Konten dari Pengguna

Natal dan Muslim Modern: Pandangan Empat Mazhab

Muhammad Aziz Arrasyid

Muhammad Aziz Arrasyid

Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Aziz Arrasyid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto dibuat oleh penulis dengan bantuan AI
zoom-in-whitePerbesar
foto dibuat oleh penulis dengan bantuan AI

Di tengah masyarakat yang semakin beragam, momen Natal sering menimbulkan pertanyaan bagi sebagian Muslim: bagaimana seharusnya kita bersikap?. Dalam kehidupan modern, interaksi antaragama terjadi setiap hari, baik di lingkungan kerja, sekolah, maupun pertemanan. Karena itu, memahami batasan fikih sekaligus menjaga hubungan sosial menjadi kebutuhan yang nyata. Dalam khazanah Islam klasik, empat mazhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—membahas interaksi Muslim dengan pemeluk agama lain, termasuk pada hari raya keagamaan seperti Natal. Pandangan mereka tidak tunggal, namun memberikan gambaran yang cukup lengkap tentang bagaimana seorang Muslim menjaga akidah tanpa mengabaikan akhlak sosial. Mazhab Hanafi Ulama Hanafi menekankan pentingnya hubungan sosial yang baik. Dalam Al-Hidayah, dijelaskan bahwa bentuk penghormatan sosial kepada non-Muslim dibolehkan selama tidak mengandung pengakuan terhadap keyakinan agamanya. Prinsip yang dijunjung adalah muamalah bil makruf—berinteraksi secara baik dalam hal-hal yang bersifat duniawi. Mazhab Maliki Mazhab Maliki lebih berhati-hati. Dalam Al-Mudawwanah, sebagian ulama memperingatkan agar seorang Muslim tidak menyerupai ritual atau simbol keagamaan lain. Meski begitu, mereka tetap membolehkan sikap baik yang bersifat umum, seperti menghormati tetangga atau menjaga hubungan sosial. Mazhab Syafi’i Dalam mazhab Syafi’i, Imam Nawawi menegaskan dalam Al-Majmu’ bahwa ucapan yang memuat pembenaran terhadap akidah agama lain tidak dibenarkan. Namun, hubungan sosial tetap dianjurkan: bersikap ramah, bekerja sama secara profesional, dan tidak berbuat buruk kepada non-Muslim. Batasnya terletak pada isi ucapan, bukan pada hubungan kemanusiaannya. Mazhab Hanbali Dalam Ahkam Ahl al-Dzimmah, Ibn Qayyim menjelaskan bahwa mazhab Hanbali memisahkan secara tegas antara ritual keagamaan dan hubungan sosial. Mereka menolak keterlibatan dalam ritual, tetapi membuka ruang yang luas untuk kebaikan sosial, terutama dalam konteks tetangga, pekerjaan, atau hubungan kemasyarakatan. Relasi Sosial dalam Konteks Modern Di era modern, interaksi lintas agama berlangsung secara lebih intens dan kompleks. Karena itu, beberapa ulama kontemporer mendorong pendekatan fikih kewarganegaraan—yang menekankan harmoni sosial dan saling menghormati, tanpa mengorbankan prinsip akidah. Sikap ini dianggap lebih relevan untuk menjawab tantangan kehidupan hari ini. Kesimpulan Meskipun empat mazhab berbeda dalam beberapa rincian, kesimpulan besarnya serupa: Islam membolehkan hubungan sosial yang baik dengan pemeluk agama lain selama tidak mengandung pengakuan terhadap akidah keagamaannya. Di masyarakat modern, sikap ini dapat menjadi jembatan antara ajaran fikih klasik dan realitas kehidupan sehari-hari.