Konten dari Pengguna

Kekuatan Dissenting Opinion Dalam Persidangan

Chicko Surya

Chicko Surya

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa waktu lalu kita dihadapkan pada sebuah kasus yang cukup viral di media sosial terkait dengan perkara Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. dimana Ira Puspadewi di vonis oleh majelis hakim pada peradilan tingkat pertama selama 4,5 Tahun penjara. namun yang agak berbeda disini adalah Hakim Sunoto memberikan Dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Penulis tertarik membahas terkait dengan Dissenting Opinion tersebut guna memberikan edukasi kepada orang lain, khususnya kepada diri penulis sendiri.

Apa sih yang dimaksud dengan Dissenting Opinion?

dilansir dari marinews.mahkamahagung.go.id bahwa Dissenting Opinion merupakan pandangan tertulis yang diutarakan oleh seorang atau beberapa Hakim anggota yang tidak sama dengan keputusan atau pertimbangan hukum yang diputuskan oleh mayoritas majelis.

Selaras dengan pengertian tersebut, dalam jurnal berjudul "Dissenting Opinion Dalam Menentukan Batas Umur Anak" karya Heni Susanti & Ferry Adi Fransista juga menjelaskan Bahwa Dissenting Opinion adalah Perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) sangat dimungkinkan terjadi sebagai konsekuensi independensi personal hakim ketika mengadili perkara pada sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Ilustrasi ruang sidang. Sumber foto: Freepik/macrovector

Tujuan Dari Dissenting Opinion

dilansir dari fisipol.unja.ac.id menjelaskan bahwa tujuan dari Dissenting Opinion adalah untuk memberikan akuntabilitas kepada masyarakat pencari keadilan (justiabelen) dari para hakim yang memutus perkara.

Manfaat Dissenting Opinion

  • mendorong hakim untuk dapat mempertimbangkan semua keputusan dengan tepat dan bijak untuk menghasilkan keputusan yang lebih matang dan berkualitas.

  • membantu dan memberi ruang kepada suara minoritas, sehingga persidangan tidak didominasi oleh suara mayoritas saja.

Sejarah Dissenting Opinion Di Indonesia

Di Kutip dari situs web dandapala.com menjelaskan bahwa Di Indonesia yang mempunyai tradisi civil law dengan sedikit corak common law, baru pertama kali mempraktikan dissenting opinion melalui putusan nomor 71/Pailiti/2000/PN.Niaga.JKT.PST, di mana hakim ad-hoc Pengadilan Niaga Eliyana Tanzah, menyampaikan pendapat berbeda, serta diikuti oleh beberapa putusan niaga lainnya yang juga memuat dissenting opinion, meskipun demikian namun praktik dissenting masih belum membudaya. Baru setelah berdirinya Mahkamah Konstitusi RI pada tahun 2003, praktik dissenting opinion secara resmi diterapkan di Mahkamah Konstitusi dan kemudian membudaya hingga sekarang.

Dasar Hukum adanya Dissenting Opinion

Undang Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 14 ayat 3 menjelaskan:

Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Kesimpulannya adalah Dissenting Opinion adalah hal wajar dalam musyawarah Hakim dan perwujudan dari independensi Hakim, serta daya hidup tata hukum. Dissenting Opinion mampu mencerminkan independensi dari masing-masing hakim dimana hakim merdeka atas keyakinannya sendiri. Hal ini juga dapat membuka ruang-ruang perdebatan dalam sidang dan memicu banyak spekulasi dari banyak pihak yang kemudian mampu untuk memberikan pandangan baru tentang keadilan suatu kasus.