Konten dari Pengguna

Mengenal Lebih Dalam Kerugian Perekonomian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi

Chicko Surya

Chicko Surya

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 bertempat di hotel fairmont Jakarta. dilaksanakan acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara.

Ilustrasi perusakan hutan. Sumber foto: Freepik.com/aleksandarlittlewolf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perusakan hutan. Sumber foto: Freepik.com/aleksandarlittlewolf

Dalam pembukaan diskusi tersebut, Bapak Feri Wibisono selaku Wakil Jaksa Agung menyampaikan beberapa hal terkait dengan tindak pidana korupsi diantaranya adalah:

- tindak pidana korupsi adalah white collar crime atau kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh orang yang berpendidikan tinggi dan dilakukan oleh lebih dari satu orang.

- mempunyai konsultan akuntansi yang memanfaatkan celah celah yang dapat di manipulasi pelaku korupsi yang tertangkap biasanya bukan pelaku korupsi yang pertama.

- rata" korupsi yang masuk pengadilan, 2rb perkara korupsi. hanya 5 persen nilai uang yang dapat dikembalikan hanya sebesar 10 persen.

Kedepannya diharapkan banyak gugatan terhadap perekonomian negara yang tidak dapat di kembalikan dengan instrumen pidana.

Dalam diskusi tersebut turut hadir Bapak Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menjelaskan bahwa potensi kekayaan dan Sumber Daya Alam Indonesia di sektor kehutanan, perkebunan, perikanan, pertambangan, energi, keragaman hayati dimana jika ada kerusakan akibat adanya tindak pidana korupsi maka harus ada pemulihan dan alangkah kesulitannya jika semua di bebankan kepada pemerintah. karena sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian negara adalah tanggung jawab pemerintah. maka dalam hal ini segala sesuatunya menjadi tugas pemerintah untuk memulihkan.

jika merujuk pada Undang-Undang Kehutanan Pasal 41 bahwa:

pemegang izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

Jadi apabila kita bandingkan dengan UU TPK mensyaratkan adanya niat jahat (Mens Rea) maka seharusnya UU lingkungan hidup dan kehutanan dapat dijadikan rujukan untuk pemulihan perekonomian negara.

Gugatan pasal 1365 KUHPerdata dapat digunakan untuk putusan yang belum dapat perhitungan kerugian perekonomian negara.

Penjelasan umum undang-undang tindak pidana korupsi, bahwa perekonomian negara mencakup segala jenis kegiatan usaha yang menggerakkan roda perekonomian nasional atau daerah baik sektor publik atau pemerintah, dunia bisnis swasta, masyarakat, BUMN, BUMD. yang terganggu stabilitasnya perekonomian nasional yang berdampak pada perputaran roda ekonomi yang menimbulkan adanya kerugian nyata.

Perekonomian negara dapat dihitung dari biaya pemulihan lingkungan yang terkena dampak.

Dalam forum tersebut diambil kesimpulan bahwa dibutuhkan aturan terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dirumuskan oleh ahli perekonomian dan para penegak hukum.