Konten dari Pengguna

Mengenal Lebih Dalam Kerugian Perekonomian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi

Chicko Surya
Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
21 Agustus 2024 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 bertempat di hotel fairmont Jakarta. dilaksanakan acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara.
Ilustrasi perusakan hutan. Sumber foto: Freepik.com/aleksandarlittlewolf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perusakan hutan. Sumber foto: Freepik.com/aleksandarlittlewolf
Dalam pembukaan diskusi tersebut, Bapak Feri Wibisono selaku Wakil Jaksa Agung menyampaikan beberapa hal terkait dengan tindak pidana korupsi diantaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Kedepannya diharapkan banyak gugatan terhadap perekonomian negara yang tidak dapat di kembalikan dengan instrumen pidana.
Dalam diskusi tersebut turut hadir Bapak Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menjelaskan bahwa potensi kekayaan dan Sumber Daya Alam Indonesia di sektor kehutanan, perkebunan, perikanan, pertambangan, energi, keragaman hayati dimana jika ada kerusakan akibat adanya tindak pidana korupsi maka harus ada pemulihan dan alangkah kesulitannya jika semua di bebankan kepada pemerintah. karena sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian negara adalah tanggung jawab pemerintah. maka dalam hal ini segala sesuatunya menjadi tugas pemerintah untuk memulihkan.
ADVERTISEMENT
jika merujuk pada Undang-Undang Kehutanan Pasal 41 bahwa:
Jadi apabila kita bandingkan dengan UU TPK mensyaratkan adanya niat jahat (Mens Rea) maka seharusnya UU lingkungan hidup dan kehutanan dapat dijadikan rujukan untuk pemulihan perekonomian negara.
Gugatan pasal 1365 KUHPerdata dapat digunakan untuk putusan yang belum dapat perhitungan kerugian perekonomian negara.
Penjelasan umum undang-undang tindak pidana korupsi, bahwa perekonomian negara mencakup segala jenis kegiatan usaha yang menggerakkan roda perekonomian nasional atau daerah baik sektor publik atau pemerintah, dunia bisnis swasta, masyarakat, BUMN, BUMD. yang terganggu stabilitasnya perekonomian nasional yang berdampak pada perputaran roda ekonomi yang menimbulkan adanya kerugian nyata.
Perekonomian negara dapat dihitung dari biaya pemulihan lingkungan yang terkena dampak.
Dalam forum tersebut diambil kesimpulan bahwa dibutuhkan aturan terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dirumuskan oleh ahli perekonomian dan para penegak hukum.
ADVERTISEMENT