Memahami Perkara Koneksitas Dan Polemik Aturannya

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam kehidupan sosial, Hukum hadir menjadi salah satu instrumen yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain maupun manusia dengan negara, bahkan manusia dengan alam sekitarnya. diantara keberagaman unsur yang terdapat pada masyarakat, tentunya tak jarang ada benturan antar unsur masyarakat. tak terkecuali, masyarakat sipil dengan Tentara yang memegang fungsi Pertahanan Negara. beberapa kasus seperti pembunuhan, penganiayaan serta penggelapan yang dilakukan oleh oknum militer masih cukup banyak mewarnai media di Indonesia.
Berdasarkan Teori
Teori Kepastian menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama adanya peraturan yang memiliki sifat umum untuk dapat membuat seorang individu mengetahui apa perbuatan yang boleh serta tidak boleh dilakukan. Sementara pengertian yang kedua adalah keamanan hukum untuk seorang individu dari kesewenangan pemerintah sebab, dengan adanya peraturan yang bersifat umum itu, individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan serta apa yang boleh dilakukan oleh negara terhadap seorang individu.
Dari Teori Kepastian Hukum tersebut penulis coba menyambungkan dengan aturan yang mengatur tentang prajurit dan korelasinya dengan penanganan perkara koneksitas. Sesuai dengan isi Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, bahwa "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang". Ketentuan ini bertujuan menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia, memastikan prajurit tidak kebal hukum atas tindak pidana umum yang dilakukan.
Agar terwujudnya keamanan hukum untuk seorang individu dari kesewenangan Individu atau kelompok tertentu maka diperlukan aturan yang bersifat umum dan dalam pasal 65 tersebut telah dijelaskan bahwa semua hal yang diatur dalam pidana umum maka seluruh unsur masyarakat juga tunduk pada KUHP tersebut, tidak terkecuali juga seorang prajurit. yang membedakan sipil dengan militer adalah jenis hukumannya. karena prajurit memiliki kekhususan disiplin yang tinggi, hal itu tercermin dalam undang-undang disiplin militer. Dari kepribadian yang memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi prajurit diharapkan untuk lebih patuh dalam aturan dan menjadi contoh bagi masyarakat sipil.
Dasar Hukum
Namun bagaimana jika anggota prajurit melakukan Tindak Pidana diluar satuan? dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru No. 20 Tahun 2025 selaras diatur terkait dengan penanganan Perkara koneksitas, yaitu dalam pasal 170 KUHAP baru:
Tindak Pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Dalam pasal tersebut dijelaskan perkara yang dapat ditangani secara koneksitas adalah apabila Tersangka merupakan prajurit militer dan masyarakat sipil yang bersama-sama melakukan tindak kejahatan. Maka sebagaimana Pasal 2 perkara dapat diadili pada peradilan militer atau peradilan umum tergantung dari sisi mana kerugian yang paling berat atau pihak mana yang paling dirugikan. Namun, timbul pertanyaan apabila pelaku merupakan prajurit militer dan korbannya adalah masyarakat sipil bagaimana penanganannya?
Sebenarnya, dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sudah jelas diatur bahwa Prajurit TNI tunduk juga pada Peradilan Umum yang pengaturannya ada pada tindak pidana umum. Namun, yang menjadi polemik bahwasanya pada KUHAP no. 20 tahun 2025 belum diatur terkait dengan kondisi tersebut. Hal yang demikian, menimbulkan adanya norma kosong. Sebagaimana penjelasan norma kosong merupakan keadaan dimana ketiadaan norma hukum dalam pengaturan suatu hal. Dalam Pasal 170 KUHAP hanya diatur terkait dengan suatu tindak pidana anggota militer yang bersama-sama sipil melakukan tindak kejahatan. Maka, aturan terkait dengan bagaimana penyelesaian suatu keadaan dimana subjek pelakunya hanya anggota militer yang melakukan tindak pidana pada ranah pidana umum belum dijelaskan.
Meskipun, pada prakteknya setiap kali ada keadaan atau kasus anggota militer yang melakukan kejahatan pada ranah pidana umum diluar satuannya dikembalikan lagi kepada atasan yang berhak menghukum atau polisi militer satuannya, sesuai dengan Undang-Undang Disiplin Militer. Namun, praktek tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Perbandingan Negara Lain
Kita bercermin dari beberapa negara maju, bagaimana negara tersebut menerapkan penanganan tindak Pidana Umum terhadap militer yang melanggar. Penulis mengambil contoh Negara Belanda yang kita tahu bahwa aturan yang diterapkan dalam waktu lama adalah aturan yang berasal dari negara dengan julukan Negeri Kincir Angin ini.
Dilansir dari peacekeeping.un.org bahwa di Belanda, peradilan militer diintegrasikan ke dalam peradilan sipil pada masa damai, sehingga pelaku tindak pidana umum diadili oleh hakim yang memiliki latar belakang sipil dan militer, dengan jaksa penuntut umum dari kejaksaan fungsional. Hal ini menegaskan bahwa pelanggaran ataupun kejahatan diranah sipil diadili pada peradilan umum, dengan komposisi terdapat Hakim Tituler. Bahwa, yang dapat diadili pada peradilan militer adalah pelanggaran atau kejahatan pada bidang militer seperti disersi ataupun kejahatan perang.
Berbanding terbalik dengan Amerika. Menurut situs tjaglcs.army.mil menjelaskan di Amerika Anggota militer aktif tunduk pada UCMJ (Uniform Code of Military Justice). Yurisdiksi pengadilan militer (court-martial) didasarkan pada status pelaku sebagai anggota militer saat tindak pidana dilakukan, bukan berdasarkan lokasi kejadian.
Kata Ahli
Menurut Mantan Kepala BAIS Soleman B. Ponto bahwa terdapat adanya polemik dalam pasal 170 KUHP No. 1 Tahun 2023 dimana yang diatur dalam pasal tersebut hanya jika anggota militer bersama-sama dengan sipil melakukan kejahatan pada ranah sipil sehingga syarat yang harus dipenuhi jika menginginkan anggota militer diadili pada pengadilan umum adalah harus terdapat pelaku dari militer yang bersama-sama melakukan tindak kejahatan dengan pelaku sipil. Ini menimbulkan kekosongan norma aturan, dimana Beliau menyarankan agar diterbitkan Perppu untuk mengisi kekosongan tersebut.
Kesimpulan
Sebenarnya Penulis dalam tugas akhirnya telah membahas terkait dengan pertanggungjawaban terhadap anggota militer yang melanggar atau berbuat kejahatan diluar satuannya. Yang pada intinya bahwa militer yang melakukan tindak kejahatan dikembalikan kepada Ankum (atasan yang berhak menghukum) atau Polisi militer untuk diberi tindakan sesuai dengan disiplin militer. Namun yang jadi kendala adalah rasa keadilan di masyarakat yang menuntut transparansi. Jika berdasarkan perbandingan penanganan kasus di beberapa negara yang telah dijelaskan tadi maka sangat memungkinkan untuk kita memilih kedua jalur tersebut. Namun, kembali lagi penerapan hukum tersebut harus dilihat dari berbagai faktor salah satunya dari data kasus, sosial dan budaya kita. Dan yang paling penting kedaulatan tertinggi kita ada di tangan rakyat dimana rasa keadilan masyarakat harus juga dipertimbangkan dengan bijak.
