Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pembacaan Tuntutan Kasus LPD Bakas
7 April 2024 0:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua LPD Desa Adat Bakas, I Made Suerka di Tuntut Penjara selama 10 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan.
ADVERTISEMENT
bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024. surat tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali.
I Made Suerka merupakan terdakwa kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana lembaga perkreditan desa LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021.
dari hasil penyidikan didapatkan fakta bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh I Made Suerka sejak tahun 1999 selaku ketua LPD Desa adat Bakas dalam pengelolaan LPD telah mengambil alih pekerjaan dari seluruh karyawan LPD Bakas dengan cara :
ADVERTISEMENT
Bahwa setelah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Publik ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar 12,6 Miliar. I Made Suerka dituntut membayar Uang Pengganti dan apabila tidak dipenuhi maka diganti Pidana kurungan.
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti. Terdakwa I Made Suerka menjawab mengerti dan meminta waktu berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Setelah berdiskusi, Penasehat Hukum dari Terdakwa memutuskan untuk mengajukan Pledoi atau Nota Pembelaan. Dan sidang dilanjutkan Senin depan tanggal 1 April 2024.