Naskah Akademik: Sebuah Kajian Guna RUU Tidak Cacat Formil

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada 2025 silam Penulis berkesempatan untuk mendalami sebuah perkara yang berhubungan dengan dugaan suatu peraturan tidak sesuai dengan prosedur pembentukannya.
Pada kasus tersebut, Penulis mempelajari berbagai prosedur pembentukan perundang-undangan. Namun dalam tulisan ini Penulis hanya berfokus pada salah satu tahapan dari pembentukan suatu undang-undang. Dimana Penulis tertarik untuk mendalami terkait dengan pembuatan Naskah Akademik.

Apa yang dimaksud dengan Naskah Akademik?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam penjelasannya 'Naskah Akademik' adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam Pasal 43 ayat 3 mengatur bahwa Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik. maka naskah akademik bersifat wajib untuk disertakan. Dikecualikan pada pembentukan a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; atau c. pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Selaras dengan Pembentukan Undang-Undang dipusat, Pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota juga wajib menyertakan Naskah Akademik. ini tertuang dalam pasal 56 ayat 2 yang memuat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Begitupun dengan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dimuat pada Pasal 63 bahwa Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi juga berlaku secara Mutatis Mutandis terhadap Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Mengutip dari makalah berjudul "Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif Dan Responsif" penulis Abdul Basyir bahwa Dalam perkembangannya, pemakaian istilah Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan secara baku di populerkan pada tahun 1994 dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor G-159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan ada lah naskah awal yang memuat pengaturan materi-materi per undang-undangan bidang tertentu yang telah ditinjau secara sistemik, holistik dan futuristik.
Sepenting Apa Naskah Akademik?
Menurut buku "Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang" karya Zainal Arifin Mochtar Bahwa keberadaan naskah akademik menjadi penting karena suatu peraturan perundang-undangan tidak hanya memuat ketentuan hukum yang hendak diberlakukan dan di tegakkan saja, tapi juga berbagai alasan serta latar belakang mengapa suatu peraturan perundang-undangan itu dibutuhkan, dan bagaimana efektifitas keberlakuan dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dikutip masih dari buku yang sama, naskah akademik menjelaskan berbagai kajian dan tinjauan dari landasan maupun segi: Filosofis, Sosiologis, Yuridis, bahkan jika memungkinkan sampai ke aspek Politis. Dari segi filosofis, naskah akademik akan berbicara mengenai aspek filsafat sampai dengan cita-cita hukum yang hendak diatur dan dicapai. Kemudian, dari segi sosiologis, naskah akademik akan berbicara mengenai kondisi masyarakat, kebutuhan masyarakat, dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat. Sehingga, di dalam substansi ini, naskah akademik akan menjelaskan apakah peraturan perundang-undangan yang hendak dirancang itu bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan dari segi yuridis, naskah akademik akan berbicara mengenai landasan hukum dari peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat. Apakah ia memiliki potensi untuk bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, permasalahan mengenai objek yang akan diatur, sampai ke instansi mana yang berewenang untuk membuat aturan yang bersangkutan. Terakhir, dari segi politis, naskah akademik mengkaji relasi antara masyarakat dan pemerintah, serta mengkaji berbagai kepentingan-kepentingan yang ada di masing-masing pihak.
Naskah Akademik memiliki peran sebagai sebuah cetak biru suatu Undang-Undang.
Keberadaan naskah akademik harusnya diposisikan sebagai bahan utama pertimbangan atas pembentukan undang-undang baru, kemana arah undang-undang tersebut? apa yang hendak dicapai melalui undang-undang itu? hal yang sama juga harusnya berlaku tatkala suatu undang-undang diubah.
Keberadaan naskah akademik harus dimaknai sebagai satu-kesatuan proses dalam pembentukan undang-undang. Jika salah satu proses tersebut tidak dilaksanakan, maka implikasinya suatu RUU sudah mengalami cacat formil/prosedural sejak masa pembentukannya.
Naskah akademik mengandung gambaran tentang substansi, materi, dan ruang lingkup dari suatu peraturan perundang-undangan. Ia juga berisikan penjelasan tentang konsepsi, pendekatan, dan asas dari materi hukum yang hendak diatur. Maka naskah akademik juga berfungsi sebagai bahan yang memberikan pertimbangan, pembahasan, dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. (Zainal Arifin Mochtar, 2022, p. 70)
Pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 6 menjelaskan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Jika merujuk pada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut maka sudah sepatutnya Naskah Akademik di sertakan sebagai bagian tidak terpisah dari suatu Rancangan Undang-Undang. Dimana sebuah Rancangan Undang-Undang harus dibuat secara teliti, matang dan bertanggung jawab, sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur.
