Persyaratan dan Biaya Surat Keterangan Sehat yang Diperlukan

Kumpulan artikel yang membahas informasi seputar kesehatan.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Artikel Kesehatan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat keterangan sehat merupakan surat tertulis yang dikeluarkan oleh dokter dari institusi kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit. Pada umumnya, surat keterangan sehat dapat diperoleh di institusi kesehatan mana pun, tanpa harus sesuai dengan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat keterangan sehat umumnya dipakai sebagai salah satu syarat ketika melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau perjalanan dinas ke luar kota maupun luar negeri. Surat ini berisi pernyataan dokter yang menyatakan bahwa seseorang dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan.
Sebelum proses pembuatan surat keterangan sehat dimulai, ada beberapa persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi. Selain itu, orang yang mengajukannya juga perlu mengikuti serangkaian prosedur dan pemeriksaan kesehatan. Lalu, apa saja persyaratan hingga biaya surat keterangan sehat yang dibutuhkan?
Persyaratan Surat Keterangan Sehat
Setiap institusi kesehatan memiliki persyaratan, prosedur, hingga biaya yang berbeda untuk membuat surat keterangan sehat. Meski begitu, ada beberapa persyaratan umum yang berlaku di semua institusi kesehatan.
Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), berikut beberapa persyaratan umum untuk memperoleh surat keterangan sehat.
Membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli
Membawa fotokopi KTP atau KK
Membawa pasfoto berwarna ukuran 3x4
Selain beberapa persyaratan di atas, sejumlah institusi kesehatan juga memiliki ketentuan terkait pembuatan surat keterangan sehat. Beberapa ketentuan lainnya adalah sebagai berikut:
Pemohon harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Proses pembuatan surat keterangan sehat tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Wajib mengikuti serangkaian prosedur pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Biaya Surat Keterangan Sehat
Biaya surat keterangan sehat di masing-masing institusi kesehatan berbeda-beda. Untuk puskemas, biaya surat keterangan sehat berkisar antara Rp10.000 sampai Rp15.000. Ini belum termasuk biaya pendaftaran dan pemeriksaan dokter yang umumnya berkisar antara Rp15.000 sampai Rp30.000.
Sementara untuk rumah sakit, biayanya bervariasi tergantung dari jenis pemeriksaan kesehatan yang diambil. Secara umum, biaya surat keterangan sehat berkisar antara Rp40.000 hingga Rp70.000.
Biaya tersebut sudah termasuk dengan biaya pendaftaran dan pemeriksaan dokter. Namun, perlu diingat bahwa biaya surat keterangan sehat bisa lebih mahal, tergantung dari kebijakan masing-masing institusi kesehatan.
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat
Berikut cara membuat surat keterangan sehat secara umum yang bisa dilakukan.
Pasien mengunjungi puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa kartu identitas (KTP/KK).
Pasien melakukan konsultasi dengan dokter.
Pasien melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pasien melakukan pembayaran biaya di loket pembayaran/kasir.
Pasien melakukan pengambilan surat keterangan sehat di loket pengambilan.
Selesai.
Permohonan surat keterangan sehat umumnya diproses oleh petugas kesehatan tidak memakan waktu lama, paling cepat 10 menit dan maksimal 1 hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan.
(SFR)
