Konten dari Pengguna

Penghapusan Pidana Minimum Khusus Dan Peran Judge Made Law

Chicko Surya

Chicko Surya

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah kerasnya hukuman berbanding lurus dengan tegaknya keadilan? barangkali ini yang ingin disampaikan oleh pembuat Undang-Undang dengan menghapus ketentuan pidana minimum Khusus pada KUHP Baru dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Walaupun tidak serta merta seluruh ancaman perbuatan pidana dihapus minimum khususnya. Namun, hampir seluruh perbuatan pidana dihapus ketentuan minimum khusus pemidanaannya. Kecuali, perkara HAM Berat, Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Korupsi. Dimana beberapa perkara tersebut masuk dalam Extraordinary Crime.

Ilustrasi Penuntutan. Sumber foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penuntutan. Sumber foto: Istimewa

Penghapusan pemidanaan minimum khusus merupakan terobosan penting bagi Aparat Penegak Hukum agar hukuman tidak selalu kaku dengan berangkat dari angka minimal namun pemidanaan harus didasarkan pada pertimbangan yang mampu untuk dipertanggungjawabkan. Hal ini salah satunya berguna dalam mengatasi overcapacity pada lembaga pemasyarakatan.

Namun, selain hal tersebut. Penghapusan pidana minimum khusus memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum dalam melihat lebih bijak tentang fakta suatu perkara. Contohnya dalam perkara narkotika, kapan seseorang tersebut dikatakan memproduksi maupun pengedar dan kapan seseorang dapat dikatakan sebagai pengguna. Pertimbangan ini yang harus mulai coba digali lebih dalam. Banyak faktor yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat dari putusan tersebut. Mulai dari peran dari Terdakwa, sejauh mana perbuatan terdakwa, apakah terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika atau hanya sebatas pengguna yang coba-coba akibat pergaulan bebas.

Untuk pemidanaan yang maksimal aparat penegak hukum masih diberikan batasan sejauh mana perbuatan itu dapat diberikan Pemidanaan. Selanjutnya, kebingungan itu terjadi ketika penentuan pidana minimum bagi suatu tindak pidana tersebut coba untuk ditetapkan. Kita tidak sedang ditarik untuk melakukan penuntutan yang ringan, namun kita diharuskan untuk melakukan penuntutan sesuai hati nurani berdasarkan fakta dan rasa yang kita miliki. Penuntutan juga masih mampu memberikan pemidanaan yang berat asalkan sesuai fakta dan memberikan efek jera sesuai dengan tujuan pemidanaannya. Selanjutnya, agar penuntutan tidak terkesan direkayasa ataupun liar. Maka pertimbangan dari Judge Made Law juga harus menjadi salah satu titik pedoman dalam penuntutan.

Dalam Jurnal berjudul "Judge Made Law: Fungsi Dan Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia", karya Moh. Imron Rosyadi menjelaskan Judge Made Law merupakan hukum hakim atau keputusan hakim dalam memvonis suatu perkara hukum yang dihadapkan kepadanya, yang dalam istilah lain disebut juga dengan case law atau Judge Made Law. Keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjadi rujukan oleh hakim berikutnya (atau hakim yang kedudukannya lebih rendah) dalam memutuskan perkara yang sama. Keputusan hakim ini disebut yurisprudensi.

Walaupun pada akhirnya tiap perkara memiliki keunikannya masing-masing dan tidak akan sama persis satu dengan yang lainnya. Konsep Judge Made Law dapat menjadi salah satu dasar dalam pertimbangan penuntutan yang mengedepankan sebuah pembuktian yang konkret dengan hati nurani. Selebihnya peran Jaksa untuk menciptakan pentuntutan yang berkualitas sangat ditentukan oleh bagaimana Jaksa dapat menggali sebuah fakta tentang tersangka tersebut, bukan hanya dari perbuatannya namun dari niat dan juga latar belakang dari tersangka tersebut yang mempengaruhi sebuah tindak kejahatan. Peran Jaksa sendiri bukan hanya dalam hal penuntutan berkas tersebut memenuhi syarat formil maupun materil. Lebih besar dari itu, tanggung jawab untuk membina tersangka agar menjadi lebih baik setelah hukuman itu dijatuhkan dan tidak mengulangi perbuatannya kembali itulah prestasi terbesar bagi Aparat Penegak Hukum. Ini merupakan arah penegakan hukum yang meninggalkan penerapan hukum lama, dimana tantangan akan penegakan hukum kedepannya semakin rumit. Namun, kerumitan tersebut akan dibayar tuntas dengan semakin dekatnya keadilan yang humanis itu terwujud.