Cover Lagu Boleh atau Tidak?

Artanti Zahra Adisa
Mahasiswi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.
Konten dari Pengguna
16 Desember 2020 20:57 WIB
comment
35
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Artanti Zahra Adisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cover Lagu Boleh atau Tidak?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui, banyak sekali yang menyukai musik, mulai dari mendengarkannya sampai menyanyikannya kembali atau yang biasa kita kenal dengan “mencover lagu”. Mendengarkan lagu juga biasanya digunakan oleh pelajar atau pekerja untuk menemani mereka ketika sedang mengerjakan tugas dan belajar. Bahkan lagu-lagu juga dapat digunakan untuk sarana “pembangkit” mood atau “teman” ketika sedang bersedih. Lalu yang terakhir, menyanyikan kembali lagu yang sudah ada atau dengan kata lain “mengcover lagu” dan mengunggahnya ke platform media sosial yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai meng-cover lagu atau menyanyikan kembali sebuah lagu, sepertinya hal ini sudah tidak asing ditelinga para pecinta musik. Mulai dari lagu dari dalam negeri sampai luar negeri pasti ada saja yang meng-covernya lalu mengunggahnya ke platform‒media sosial seperti youtube, instagram, tiktok, dan lainnya. Tak jarang mereka yang mencover lagu mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Seperti ketika lagu yang ia nyanyikan kembali dapat diterima dan disukai oleh telinga para pendengarnya hingga penonton dari video cover lagu tersebut memiliki viewers dan like dengan jumlah yang banyak. Dari situlah mereka mendapatkan keuntungan berupa “uang” dan popularitas. Bahkan ada beberapa kasus ketika lagu cover lebih terkenal atau lebih disukai daripada lagu aslinya Lalu yang dipertanyakan, apakah hal ini dapat merugikan penyanyi aslinya? Sekarang mari kita bedah bersama permasalahan ini.
ADVERTISEMENT

Pelanggaran Hak Cipta dengan Mengcover Lagu.

Dalam industri musik, pencipta musik mendapatkan perlindungan untuk lagu-lagu ciptaannya melalui Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik terdapat pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta. Lalu penyanyi dalam suatu lagu juga mendapatkan perlindungan untuk lagu-lagu yang dinyanyikannya melalui Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Lalu mari kita kembali kepada cover lagu yang merupakan reproduksi atau menyanyikan kembali sebuah lagu dari seorang penyanyi lagu tersebut. Beberapa kali ditemukan jika lagu yang dibawakan kembali atau cover lagu lebih terkenal daripada lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi “aslinya”, sebab itu banyak orang-orang yang memiliki keterampilan bernyanyi mencoba kesempatan itu dengan menyanyikan kembali suatu lagu lalu mengunggahnya dengan tujuan agar lebih dapat mudah dikenal oleh orang banyak dan sukses di karir bermusik atau dapat dikatakan untuk tujuan komersial (mendapatkan keuntungan).
ADVERTISEMENT
Untuk kasus seperti itu, pencantuman nama penyanyi asli saja tidak cukup untuk menjauhkan diri dari tuntuntan hukum pemilik hak cipta. Oleh karena itu, agar tidak melanggar hak cipta si pemilik lagu, seorang pengcover lagu harus mendapatkan izin atau lisensi dari pencipta lagu yang akan ia cover. Lisensi atau izin yang dimaksud sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
Mechanical rights merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta yang diberikan oleh label rekaman melalui suatu kesepakatan atau kontrak untuk menggandakan, mengaransemen/mereproduksi lagu, dan merekam lagu pada berbagai media rekam yang nantinya akan diedarkan ke pasaran.
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
Performing rights merupakan hak eksklusif untuk menyiarkan sebuah lagu atau rekaman secara langsung. Seperti pada siaran radio, siaran televisi, layanan-layanan musik terprogram, konser live, pertunjukan musik, dan lainnya. Dan yang menyiarkan lagu tersebut harus membayar royalti ke beberapa lembaga manajemen kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia).
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Jadi sebenarnya kita dapat dan boleh mengunggah cover lagu yang kita buat tetapi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada. Seperti meminta izin terlebih dahulu dan membuat kesepakatan bersama kepada penyanyi asli dari lagu yang akan kamu cover.
Ilustrasi Musik Foto: fotoblend