Konten dari Pengguna

Definisi Keadaan Kahar Dalam Tindak Pidana

Chicko Surya
Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
9 April 2025 12:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu saya diberikan kesempatan untuk menyaksikan persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan menteri pertanian atas nama terdakwa Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi, kemudian ada satu hal yang menarik hati saya dan berulang kali di sebutkan oleh saksi dalam persidangan. saksi tersebut beberapa kali menyampaikan bahwa beberapa poin perkara tersebut terjadi karena adanya keadaan kahar.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya berdasarkan hal tersebut saya tertarik untuk menelisik apa yang dimaksud dengan keadaan kahar dan apa syarat-syarat perkara tersebut dapat dikatakan keadaan kahar terutama dalam perkara korupsi.
Ilustrasi banjir. Sumber foto: Freepik.com/wirestock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi banjir. Sumber foto: Freepik.com/wirestock
Apa itu keadaan kahar?
Merujuk pada penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012, force majeure (keadaan kahar) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak bisa dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak bisa dilaksanakan atau tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keadaan kahar dalam tindak pidana lebih dikenal dengan force majeure atau daya paksa yang diatur dalam Pasal 48 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.
Cambridge Dictionary mengartikan force majeure sebagai peristiwa tak terduga, seperti perang, kejahatan, atau gempa bumi yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang tertulis dalam perjanjian hukum.
ADVERTISEMENT
Sejauh mana perkara tersebut dapat dikatakan sebagai keadaan kahar?
Force majeure dalam KUHP juga disebut sebagai daya paksa atau overmacht. Dilansir dari Hukumonline.com Untuk memahami lebih lanjut overmacht, perlu dilihat catatan-catatan pembahasan pasal ini dahulu (memorie van toelichting). PAF Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (1984), telah mengutip beberapa pandangan ahli-ahli pidana Belanda. Dari memorie van toelichting dapat diketahui bahwa overmacht dalam Pasal 48 KUHP disebut sebagai penyebab yang datang dari luar yang membuat suatu perbuatan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya (uitwendige oorzaak van ontoerekenbaarheid).
Overmacht dirumuskan sebagai setiap kekuatan, setiap paksaan, setiap tekanan dimana terhadap paksaan dan tekanan tersebut orang tidak dapat memberikan perlawanan.
Berdasarkan rumusan memorie van toelicting itulah pembentuk undang-undang mengakui ada tiga peristiwa pokok yang memungkinkan overmacht terjadi. Pertama, peristiwa dimana terdapat pemaksaan secara fisik. Kedua, peristiwa dimana terjadi pemaksaan secara psikis. Ketiga, peristiwa dimana terdapat suatu keadaan terpaksa yang lazim disebut noodtoestand atau nothstand. Keadaan noodtoestand dapat terjadi jika ada pertentangan antara kewajiban hukum yang satu dengan kewajiban hukum yang lain; pertentangan antara kewajiban hukum dengan suatu kepentingan hukum; atau pertentangan antara kepentingan hukum yang satu dengan kepentingan hukum yang lain.
ADVERTISEMENT
Kemudian bagaimana jika muncul kasus seperti ini, pihak pemerintah desa A melakukan perencanaan pengadaan suatu barang dan jasa yang bersumber dari dana desa. dalam perkara ini pengadaan bibit pohon 10.000 bibit. pihak pemerintah desa A sebelumnya tidak pernah melakukan pengadaan tersebut dan belum teruji apakah dapat tumbuh di daerah tersebut. kemudian pemerintah desa melakukan musyawarah desa yang awalnya di tentang oleh peserta musyawarah karena pembibitan yang tidak pada bulan idealnya yang harusnya pohon tersebut di tanam ketika musim hujan, ternyata terpaksa disepakati ditanam pada musim panas. alhasil hampir semua bibit yang telah ditanam mati dan negara mengalami kerugian yang cukup besar. salah satu pihak pemerintah desa berdalih bahwa kematian bibit tersebut karena adanya keadaan kahar atau kejadian diluar prediksi pihak pemerintah desa A. apakah hal tersebut dapat dikatakan sebagai keadaan kahar?
ADVERTISEMENT
Jika dasar hukum dan pendapat ahli tersebut dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ada di pemerintah desa A, kesimpulannya bahwa yang dapat dikatakan sebagai keadaan kahar adalah yang memiliki syarat peristiwa tak terduga, seperti perang, kejahatan, atau gempa bumi yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang tertulis dalam perjanjian hukum yang diluar kendali manusia.
Dari dasar hukum maupun dari sejauh pengalaman penulis bahwa kasus tersebut bukan merupakan keadaan kahar dan tidak memenuhi syarat adanya keadaan kahar. Pihak desa A seharusnya dapat merencanakan dengan matang pengadaan bibit pohon tersebut. contohnya seperti dilakukan riset lapangan dan mendengarkan pendapat dari pihak yang memang ahli dalam hal pembibitan tersebut. kemudian faktor cuacanya pun dapat diprediksi oleh manusia dimana musim penghujan dan musim panas selalu seirama seperti tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Jadi, untuk menentukan keadaan kahar atau bukan suatu peristiwa tersebut memang harus dilihat dari berbagai sisi, mulai dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. maka dari itu sebagai tindakan awal diperlukan adanya serangkaian penyelidikan.