Konten dari Pengguna

Atasi Overcapacity: Jaksa Diberikan Kewenangan Plea Bargain

Chicko Surya

Chicko Surya

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi buku KUHAP. Sumber foto: Freepik/ijeab
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku KUHAP. Sumber foto: Freepik/ijeab

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru rencananya akan berlaku bersamaan dengan KUHP yang baru pada awal tahun 2026 mendatang. Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat terutama untuk penegak hukum khususnya jaksa.

Salah satu yang menarik perhatian dari penulis adalah penerapan Plea Bargain (Pengakuan Kesalahan) dalam RUU KUHAP yang sempat beredar. Dimana dalam kewenangannya Jaksa diberikan kewenangan tambahan berupa "menerima pengakuan bersalah" sesuai dengan RUU KUHAP Pasal 65 huruf l. Sebelum membahas lebih jauh mari kita pahami terlebih dahulu pengertian dari Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).

Dalam Ketentuan Umum RUU KUHAP Poin 16 menjelaskan bahwa Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.

Dasar Hukum

Pasal 78

(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:

a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau

c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.

(2) Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang

didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau

tidak.

(3) Dalam hal Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa wajib

didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan

dalam berita acara.

(4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum

persidangan pokok perkara dimulai.

(5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan

oleh Hakim tunggal.

(6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis

dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan

persetujuan Hakim.

(7) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat

sebagai berikut:

d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa,

dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa

hukuman Terdakwa;

e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah

mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku

seperti Undang-Undang; dan

f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk

memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.

(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilakukan secara

sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari

Terdakwa.

(9) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang

dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.

(10) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara

dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan

acara biasa.

(11) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam

berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.

(12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan

Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan

didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim

memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam

berita acara.

Analisa

Terdapat 12 poin pada pasal 78 yang menjadi pedoman dalam hal pemberian keringanan hukuman terkait dengan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain). serta pasal yang masih terdapat kaitannya dengan Pengakuan Bersalah (Plea Bergain) yaitu pada pasal 22 dan pasal 73 KUHAP Baru. Dimana 2 pasal ini mengatur tentang penetapan terdakwa sebagai saksi mahkota yang juga dapat diberikan pertimbangan terkait keringanan hukuman selama memenuhi syarat yang sudah diatur dalam KUHAP ini.

Bagi terdakwa, plea bargain memberikan keuntungan berupa penghematan waktu, tenaga, biaya, serta kemungkinan memperoleh keringanan hukuman.

Bagi Korban, Plea Bargain bisa jadi kesempatan untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa dalam beberapa perkara tertentu, karena salah satu tujuan hukum adalah memulihkan korban bukan untuk memberi sengsara. Namun dalam perkara yang merugikan psikis atau yang tidak dapat dipulihkan pengaturan tersebut menjadi pengecualian.

Sistem plea bargain berakar dari sistem adversarial yang berkembang di Amerika Serikat, di mana penanganan perkara pidana dilakukan melalui negosiasi antara terdakwa dan penuntut umum dengan tujuan mempercepat proses hukum.

Plea bargain melibatkan negosiasi antara jaksa dan terdakwa dalam tiga bentuk utama: charge bargaining (penurunan pasal yang didakwakan), fact bargaining (kesepakatan agar jaksa hanya menyampaikan fakta yang meringankan), dan sentencing bargaining (negosiasi jenis atau besaran hukuman yang lebih ringan).

Penerapan Plea Bargain atas persetujuan hakim. Jika disetujui maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan singkat dan jika tidak disetujui maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan biasa

Kendala

  • Plea Bargain merupakan sistem yang berakar dari sistem adversarial dimana contoh negara yang menganut sistem ini adalah Amerika. namun yang menjadi tantangan penerapan ke depannya adalah karena adanya perbedaan sistem hukum yang dianut. Amerika serikat yang menganut Common Law dengan Indonesia yang menganut sistem Eropa Continental/Civil Law.

  • Dalam KUHAP baru masih dijelaskan secara umum terkait dengan aturan Pengakuan Bersalah.

Saran

  • Dibutuhkan riset lebih dalam untuk penerapan Plea Bargain di Indonesia. Seperti mempelajari mekanisme penerapannya di negara yang memiliki sistem hukum yang sama, guna mempermudah dalam hal penerapannya.

  • masih dibutuhkannya aturan khusus ataupun petunjuk teknis bagi penegak hukum agar lebih jelas dan tidak terdapatnya multitafsir antara penegak hukum.