, seperti struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral masyarakat serta sistem pemungutan pajak yang kurang tepat. Dalam perlawanan pasif, masyarakat tidak melakukan usaha atau perbuatan secara nyata untuk menghambat pelaksanaan pemungutan pajak. Contoh dari perlawanan pasif pajak adalah ketidakbenaran dalam pengisian SPT Tahunan oleh Wajib Pajak yang dilakukan tidak dengan kesengajaan untuk mengurangi kewajiban perpajakan.
Kemudian, ada satu lagi jenis perlawanan pajak, yaitu perlawanan aktif. Perlawanan aktif adalah usaha atau perbuatan nyata yang secara langsung maupun tidak langsung ditujukan terhadap pemungut pajak (Fiskus) dan bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak. Perlawanan aktif ini dapat berupa penghindaran pajak (tax avoindance) atau penggelapan pajak (tax evasion).
ADVERTISEMENT
Penghindaran pajak (tax avoindance) adalah upaya mengurangi kewajiban pajak dengan cara yang legal, misalnya dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan. Contoh dari penghindaran pajak adalah menggunakan tax planning atau memilih skema bisnis tertentu untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, biasanya dengan memaksimalkan beban atau melakukan transfer pricing. Pada dasarnya, tax avoidance tidak dapat dikategorikan dalam ranah pidana karena tidak ada hukum atau peraturan yang dilanggar oleh Wajib Pajak, tetapi dapat merugikan negara jika dilakukan secara masif dan agresif.
Penggelapan pajak (tax evasion) adalah upaya menghindari pajak dengan cara ilegal, seperti tidak melaporkan penghasilan, memalsukan laporan keuangan, atau menyembunyikan aset. Contoh dari tax evasion adalah tidak membayar pajak dengan sengaja, memalsukan faktur pajak, dan menggunakan perusahaan fiktif untuk menghindari pajak. Tax evasion diancam dengan hukuman pidana karena merupakan perbuatan yang melawan hukum. Beberapa aturan terkait ancaman pidana ini adalah Pasal 39, 39A, dan 41C UU Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 43 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
Solusi atas Tantangan Kepatuhan Pajak
Seperti yang sudah dibahas, perlawanan terhadap pajak dapat terjadi secara pasif dan aktif. Untuk itu, alternatif yang mungkin dapat diberikan cukup berbeda. Untuk permasalahan perlawanan pasif pajak, pemerintah harus lebih proaktif untuk menanganinya. Ekonomi harus berjalan dengan baik, sistem perpajakan yang lebih mudah, dan penyuluhan yang lebih intens dari Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk perlawanan pajak aktif, pada dasarnya perlu dilakukan koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat sebagai Wajib Pajak. Cara terbaik untuk mengatasi perlawanan pajak secara aktif adalah dengan memperbaiki hukum dan sistem perpajakan sehingga celah pelanggaran semakin kecil. Di sisi lain, masyarakat harus memiliki kesadaran yang baik tentang manfaat perpajakan bagi mereka, sehingga kesadaran dan kepatuhan pajak dapat tumbuh dengan sendirinya.
ADVERTISEMENT
Manfaat Kepatuhan Pajak
Banyak opini masyarakat yang merasakan bahwa pajak hanya menjadi beban bagi mereka, khususnya pelaku usaha. Pajak terkadang hanya dipandang sebagai expense yang dapat mengurangi pendapatan bersih pelaku usaha, bukan cost yang dapat menjadi money driver dari usaha itu sendiri.
Pada dasarnya, manfaat pajak (kontraprestasi pajak) memang tidak didapatkan secara langsung setelah Wajib Pajak membayar pajaknya. Dalam kata lain, manfaat pajak akan didapatkan secara tidak langsung dan seringkali kebermanfaatannya tidak disadari banyak orang.
Beberapa manfaat pajak antara lain:
1. Sumber Pendapatan Negara – Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak tentu saja akan digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah yang sudah pasti terkait dengan berbagai kebijakan yang ada, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
2. Mendorong Pembangunan – Terkait dengan poin nomor 1, dana yang dihimpun dari penerimaan pajak digunakan untuk melaksanakan berbagai program pembangunan. Infrastruktur yang dibangun tidak hanya berupa infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan, tetapi juga termasuk hal-hal yang “tidak terlihat” seperti jaringan internet.
3. Stabilitas Ekonomi – Pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, mendorong investasi, dan menjaga keseimbangan ekonomi. Jadi, ketika ada guncangan dari komponen ekonomi makro, uang hasil penerimaan pajak yang ada di kas negara akan dijadikan sebagai “shockbreaker” sehingga dampaknya tidak begitu terasa oleh masyarakat.
4. Pemerataan Pendapatan – Pajak yang diperoleh dari negara cenderung memberi beban lebih kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi berlebih. Hasil dari pajak yang dikumpulkan ini kemudian digunakan untuk memberikan berbagai subsidi bagi yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
5. Regulasi dan Kontrol – Dalam hal ini, penerimaan perpajakan memiliki fungsi spesial sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu yang memiliki potensi dampak negatif, seperti cukai pada rokok dan alkohol. Namun, unit kerja pemerintah yang bertanggung jawab atas fungsi ini bukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sekali lagi, tidak ada manfaat langsung yang diberikan negara kepada Wajib Pajak, tetapi, pernahkah kita merenungkan seberapa besar manfaat dari pajak yang kita sudah rasakan sejak kecil? Contohnya, saat kita pergi berangkat sekolah ketika masih belia. Pada waktu itu, kita tidak memiliki kewajiban perpajakan. Namun, kita dapat secara gratis menikmati manfaat jalan raya yang dibangun dari pajak. Mungkin tidak sempurna, tetapi bayangkan jika tidak ada sama sekali fasilitas dari pemerintah itu. Mungkin kita akan lebih sulit untuk berangkat sekolah, atau bahkan tidak dapat mengenyam pendidikan karena tiadanya akses jalan ke sekolah.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, mari kita semua menumbuhkan kesadaran akan kepatuhan terhadap pajak. Bisa jadi nilainya kecil bagi masing-masing orang, tetapi akan menjadi suatu hal yang sangat besar jika dilihat dari kacamata ekonomi makro, dan dengan patuh terhadap pajak, kita turut membantu Indonesia menjadi negara yang lebih tangguh dan maju.