Opsen PKB dan Kepatuhan Pajak Kendaraan: Peran Pemkab/Pemkot Jadi Penentu Baru

Mahasiswi, akutansi perpajakan, universitas pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Arlinda Sahrani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Opsen PKB dan Wajah Baru Kepatuhan Pajak Kendaraan
Kebijakan opsen PKB menjadi babak baru dalam sistem pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, kini pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) turut memantau kepatuhan wajib pajak kendaraan. Perubahan ini bukan sekadar teknis administratif, tetapi juga mengubah arah strategi pengelolaan pajak daerah secara signifikan.
Langkah ini muncul karena selama ini provinsi tidak memiliki kendali langsung terhadap wilayah kendaraan terdaftar, sementara kabupaten/kota justru lebih dekat dengan wajib pajak. Karena itu, pelibatan pemkab/pemkot dianggap sebagai solusi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dari Pemungutan ke Ekosistem Kepatuhan
Yang menarik, opsen PKB tidak hanya soal tambahan pungutan. Lebih dari itu, kebijakan ini mendorong terbentuknya ekosistem kepatuhan pajak yang melibatkan banyak pihak—mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga lembaga terkait lainnya.
Pendekatan ini menekankan tiga hal utama:
integrasi data antarinstansi,
digitalisasi layanan pajak,
serta pembangunan kepatuhan jangka panjang.
Artinya, arah kebijakan pajak tidak lagi bersifat reaktif seperti program pemutihan, melainkan berfokus pada perubahan perilaku wajib pajak secara berkelanjutan.
Peran Pemkab/Pemkot: Peluang atau Beban Baru?
Dengan adanya opsen, pemkab/pemkot memperoleh bagian signifikan dari penerimaan PKB, bahkan mencapai sekitar 66% dari pokok pajak.
Di satu sisi, ini membuka peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, tanggung jawab yang diemban juga tidak ringan.
Pemkab/pemkot kini harus:
aktif mengedukasi masyarakat,
memastikan informasi jatuh tempo pajak tersampaikan,
serta membangun kepercayaan publik terhadap penggunaan pajak.
Tanpa edukasi yang baik, sistem secanggih apa pun tidak akan efektif. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak wajib pajak yang belum memahami kewajiban dasar mereka.
Masalah Lama: Kepatuhan yang Masih Rendah
Salah satu persoalan klasik adalah rendahnya kepatuhan wajib pajak kendaraan. Bahkan, di beberapa daerah, tingkat kepatuhan masih jauh dari optimal.
Selama ini, kepatuhan seringkali bergantung pada program pemutihan pajak. Akibatnya, muncul pola perilaku “menunggu diskon” sebelum membayar pajak.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka opsen PKB hanya akan menjadi tambahan beban administrasi tanpa menghasilkan perubahan signifikan.
Digitalisasi dan Kemudahan Layanan Jadi Kunci
Di tengah perubahan ini, digitalisasi menjadi faktor krusial. Pemerintah mulai menghadirkan berbagai kemudahan, seperti penyederhanaan syarat pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama pada 2026.
Langkah ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan tidak cukup hanya dengan pengawasan, tetapi juga harus diimbangi dengan kemudahan akses bagi wajib pajak.
Kolaborasi Bukan Sekadar Formalitas
Menurut saya, keberhasilan kebijakan opsen PKB tidak terletak pada besarnya pungutan, melainkan pada kualitas kolaborasi antar pemerintah daerah.
Jika pemkab/pemkot hanya berperan sebagai “penagih tambahan”, maka kebijakan ini berisiko menimbulkan resistensi masyarakat. Namun jika dimanfaatkan untuk:
meningkatkan transparansi penggunaan pajak,
memperbaiki layanan publik,
serta membangun kepercayaan masyarakat,
maka opsen PKB bisa menjadi titik balik reformasi pajak daerah.
Opsen PKB adalah langkah progresif, tetapi bukan solusi instan. Kunci keberhasilannya ada pada sinergi, transparansi, dan perubahan pendekatan dari sekadar memungut menjadi membangun kesadaran.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan soal kewajiban semata—tetapi soal kepercayaan.
