Mengenal Prekursor Dari Kacamata Walter White

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bicara soal narkotika, saat ini Penulis sedang marathon menonton serial Breaking Bad di Netflix. Atas rekomendasi film dari teman sekantor. Dari serial tersebut Penulis mengikuti jalan cerita yang dibangun oleh tokoh utama yaitu Walter White dan Jesse Pinkman tentang perjalanan mereka dalam memproduksi maupun mengedarkan narkotika jenis metamfetamin. Banyak hal yang membuat Penulis tertarik pada serial tersebut, salah satunya adalah bagaimana dua tokoh utama ini menciptakan metamfetamin dari prekursor yang telah ada, maupun bahan yang mereka rekayasa sendiri untuk menghasilkan narkotika jenis metamfetamin atau sabu tersebut.
Apa itu Prekursor?
Menurut, Pasal 1 angka 2 undang-undang No. 35 tahun 2009 definisi prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Bahan yang digunakan dalam pembuatan Metamfetamin oleh Walter White yang merupakan ahli kimia tersebut adalah Pseudo. Dimana, di Indonesia sendiri bahan tersebut familiar kita temukan pada obat flu yang biasanya kita ketahui adalah Pseudo Efedrina. Dalam penjelasan Walter White, melalui suatu proses Pseudo Efedrina dapat dirubah molekulnya yang akan menghasilkan zat baru yaitu, Metamfetamin.
Penggolongan dan jenis terkait prekursor diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2010 dibagi menjadi 2 tabel, tabel I dan tabel II. Pseudoephedrine masuk pada tabel I No. 13. Perbedaan tabel ini Karena risikonya dalam tabel I lebih tinggi, pengawasannya jauh lebih ketat dibandingkan Tabel II.
Tujuan Pengaturan Prekursor
Tujuan pengaturan prekursor adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan prekursor narkotika, mencegah dan memberantas peredaran gelap prekursor narkotika, mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor narkotika.
Dalam buku "Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" karya AR. Sujono, S.H., M.H. dan Bony Daniel, S.H. menjelaskan bahwa prekursor sebagai bahan pemula atau bahan kimia banyak digunakan dalam berbagai kegiatan baik pada industri farmasi, industri nonfarmasi, sektor pertanian maupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengadaan prekursor untuk memenuhi kebutuhan industri nonfarmasi dan kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini baru diatur dalam tingkat Peraturan Menteri. Kendatipun prekursor sangat dibutuhkan di berbagai sektor apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan atau disalahgunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika secara gelap akan sangat merugikan dan membahayakan kesehatan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa di satu sisi, prekursor merupakan bahan yang dipergunakan oleh industri misalnya untuk pembuatan obat-obatan dan kosmetik. Akan tetapi, di sisi lain ternyata prekursor juga dapat digunakan untuk suatu tindak pidana, yaitu untuk membuat narkotika. Penanggulangan diversi gelap prekursor menjadi fokus perhatian sejak disahkannya United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances Tahun 1988.
Dasar Hukum
Pasal 51 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika:
Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor;
Pengadaan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan tekonologi.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2010 mengatur:
(1) Prekursor hanya dapat diproduksi oleh industri yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Produksi Prekursor untuk industri farmasi harus dilakukan dengan cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Pengawasannya?
Masih merujuk pada buku yang sama bahwa, mengenai impor dan ekspor prekursor masih bisa merujuk kepada keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor kep - 32/BC/2001 tentang Pengawasan Impor dan Ekspor Prekursor yang menentukan bahwa terhadap impor dan ekspor prekursor dilakukan pengawasan lebih lanjut setelah mendapat persetujuan impor atau ekspor dari Pejabat Bea dan Cukai.
Berbagai Ancaman Hukuman Bagi Walter White dan Jesse Pinkman jika di Indonesia adalah:
Pasal 610 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023 menerangkan bahwa Setiap Orang Yang Tanpa Hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:
a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V;
namun dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah dihapus aturan pidana minimumnya.
Kesimpulan
Bahwa dari cerita Walter White dan Jesse Pinkman dalam serial Breaking Bad kita dapat mempelajari bahwa dalam pembuatan narkotika dibutuhkan prekursor untuk membentuk narkotika yang diinginkan. Bahwa tanpa adanya Pseudo, para pelaku yang memproduksi narkotika jenis metamfetamin ini masih dapat menggunakan bahan dari obat-obatan yang dijual bebas. Pengawasan dari instansi terkait juga perlu diperketat, karena bisa saja pembelian obat-obatan seperti obat flu dalam jumlah besar jika bukan pedagang farmasi yang resmi, dapat diduga pihak tersebut memiliki niat untuk memproduksi narkotika tersebut.
