Konten dari Pengguna

Keadilan Restoratif Bagi Korban Tindak Pidana

Chicko Surya
Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
24 Juni 2024 13:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika semasa kuliah dosen saya pernah bilang bahwa tujuan dari hukum adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Sudah seharusnya segala proses hukum harus bermuara pada tujuan tersebut. Karena dengan penerapan hukum yang benar di masyarakat dapat menciptakan sebuah lingkungan yang tertib, damai dan produktif.
ADVERTISEMENT
Restorative Justice menjadi salah satu terobosan sistem penegakan hukum yang inovatif. Karena sistem ini dibuat dari harapan yang luhur, bahwa penegak hukum ingin menghilangkan stigma bahwa hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah seperti yang sering di sampaikan ketika saya berada di bangku perkuliahan.
Restorative Justice berfokus pada pemulihan atau merestorasi efek merugikan dari suatu tindakan seseorang dan secara aktif melibatkan semua pihak dalam proses peradilan.
Pengertian Restorative Justice menurut Handbook on Restorative Justice Program (Second Edition) adalah pendekatan yang menawarkan jalan alternatif menuju keadilan kepada pelaku, korban, dan masyarakat. Hal ini mendorong partisipasi yang aman dari para korban dalam menyelesaikan situasi dan menawarkan kesempatan kepada orang-orang yang menerima tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan mereka untuk menjadikan diri mereka bertanggung jawab terhadap orang-orang yang telah mereka rugikan. Hal ini didasarkan pada pengakuan bahwa perilaku kriminal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Beberapa pedoman aturan penerapan Restorative Justice di Indonesia:
Prinsip dasar Restorative Justice adalah:
ADVERTISEMENT
Sebagaimana sebuah produk hukum yang terpenting adalah dapat bermanfaat bagi masyarakat. berikut manfaat dari Restorative Justice:
ADVERTISEMENT
Walaupun tujuan dari Restorative Justice sudah cukup baik, namun dalam penerapannya masih terdapat cukup banyak kendala diantaranya seperti administrasi yang rumit membuat penegak hukum sering kali lebih memilih penyelesaian secara konvensional, adanya pembatasan kasus yang dapat dilakukan Restorative Justice dan yang tidak dapat dilakukan Restorative Justice. Contohnya seperti harus adanya pelaku terlebih dahulu, sedangkan ada beberapa kasus yang tidak terdapat pelaku di dalamnya. terakhir, belum adanya keseragaman aturan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung terkait dengan restorative justice. Dimana hal ini akan menimbulkan kebingungan diantara masing-masing penegak hukum untuk menerapkan Restorative Justice.