"Victim Impact Statement" Dalam Pelaksanaan Penuntutan

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada tahun 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat hampir lebih dari 8.000 laporan kekerasan terhadap perempuan terjadi pada tahun 2020. Berdasarkan data tersebut, sekitar 6.480 merupakan kasus kekerasan seksual dengan 962 kasus terjadi pada ranah publik.
Berbagai kasus dan data di atas menunjukkan suatu gejala dan fenomena yang sama di mana perempuan dan anak-anak menjadi sasaran dan korban dari perilaku tidak bermoral. Dalam hal ini, perempuan dan anak-anak rentan menjadi korban kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, bahkan kekerasan harkat dan martabat perempuan serta anak sebagai manusia.

Mengutip dari buku karya Prof. Dr. Asep N. Mulyana dengan judul Embodiement Victim Impact Statement dalam Kekerasan Seksual terhadap Anak-Anak dan Perempuan menjelaskan bahwa terminologi victim impact statement atau pernyataan dampak korban adalah suatu pernyataan tertulis maupun lisan yang diberikan oleh korban dalam proses penegakan hukum, yang berisi mengenai bagaimana peristiwa kejahatan telah menimbulkan berbagai dampak dan kerugian yang diderita korban, baik secara fisik, mental, kerusakan properti, dan lain-lain.
Anak-anak dan perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kerentanan dan kerawanan tersebut bukan hanya karena keterbatasan fisik yang dimilikinya dibandingkan dengan laki-laki dewasa, melainkan karena relasi kuasa, ketidakberdayaan sosial ekonomi, maupun berbagai faktor penyebab lainnya.
Mengutip dari jurnal Victim Impact Statement sebagai Perlindungan Hukum karya Yolanda Hosana bahwa korban kekerasan seksual victim impact statement sebenarnya adalah sebuah metode yang memberikan kesempatan berupa penyampaian pernyataan yang oleh korban atau keluarga korban kepada hakim, baik secara lisan maupun tertulis yang berisikan informasi atas dampak yang dialami korban secara fisik, emosional, psikologis, hingga finansial atas terjadinya suatu tindak pidana.
Tujuan dari pernyataan dampak korban, sebagaimana dikutip dari buku karya Prof. Dr. Asep N. Mulyana adalah untuk menjadi bahan pertimbangan hakim yang memutus; untuk dapat menentukan hukuman apa yang pantas dan proporsional bagi pelaku kejahatan, dikaitkan dengan derajat kesalahan pelaku dan akibat yang diderita oleh korban; sebagai upaya membentuk suatu keseimbangan antara tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dan bentuk tanggung jawab pelaku kepada korban, baik itu dalam bentuk hukuman penjara yang dianggap setimpal oleh hakim maupun dengan hukuman pembebanan restitusi bagi pelaku yang harus dibayarkan kepada korban.
Beberapa manfaat dari pernyataan dampak korban adalah sebagai berikut.
Pertama, mengurangi perasaan balas dendam dan keterasingan serta ketidakpuasan yang dirasakan korban dengan sistem peradilan pidana dan akan membantu pengadilan dalam membuat perintah kompensasi atau restitusi.
Kedua, mendekati keadilan yang seimbang dan berguna untuk penentuan tuduhan yang sesuai dan pengurangan tuduhan yang tidak sesuai.
Ketiga, memberikan lebih banyak informasi tentang kerugian yang terjadi pada korban kejahatan tindak pidana sehingga menjadi sebuah kesempatan bagi korban untuk berpartisipasi dalam proses peradilan pidana yang memastikan bahwa suara korban didengar.
Keempat, sebagai ruang untuk pengungkapan penderitaan korban tindak pidana sehingga memiliki potensi menghasilkan respons dari pelaku tindak pidana untuk mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf kepada korban tindak pidana dalam sidang hukuman.
Beberapa ahli berpendapat bahwa kapasitas ekspresif victim impact statement terutama penyampaian lisan dapat membawa halaman restoratif dalam sidang hukuman yang menguntungkan korban. Melalui victim impact statement, korban dapat menceritakan pengalaman dan mengungkapkan perasaannya tentang sebuah kejahatan kepada pengadilan dan pelaku.
Penyajian victim impact statement yang dibuat secara tertulis akan dibacakan pada saat hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap pelaku. Pembacaan victim impact statement dapat dilakukan oleh korban secara langsung ataupun oleh orang lain yang ditunjuk atas persetujuan korban. Pernyataan dampak korban sangat penting bagi korban untuk mendapatkan keadilan prosedural dan kesempatan untuk mempresentasikan tindak pidana yang terjadi kepada pihak berwenang, sebelum keputusan hukuman dibuat oleh hakim.
