news-card-video
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Jaksa Sebagai Pengawas Kerja Sosial Dalam KUHP Baru

Chicko Surya
Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
23 Maret 2025 10:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada Januari 2023 baru akan berlaku pada 2026, tepatnya 3 tahun setelah diundangkan.
ADVERTISEMENT
Ada banyak sekali materi yang ada dalam KUHP No. 1 Tahun 2023 atau dikenal dengan nama KUHP Nasional yang dapat kita kaji atau bahas. Contohnya seperti pidana kerja sosial yang ada dalam pasal 85 KUHP Nasional. Pidana kerja sosial menjadi jenis pemidanaan baru dan menurut pasal 64 serta 65 KUHP Nasional pidana kerja sosial masuk dalam pidana pokok.
Ilustrasi kerja sosial. Sumber foto: Freepik.com/prostooleh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kerja sosial. Sumber foto: Freepik.com/prostooleh
Sebelum membahas lebih jauh, pertama tentunya kita harus memahami apa itu kerja sosial. Julian V. Roberts menjelaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang dijalani oleh terpidana di tengah-tengah Masyarakat untuk menghindari penerapan pidana penjara.
Tentunya ini sejalan dengan alasan mengapa kerja sosial menjadi salah satu hal yang harus masuk dalam KUHP yang baru, berikut latar belakangnya:
ADVERTISEMENT
Beberapa point penting dalam pasal 85 KUHP Nasional tersebut adalah :
ADVERTISEMENT
Dalam hal jaksa melaksanakan tugas menjadi pengawas pelaksanaan pidana kerja sosial memang sesuai dengan fungsi jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan namun menurut Gufran Sanusi dalam makalahnya yang berjudul kebijakan pidana pengawasan dalam pembaharuan hukum pidana indonesia menyatakan bahwa dalam KUHP Baru salah satunya adalah pidana pengawasan sebagai pidana baru, pidana pengawasan adalah bersifat alternative pidana perampasan kemerdekaan bersyarat. Namun pidana pengawasan dalam RUU KUHP saat ini masih umum maka diperlukan kebijakan formulasi Ius Kontituendum konsep pidana pengawasan, seperti prosedur pengawasan yang harus bisa dikonsepkan sejak dini, agar dalam pelaksanaan pidana pengawasan dapat berjalan secara efektif.