Konten dari Pengguna

Jaksa Sebagai Pengawas Kerja Sosial Dalam KUHP Baru

Chicko Surya

Chicko Surya

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada Januari 2023 baru akan berlaku pada 2026, tepatnya 3 tahun setelah diundangkan.

Ada banyak sekali materi yang ada dalam KUHP No. 1 Tahun 2023 atau dikenal dengan nama KUHP Nasional yang dapat kita kaji atau bahas. Contohnya seperti pidana kerja sosial yang ada dalam pasal 85 KUHP Nasional. Pidana kerja sosial menjadi jenis pemidanaan baru dan menurut pasal 64 serta 65 KUHP Nasional pidana kerja sosial masuk dalam pidana pokok.

Ilustrasi kerja sosial. Sumber foto: Freepik.com/prostooleh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kerja sosial. Sumber foto: Freepik.com/prostooleh

Sebelum membahas lebih jauh, pertama tentunya kita harus memahami apa itu kerja sosial. Julian V. Roberts menjelaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang dijalani oleh terpidana di tengah-tengah Masyarakat untuk menghindari penerapan pidana penjara.

Tentunya ini sejalan dengan alasan mengapa kerja sosial menjadi salah satu hal yang harus masuk dalam KUHP yang baru, berikut latar belakangnya:

1. Kritik atas efektivitas dari pidana penjara, terutama pada pidana penjara yang bersifat jangka pendek

2. Pidana penjara berpotensi menimbulkan kejahatan baru

3. Kepadatan Lembaga Pemasyarakatan dan Biaya kebutuhan Napi yang sangat tinggi

4. Terganggunya perekonomian keluarga Terpidana, stigmatisasi dan prisonisasi

Beberapa point penting dalam pasal 85 KUHP Nasional tersebut adalah :

  1. Pasal 85 ayat 1 menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

  2. Pasal 85 ayat 3 menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh di komersilkan karena pidana kerja sosial ini tidak dibayar karena sifatnya sebagai pidana. oleh karena itu, pelaksanaan pidana ini tidak boleh mengandung hal-hal yang bersifat komersial.

  3. Pasal 85 ayat 4 menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.

  4. Pasal 85 ayat 5 menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (jam) dalam 1 (satu) hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.

  5. Pasal 85 ayat 8 menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Dalam hal jaksa melaksanakan tugas menjadi pengawas pelaksanaan pidana kerja sosial memang sesuai dengan fungsi jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan namun menurut Gufran Sanusi dalam makalahnya yang berjudul kebijakan pidana pengawasan dalam pembaharuan hukum pidana indonesia menyatakan bahwa dalam KUHP Baru salah satunya adalah pidana pengawasan sebagai pidana baru, pidana pengawasan adalah bersifat alternative pidana perampasan kemerdekaan bersyarat. Namun pidana pengawasan dalam RUU KUHP saat ini masih umum maka diperlukan kebijakan formulasi Ius Kontituendum konsep pidana pengawasan, seperti prosedur pengawasan yang harus bisa dikonsepkan sejak dini, agar dalam pelaksanaan pidana pengawasan dapat berjalan secara efektif.