Perlindungan Hukum untuk TKI di Luar Negeri terhadap Permasalahan Selama Bekerja

Arsela Putri Harisma
Law Student at Sultan Agung Islamic University
Konten dari Pengguna
30 September 2022 7:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arsela Putri Harisma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membaca kasus permasalahan yang terjadi pada banyaknya Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri seringkali membuat geram. Pada tahun 2010 sesuai data yang diperoleh Migrant Care dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, Kementrian Luar Negeri, KBRI dan keluarga korban , terdapat 874 TKI yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual, dan 1.187 TKI mengalami penganiayaan. kemudian pada tahun 2011, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual meningkat menjadi 1.234 TKI. Permasalahan apapun macamnya dan siapapun korbannya adalah tindakan yang buruk karena telah melanggar nilai moral serta hak dan martabat manusia. Sedangkan prinsip utama yang seharusnya berjalan dalam kehidupan setiap manusia yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan pasal 28I ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Setiap orang memiliki kesempatan baik laki-laki maupun perempuan untuk memperoleh hak untuk hidup tanpa rasa takut dari kekejaman termasuk saat bekerja.
ADVERTISEMENT
Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri harus mendapatkan haknya untuk dilindungi sebelum, selama, maupun setelah bekerja. Aturan yang mengatur perlindungan Pekerja Migran Indonesia terdapat pada PP Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang terdapat pada pasal 54 huruf e yang berbunyi Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja. Perlindungan sebelum bekerja yang diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2021 pasal 4 meliputi Perlindungan Administratif dan Perlindungan Teknis. Dalam Pasal 13 PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelindungan Selama Bekerja. Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan perlindungan selama bekerja dimulai diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 13 ayat 2 juga mengatur mulai dari pendataan sampai fasilitas repatrasi.
ADVERTISEMENT
Pasal 70 huruf c mengatur bahwa fasilitas penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal: meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia, tindak kekerasan fisik dan seksual, pelecehan seksual, dan penipuan. Dalam pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa PP Nomor 59 Tahun 2021 memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran di Indonesia yang memiliki permasalahan selama bekerja. Perlindungan TKI juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Pasal 77 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
“Ayat 1 : Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
“Ayat 2 : Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan.”
ADVERTISEMENT
Negara juga menyediakan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional. Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 80 dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dapat disimpulkan bahwa para TKI yang bekerja di luar negeri harus mendapatkan haknya untuk dilindungi. Bagaimanapun juga pemerintah juga harus concern terhadap permasalahan sumber daya manusia karena ini juga menyangkut hubungan antar negara juga. Permasalahan apapun itu yang terjadi pada TKI adalah tindakan yang buruk karena telah melanggar hak dan martabat manusia serta merusak nilai moral baik yang melihat bahwa manusia perlu diperlakukan dengan memandang kemanusiaannya secara penuh.
ADVERTISEMENT
Penulis :
1. Arsela Putri Harisma (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang)