Konten dari Pengguna

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2025, Ini Daftarnya

Artikel Kesehatan

Artikel Kesehatan

Kumpulan artikel yang membahas informasi seputar kesehatan.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Artikel Kesehatan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock

Kehadiran BPJS Kesehatan membantu masyarakat Indonesia mendapatkan layanan medis di berbagai fasilitas kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Namun, penting untuk dipahami bahwa tak semua penyakit ditanggung oleh BPJS.

Ada beberapa jenis penyakit, tindakan medis, dan kondisi kesehatan tertentu yang masuk ke dalam kategori tidak dijamin. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2025.

Dengan mengetahui lebih awal tentang jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin, masyarakat bisa merencanakan alternatif pembiayaan kesehatan lainnya. Simak pembahasan selengkapnya pada uraian di bawah ini.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2025

Ilustrasi penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2025. Foto: Pexels.com

Terdapat sejumlah penyakit atau layanan kesehatan yang tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga: Penyakit yang Ditangani Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, Ini Daftarnya

(SA)