Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Peran Syariah dalam Perkembangan Financial Technology
19 Juni 2021 9:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Faatiha Arsal Rafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi saat ini sangat luar biasa termasuk kemajuan teknologi di bidang ekonomi contohnya seperti perkembangan financial technology (fintech). Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi penduduk terbesar di Asia Tenggara dan ke-4 di dunia merupakan pasar terbesar bagi fintech.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru terkait jumlah pelaku jasa keuangan berbasis digital yang sudah mengantongi izin dan terdaftar di otoritas. Sampai dengan 4 Mei 2021 tercatat ada 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar. Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menyambut baik kehadiran fintech untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Dengan adanya perkembangan fintech konvensional diikuti pula dengan perkembangan fintech yang berbasis syariah. Tentu saja terdapat perbedaan antara fintech syariah dengan fintech konvensional. Karena kesesuaian transaksi yang dilakukan tentu saja harus sesuai dengan aturan syariah baik dalam rukun dan juga syarat dalam akad.
Transaksi yang sesuai dengan syariat Islam tentunya yang berlandaskan dari Al-Qur’an dan Hadits. Segala bentuk perekonomian dan transaksi bisnis menurut ajaran Islam haruslah bersumber dari Al-Quran dan Sunah untuk memperhatikan hak individu yang harus terlindungi sekaligus untuk menegakkan rasa solidaritas yang tinggi terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya akad yang terdapat dalam fintech tidak bertentangan selagi tidak melanggar prinsip syariah. Selain itu, fintech merujuk kepada salah satu asas muamalah yaitu an-taradhin yang memiliki arti saling ridho di antara keduanya. Asas inilah yang menjadi bagian terpenting atas sah nya suatu transaksi karena pada dasarnya segala lembaga keuangan syariah harus mendasari operasionalnya dengan prinsip syariah terhadap larangan atas riba, gharar, dan maysir sehingga lebih menggiatkan kepada sistem bagi hasil (profit and lose sharing) sebagai penggantinya.
Dalam segi perikatan sesuai hukum Islam atau sesuai syariah, kontrak melalui media teknologi informasi tetap harus memenuhi rukun dan syarat akad. Pada Pasal 21 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang kompilasi Hukum Ekonomi Syariah disebutkan bahwa akad dilakukan berdasarkan asas, yaitu:
ADVERTISEMENT
1) Iktiyari/Sukarela
Setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain.
2) Amanah/Menepati janji
Setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan yang di tetapkan oleh yang bersangkutan saat yang sama terhindar dari cidera janji.
3) Iktiyati/Kehati hatian
Setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat.
4) Luzum/Tidak Berubah
Setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dengan perhitungan yang cermat sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir.
5) Saling Menguntungkan
Setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga mencegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak.
6) Tsawiyah/Kesetaraan
Para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang setara dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.
ADVERTISEMENT
7) Transparansi
Setiap akad dengan pertanggungjawaban para pihak yang seimbang.
8) Kemampuan
Setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan.
9) Taisir/Kemudahan
Setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada masing masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kemampuannya.
10) Itikad baik
Akad dilakukan dalam rangka menegakkan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya. Sebab yang halal; tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram.