Menelisik Aturan Terkait Tahanan Rumah

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa waktu lalu publik di hebohkan dengan pengalihan tahanan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Banyak desakan dari masyarakat yang pada akhirnya status tersebut dialihkan kembali menjadi tahanan rutan. Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan oleh penyidik KPK pada tanggal 12 Maret 2026 atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, kemudian setelah adanya pengajuan permohonan dari keluarganya pada tanggal 17 Maret 2026 untuk dialihkan menjadi tahanan rumah. pada 19 Maret Peralihannya dilakukan. Kemudian karena hal tersebut banyak masyarakat yang tidak setuju dengan peralihan tersebut dan pada akhirnya pada 24 Maret 2026 Yaqut Cholil Qoumas kembali statusnya menjadi tahanan rutan.
Dari kasus tersebut kita dapat mendalami sebenarnya apa saja aturan terkait dengan tahanan rumah tersebut, apa yang menjadi dasar pertimbangan dan hal apa yang melatarbelakangi dibentuknya aturan terkait dengan tahanan rumah.

Pengertian Tahanan Rumah
Dilansir dari Website Hukumku.id bahwa Tahanan rumah adalah bentuk penahanan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, dimana tersangka atau terdakwa ditempatkan di tempat tinggalnya sendiri dengan pembatasan kebebasan tertentu. Menurut M. Yahya Harahap, tahanan rumah harus tetap diawasi, pengawasan ketat ini bisa diserahkan kepada ketua RT dan RW setempat. Selain itu, tahanan rumah tidak boleh keluar rumah kecuali mendapat izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memerintahkan penahanan.
Pada Kejaksaan sendiri, guna menjawab arus perkembangan teknologi maka kejaksaan telah memiliki gelang pelacak atau Detector Kit untuk setiap tahanan rumah ataupun tahanan kota yang dapat dipantau pergerakkannya melalui aplikasi yang kejaksaan miliki, dimana aplikasi tersebut terhubung pada gelang pelacak yang telah diaktifkan. Di beberapa Kejaksaan Negeri diterapkan kebijakan deposito, dimana tahanan yang dialihkan menjadi tahanan rumah menyimpan sejumlah uang sebagai jaminan apabila dikemudian hari alat tersebut dirusak oleh terpidana dan akan dikembalikan setelah masa tahanannya selesai.
apa yang melatarbelakangi diaturnya terkait dengan tahanan rumah?
Aturan ini dibuat dengan beberapa alasan, diantaranya adalah:
untuk menghindari atau mengurangi adanya kelebihan kapasitas pada rumah tahanan.
pertimbangan kemanusiaan atau kesehatan, tak jarang banyak tahanan yang sudah berumur lanjut usia ataupun yang memiliki riwayat penyakit tertentu yang tidak memungkinkannya terpidana untuk menjalani hukumannya pada rumah tahanan.
salah satu alternatif penahanan yang memberikan fleksibilitas kepada penyidik, penuntut umum ataupun hakim.
Aturan Hukum Terkait Dengan Tahanan Rumah
Pengaturan dan syarat penetapan suatu tersangka ataupun terdakwa menjadi tahanan rumah jika berpedoman pada aturan KUHAP yang lama ada pada pasal 22. Namun, setelah disahkannya KUHAP yang baru nomor 20 tahun 2025 maka pengaturannya ada pada pasal 108 KUHAP. yang isinya sebagai berikut:
(1) Jenis Penahanan terdiri atas:
a. Penahanan Rumah Tahanan Negara;
b. Penahanan Rumah; dan
c. Penahanan Kota.
Ayat (5) menjelaskan bahwa "Penahanan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan."
Ayat (11) menjelaskan bahwa "Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidikan, penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan Instansi yang berkepentingan."
Prof Mahfud MD dalam tanggapannya terkait dengan pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas tersebut menjelaskan bahwa penahanan pada Rumah Tahanan maupun Tahanan Rumah sama-sama memiliki dasar hukum. Dimana penyidik dengan keyakinannya berdasarkan syarat subyektif maupun prosedural dapat menentukan dimana tersangka atau terdakwa dapat ditahan.
Kesimpulan
Penulis berdasarkan aturan yang telah dijabarkan, doktrin ahli dan keyakinan penulis sendiri berkesimpulan bahwa penyidik maupun penuntut umum dapat mengalihkan tahanan yang sebelumnya dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah dengan memenuhi beberapa syarat subjektif maupun prosedural. Namun, penulis juga menyoroti bahwa perkara tersebut merupakan perkara yang dilakukan oleh White Collar Crime dimana kejahatan ini termasuk Ordinary Crime yang penanganannya harus lebih cermat dan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian.
