Konten dari Pengguna
Status Anak dari Pernikahan Beda Agama: Bagaimana Perspektif Fiqih?
27 November 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Status Anak dari Pernikahan Beda Agama: Bagaimana Perspektif Fiqih?
Status nasab anak dari pernikahan beda agama dijelaskan melalui pandangan fikih Islam dan empat mazhab.Muhammad Aziz Arrasyid
Tulisan dari Muhammad Aziz Arrasyid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pernikahan beda agama masih menjadi perbincangan panjang di Indonesia. Dari sisi hukum negara, pernikahan ini bisa dilegalkan melalui beberapa jalur. Namun dari sudut pandang fikih Islam, khususnya jika perempuan Muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim, akadnya dianggap tidak sah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: Jika pernikahan itu tidak sah, lalu bagaimana status anak yang lahir? Apakah langsung disebut anak zina?
Faktanya, jika merujuk pada kitab-kitab fikih klasik, jawabannya jauh lebih adil dan manusiawi daripada stigma sosial yang sering muncul.
“Pernikahan Tidak Sah Tidak Otomatis Melahirkan Anak Zina”, Banyak orang mengira bahwa jika akad tidak sah, maka anak otomatis berstatus “anak zina”. Ini keliru. Dalam fikih Islam, status anak tidak hanya ditentukan dari sah atau tidaknya akad, tetapi juga dari adanya keyakinan kedua pasangan bahwa mereka menikah secara benar. Inilah yang disebut syubhat an-nikah.
Menurut para ulama, jika hubungan suami-istri terjadi di dalam kerangka akad yang dianggap sah oleh pasangan, maka anak tetap memiliki nasab yang sah, bukan anak zina. Hal ini ditegaskan oleh banyak ulama mazhab.
Pandangan Empat Mazhab Fikih
Menariknya, meskipun ada perbedaan mazhab tentang hukum menikah beda agama. Menurut imam Syafi’i, imam Malik, imam Hanafi, dan imam Hanbali sepakat dalam hal status anak: “Jika hubungan terjadi karena syubhat (keyakinan adanya pernikahan), maka nasab anak tetap ditetapkan menurut kesepakatan seluruh mazhab.”
Ini cukup menjelaskan bahwa anak tidak kehilangan nasab meski akad orang tuanya tidak sah menurut syariat. Pernikahan beda agama bagi perempuan Muslim termasuk kategori fasid, tetapi anak tetap dapat menggunakan bin (ayahnya).
Artinya seluruh mazhab besar sepakat pada tiga hal:
1. Anak bukan anak zina karena hubungan terjadi dalam akad yang diyakini sebagai pernikahan.
2. Anak tetap dinisbatkan kepada ayah biologis meskipun pernikahan orang tua dinilai tidak sah menurut syariat.
3. Islam menjaga kehormatan anak dan tidak memberi hukuman sosial atas pilihan orang tua. Ini selaras dengan kaidah fikih terkenal: “Nasab ditetapkan melalui syubhat akad.”
Imam Al-Ghazali juga mengatakan: “Nasab adalah hak yang ditetapkan melalui pernikahan atau hubungan yang mengandung syubhat”.
ADVERTISEMENT
Kenapa Perspektif Ini Penting?
Karena di masyarakat, stigma sering lebih kejam daripada hukum. Banyak anak dari pernikahan beda agama dipertanyakan identitasnya, padahal fikih telah memberi ruang perlindungan yang sangat kuat. Islam tidak pernah menyalahkan anak atas kesalahan orang dewasa, bahkan justru memastikan hak dan martabatnya tetap utuh dan anak lahir dalam keadaan suci. Inilah prinsip yang dijaga para ulama sejak berabad-abad lalu.
Kesimpulannya pernikahan beda agama memang rumit dan penuh perdebatan dalam fikih Islam. Namun satu hal sangat jelas: anak yang lahir dari pernikahan tersebut tetap memiliki status nasab yang sah, bukan anak zina. Pandangan ini ditegaskan oleh Imam Nawawi, Ibnu Abidin, Imam Malik melalui al-Mudawwanah, hingga Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.
Fikih hadir bukan untuk memberi stigma, tetapi untuk menjaga dan melindungi manusia—terutama mereka yang sama sekali tidak bersalah: anak-anak.
ADVERTISEMENT

