Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
KDRT dalam Pandangan Islam serta Alasan Psikologis Korban Memilih Bertahan
4 Januari 2023 12:11 WIB
Tulisan dari Anshana Sagata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Manusia diciptakan sebagai makhluk yang memiliki kesempurnaan dalam berpikir dan dapat mengendalikan diri. Selain itu, manusia juga diberikan hawa nafsu dan hasrat untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Dalam agama, memenuhi kebutuhan tersebut harus melalui jalan pernikahan yang sah.

Apa itu Pernikahan?
ADVERTISEMENT
Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui kesepakatan yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Islam memandang pernikahan sebagai sesuatu yang luhur dan sakral karena merupakan suatu ibadah kepada Allah dan termasuk ke dalam salah satu sunah Nabi saw yang harus dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan hukum yang harus dijunjung tinggi. Menurut agama Islam, hubungan yang baik dalam suatu pernikahan ketika pasangan dapat saling memenuhi kebutuhan biologis, saling mencintai, saling mengasihi, serta saling bekerja sama untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian, dan kesejahteraan hidup dalam berumah tangga.
Pernikahan seharusnya dapat menghadirkan rasa aman, bahagia, dan kasih sayang bagi keluarga. Namun, ada sebagian hubungan pernikahan yang berjalan dengan tidak baik, hal ini disebabkan karena adanya permasalahan ekonomi, kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban masing-masing, masuknya orang ketiga, serta timbulnya perbedaan pendapat hingga berujung pada pertengkaran. Tidak jarang, hal tersebut menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT banyak terjadi pada hubungan pernikahan yang tidak sehat. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 16.745 korban adalah perempuan dan sebanyak 2.948 korban adalah laki-laki.
KDRT dalam Pandangan Islam
Islam memandang KDRT sebagai tindakan yang ditentang secara keras. Melansir NU Online, kekerasan dalam rumah tangga oleh seorang suami terhadap istrinya adalah haram. Sudah banyak dibuktikan dalam al quran dan hadis yang melarang tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 129 yang berbunyi :
ADVERTISEMENT
وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Selain itu, juga dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 19 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
ADVERTISEMENT
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
Kemudian juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Aisyah ra berkata :
"Rasulullah tidak pernah sama sekali memukul sesuatu dengan tangannya, baik terhadap istri maupun pelayannya, kecuali bila berjihad di jalan Allah". (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dengan banyaknya firman Allah dan hadis yang melarang tindakan kekerasan dalam rumah tangga, hal ini menjadi bukti kuat bahwa Islam menentang keras segala bentuk perlakuan kekerasan dalam hubungan pernikahan.
ADVERTISEMENT
KDRT terjadi pada Zaman Nabi SAW
Kasus KDRT terjadi sejak zaman Nabi saw. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib bahwa, istri al-Walid bin ‘Uqbah datang kepada Nabi saw. Wanita itu mengeluh kepadanya dengan mengatakan, “Ya Rasul! al-Walid telah memukul saya!”
Nabi saw berkata, katakan kepada suamimu, “Nabi saw telah melindungi ku”. Wanita itu pulang untuk beberapa waktu, lalu dia kembali lagi dan berkata “Suamiku tidak memberi ku apa-apa selain pukulan lagi”. Nabi saw merobek sehelai kain dari bajunya dan bersabda, katakan padanya, “Sesungguhnya Rasul telah memberi ku perlindungan”. Wanita itu pulang sementara waktu, lalu kembali lagi dan dia berkata, “Dia tidak memberi saya apa-apa selain pukulan lagi!” Nabi saw mengangkat tangannya dan dia berkata,
ADVERTISEMENT
اللَّهُمَّ عَلَيْكَ الْوَلِيدَ أَثِمَ بِي مَرَّتَيْنِ
“Ya Allah, kuserahkan kepadamu al-Walid, karena dia telah berdosa terhadap saya dua kali”. (HR. Ahmad)
Hadis di atas menggambarkan sikap Nabi saw dalam menanggapi pengaduan KDRT. Rasul menegaskan berulang kali bahwa, Nabi saw melindungi perempuan dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Nabi saw juga menetapkan bahwa, seorang suami yang tidak berhenti menyakiti istrinya sebagai salah satu orang yang menentangnya, karena Nabi saw sangat membenci perilaku tersebut.
Dengan demikian, Islam menentang secara tegas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, mengapa masih banyak korban KDRT yang memilih untuk bertahan? Apa alasan mereka jika dilihat dari sisi psikologis korban?
Alasan Psikologis Korban KDRT Memilih Bertahan
Berdasarkan penjelasan pada jurnal yang berjudul Dinamika Psikologis Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga terdapat 5 alasan psikologis mengapa korban KDRT memilih untuk tetap bertahan dalam hubungan yang tidak lagi harmonis.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui 5 alasan psikologis mengapa korban KDRT memilih untuk bertahan, kita sebagai masyarakat sebaiknya lebih berempati, tidak menghakimi korban, dan mendukung korban untuk dapat keluar dari peristiwa buruk tersebut. Serta bagi yang telah menjalani kehidupan berumah tangga, sebaiknya terus berusaha untuk selalu menghindari perbuatan kekerasan dalam bentuk apa pun dan selalu berupaya untuk menciptakan kehidupan keluarga yang sakinah (tenteram) sebagaimana terdapat dalam syariat Islam.