Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukuman Pidana Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi
27 Januari 2021 5:42 WIB
Tulisan dari Armand Indarman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu masalah yang sangat besar di Indonesia. Saat ini, Indonesia termasuk ke dalam 10 negara dengan kasus korupsi tertinggi. Hal ini membuat kasus korupsi di Indonesia membutuhkan perhatian yang sangat penting, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi sampai ke akarnya. Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab utama terpuruknya keuangan negara. Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Korupsi juga berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi hal tersebut? Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Seperti yang kita tahu, penjatuhan sanksi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi telah diperberat, namun upaya tersebut tidak juga membuat kasus korupsi di Indonesia semakin membaik, bahkan hampir setiap hari kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. Lantas, apa yang harus pemerintah lakukan untuk memberantas kasus pidana korupsi di Indonesia?
UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengklarifikasikan bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya). Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan juga regulasi yang harmonis. Korupsi tidak hanya berbahaya bagi kekuasaan politik di Indonesia, tetapi juga berbahaya bagi perekonomian bangsa bahkan salah satu dampak negatif jangka panjang dari korupsi ialah rusaknya generasi muda bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lantas, hukuman apa yang mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi? Sebelum mengkaji lebih dalam mengenai penjatuhan hukuman untuk para pelaku tindak pidana korupsi, kita perlu mengetahui bentuk klasifikasi perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.
Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada terdakwa Drs.Askiman MM pada Putusan Nomor : 62/PID.SUS/PT. KORUPSI/2014/PN.PTK dalam perkara pidana korupsi pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yakni dasar pertimbangan hakim yuridis yaitu pertimbangan hakim yang dilihat dari segi hukum, berdasarkan alat-alat bukti yang ada, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal 3 yaitu : Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain pertimbangan yuridis hakim juga menggunakan pertimbangan non yuridis yaitu pertimbangan yang dilihat dari aspek non hukum yakni Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana korupsi hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang memperberat dan meringankan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Hakim juga wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan jahat dari tertuduh serta keadaan-keadaan pribadinya dalam mempertimbangkan pidana yang dijatuhkan. Selain itu Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman relevan untuk dijadikan acuan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Indikator keberhasilan peranan Hakim dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia diukur bukan dari banyaknya terdakwa korupsi yang telah dihukum, namun apakah putusan hakim sudah adil dan diantaranya sudah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas.
Meskipun pemberantasan korupsi menghadapi berbagai kendala, namun upaya pemberantasan korupsi harus terus-menerus dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan dan perbaikan. Penjatuhan hukuman pidana kepada para pelaku tindak pidana korupsi harus sesuai dengan segala ketentuan yang telah diatur didalam Undang-undang dan juga memperhatikan segala pertimbangan baik secara yuridis maupun non yuridis. Penjatuhan hukuman yang tepat berdasarkan keputusan Hakim diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dan juga dapat mewujudkan penegakkan hukum yang bersih dan meminimalisir terjadinya kasus korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT