Mengapa Koruptor Masih Bisa Tersenyum? Meninjau Ulang Efek Jera Hukum Kita

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Arta Evelyne Hutahaean tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus korupsi hampir setiap tahun menjadi berita utama dalam kehidupan sehari-hari. Parahnya, dalam banyak laporan berita, tidak sedikit dari pelaku korupsi terlihat tersenyum saat mereka ditangkap, selama persidangan atau saat mereka meninggalkan penjara. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Apakah sistem hukum di Indonesia benar-benar memiliki kemampuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Tugas dan fungsi hukum adalah untuk menjaga dan menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Salah satu tujuan dari setiap hukuman adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa. Namun, dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi, tujuan dari suatu hukuman tidak tersampaikan dengan baik. Sering kali, masyarakat beranggapan bahwa hukuman yang diterima pelaku korupsi tidak sebanding dengan kerugian yang mereka korupsi.
Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memiliki dampak yang luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur negara, untuk pendidikan, untuk kesehatan, dan berbagai program sosial malah dialihkan secara ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Akibatnya, masyarakat menanggung konsekuensi dari tindakan pejabat publik, berupa layanan publik yang kurang optimal dan semakin lebar kesenjangan sosial.
Salah satu alasan mengapa koruptor seakan tidak peduli dengan hukum yang mereka langgar adalah karena mereka yakin hukumannya tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan. Pada kasus korupsi yang merugikan negara miliaran, bahkan triliunan rupiah, korupsi penjaranya hanya berkisar pada rentang waktu beberapa tahun. Lebih merugikan lagi, hasil kejahatan korupsi tidak menjadi hak negara, jika hasil korupsi yang bersangkutan tidak berhasil disita.
Oleh karena itu, koruptor dapat mengakses hasil kejahatan yang mereka lakukan, meskipun sudah dibui. Selain itu, koruptor dapat menikmati akses fasilitas yang lebih baik dari napi lain, seperti akses telepon, sel bebas, dan masih banyak lagi. Hal ini menyebabkan masyarakat beranggapan bahwa koruptor tidak mendapatkan hukuman yang berat, dan karena itu banyak yang berkomentar bahwa penjara adalah surga bagi koruptor.
Selain itu, berlarut-larutnya proses hukum berperan besar mengapa efek jera tidak terlalu kuat. Dari pengalamannya, masyarakat harus menunggu lama untuk mendapatkan giliran kasus korupsi, mulai dari penyelidikan, hingga ke penyidikan dan sidang. Sementara itu, masyarakat harus sabar dan mengandalkan proses hukum untuk mendapatkan keadilan. Ironisnya, sebagian pelaku tidak bersembunyi dan tetap beraktivitas di hadapan publik, bahkan dengan penuh percaya diri, selama proses hukum berlangsung.
Masalah lain yang sama pentingnya adalah budaya dan sistem pengawasan yang masih lemah. Budaya korupsi sering kali disebabkan oleh adanya kesempatan, pengawasan yang lemah, dan budaya permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa sistem pengawasan yang berfungsi dan pencegahan yang efektif, kesempatan untuk korupsi akan tetap ada. Sistem hukum dan pencegahan korupsi harus dilakukan secara bersamaan dengan tindakan pencegahan yang lebih holistik.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak berhenti pada penanganan para pelaku korupsi yang sudah terlanjur berurusan dengan hukum. Salah satu pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan mengenakan sanksi yang mampu memberikan efek jera kepada terpidana, yaitu melalui penjatuhan pidana penjara dan/atau pelaksanaan penyitaan terhadap terpidana coret sehingga terpidana tidak dapat menikmati hasil dari korupsi yang ekonomi.
Salah satu hal yang penting agar masyarakat tetap menjaga kepercayaan kepada penegakan hukum adalah proses hukum yang bersifat terbuka. Masyarakat akan menilai kemudian memberikan kepercayaan kepada sistem hukum yang adil dan konsisten dalam penegakan hukum tanpa memandang status atau level jabatan. Untuk itu, pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan harus dilakukan agar tidak ada treatment yang berbeda yang dapat menodai nilai-nilai keadilan.
Selain itu, hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah pendidikan antikorupsi, yang harus ditanamkan sejak dini. Kejujuran, integritas, dan tanggung jawab harus menjadi kultur masyarakat. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tapi merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat.
Sistem hukum dan tata kelola pemerintahan seharusnya merenungkan pertanyaan mengapa koruptor masih bisa tersenyum. Jika hukum bisa ditegakkan dengan sekuat tenaga, konsisten, dan instan, maka paras koruptor yang tersenyum simpul ke masyarakat, akan lenyap. Yang tersisa hanya pengertian bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum, dan merupakan kejahatan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.
