Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Yang dilakukan JPU Jika Saksi Tidak Hadir Dalam Persidangan Pidana
2 Februari 2024 16:55 WIB
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
dalam penanganan kasus pidana, peradilan adalah salah satu proses yang harus dijalani. peradilan menjadi pemegang kuasa penuh atas benar atau tidaknya seseorang telah melakukan tindak pidana melalui pembuktian dan memutus seseorang bersalah atau tidak.
ADVERTISEMENT
namun dalam sidang pidana tidak selalu berjalan dengan lancar. adakalanya timbul beberapa kendala dalam berjalannya sidang. salah satunya adalah ketika korban tidak hadir saat sidang pemeriksaan saksi korban, lalu bagaimana tindakan Jaksa Penuntut Umum ketika di hari sidang saksi korban berhalangan hadir? adakah aturan yang mengatur tentang hal tersebut? mari kita bahas.
ADVERTISEMENT
Jika merujuk pada pasal 160 huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa yang pertama di dengar adalah korban yang menjadi saksi. Jadi menurut aturan yang benar bahwa yang diperiksa pertama kali adalah korban yang menjadi saksi. Namun, apabila ada keadaan diluar kendali seperti korban yang tidak dapat hadir di detik-detik akan dimulainya sidang karena urusan mendesak, maka dapat merujuk Pasal 160 huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana Jaksa Penuntut Umum dapat menyampaikan kepada Ketua Majelis di dalam persidangan bahwa saksi Korban tidak dapat hadir meskipun telah dipanggil secara patut, dan memohon untuk dilanjutkan terlebih dahulu dengan pemeriksaan saksi berikutnya atas persetujuan penasehat hukum dan Majelis Hakim. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memastikan kehadiran Saksi Korban di sidang berikutnya.
ADVERTISEMENT