Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
3 Juni 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Artikel Kesehatan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebersihan mulut dan gigi sangat berdampak pada kesehatan tubuh secara menyeluruh. Kondisi yang baik dapat ditandai dengan mulut yang bebas dari kotoran seperti debris, plak dan calculus.
ADVERTISEMENT
Menurut Putri MH dalam buku Ilmu Pencegahan Penyakit Jaringan Keras dan Jaringan Pendukung Gigi, mulut dan gigi yang tak terjaga kebersihannya bisa memicu timbulnya infeksi bakteri. Hal ini bisa mengundang berbagai penyakit masuk ke dalam tubuh seseorang.
Jika dibiarkan, akan timbul komplikasi dan masalah kesehatan lain yang lebih serius. Agar hal tersebut tidak terjadi, Anda perlu memeriksakan mulut dan gigi secara rutin ke dokter gigi.
Tidak perlu khawatir, kini BPJS telah menanggung perawatan gigi pasien yang rutin membayar iuran bulanan. Apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS
Mengutip salinan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, berikut daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS selengkapnya:
1. Administrasi pelayanan
ADVERTISEMENT
Klaim manfaat ini terdiri dari biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan. Anda tidak perlu membayar uang sepeser pun saat melakukan administrasi di klinik ataupun rumah sakit .
2. Perawatan, pengobatan, dan konsultasi medis
Anda bisa melakukan perawatan, pengobatan, dan konsultasi medis sesuai dengan kondisi gigi saat ini. Jika perawatan dilakukan di Faskes I, maka Anda tidak memerlukan surat rujukan. Namun bila perawatan dilakukan di rumah sakit, maka Anda memerlukan surat rujukan dari Faskes I.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pemberian obat awal seperti analgetik dan antibiotik yang dilakukan sebelum tindakan. Jika kondisi membaik, dokter gigi akan melakukan tindakan tertentu seperti pencabutan atau operasi gigi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental
Ini termasuk kondisi gigi darurat yang membutuhkan penanganan segera agar gejalanya tidak semakin memburuk. Pemeriksaannya mencakup kesehatan gigi, rahang, mulut, dan gusi pasien secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
Gigi sulung adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pada masa kanak-kanak. Saat beranjak dewasa, gigi tersebut akan digantikan dengan gigi dewasa yang sifatnya permanen.
Saat gigi permanen mulai tumbuh, gigi sulung harus dicabut agar tidak tumbuh bertumpuk pada lengkung rahang. Nah, tindakan ini bisa dilakukan dengan layanan BPJS Kesehatan.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Pencabutan gigi permanen bisa dilakukan melalui layanan BPJS. Sebelum dilakukan tindakan, dokter akan memberikan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut. Kemudian, dokter akan melakukan pemisahan dan pencabutan gigi.
7. Obat pasca ekstraksi
Ekstraksi adalah tindakan pencabutan gigi dari soketnya yang biasa ditemui pada kasus gigi impaksi, karies, dan nekrosis pulpa. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan sumber infeksi, memperbaiki maloklusi, dan perawatan orthodontik atau prosthodontik.
ADVERTISEMENT
Setelah tindakan ekstraksi dilakukan, pasien akan diberikan sejumlah obat oleh dokter. Obat tersebut ditanggung BPJS sepenuhnya, sehingga Anda tidak lagi mengkhawatirkan biayanya.
8. Tumpatan komposit/GIC
Tumpatan komposit atau penambalan gigi juga termasuk dalam perawatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tindakan ini dilakukan dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.
9. Skeling gigi
Skeling adalah pembersihan karang gigi yang dilakukan dengan menyingkirkan plak-plak membandel di lapisan gigi. Tindakan ini diperlukan untuk menjaga gigi tetap bersih dan sehat. Anda bisa mendapatkan perawatan skeling ini di Faskes I yang terhubung dengan BPJS.
(MSD)